26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Wabup Perintahkan Inspektorat Periksa Kasek

Wakil Bupati Deliserdang, H Zainuddin Mars.

SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars berang mendengar SMP Negeri 1 Beringin melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya. Ia secara tegas memerintahkan Kepala Inspektorat Pemkab Deliserdang agar memeriksa Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin,  Pitoyo.

“Saya segera perintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa Kepala Sekolah yang bersangkutan,” bilang H Zainuddin Mars ketika ditemui di kantor Bupati Deliserdang, Rabu (28/9).

Menurut orang nomor dua di Kabupaten Deliserdang itu, tindakan sekolah melakukan pungli kepada siswa dengan berbagai alasan tidak diperbolehkan. Zainuddin menyesalkan apa yang terjadi di SMPN 1 Beringin itu.

Pasalnya, sekolah negeri tidak diperbolehkan meminta atau mengutip uang kepada murid dengan berbagai alasan. Meskipun alasanya hendak alasan membeli gorden, kipas angin atau dispenser.

Sebab, Pemkab Deliserdang sudah menggratiskan pendidikan kepada siswa dengan adanya dana BOS. “Kalau hendak membeli keperluan sekolah silahkan pergunakan dana BOS,” katanya.

Sebelumnya, para wali murid mengeluh terhadap kebijakan yang diterapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin. Tersang saja, setiap murid dikenakan kutipan Rp50ribu.

“Uang itu untuk membeli gorden, kipasangin dan dispenser di dalam kelas,” terang wali murid yang namanya tak mau dikorankan.

Selain itu, dengan alasan uang Pramuka, Pitoyo juga melakukan kutipan  Rp3 ribu per bulan per murid. Dana itu harus dibayarkan kepada pihak sekolah.

Bukan itu saja. Dengan alasan sumbangan kepada anak yatim yatim yang bersekolah di SMPN 1 Beringin, Pitoyo menyuruh murid membawa beras 1 Kg per murid. Kalau tidak mau membawa beras, boleh diganti dengan uang Rp7 ribu.

Melihat anehnya kebijakan yang diterapkan Pitoyo itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemkab Deliserdang Hanafi Nasution menyesalkan kebijakan yang diterapkan Pitoyo. “Padahal semua kepala sekolah sudah diperingatkan tidak boleh meminta apapun kepada murid,” kata Hanafi.

Namun ditambahkan Hanafi, kalau terkait paguyupan perkumpulan orang tua murid itu dibolehkan. Alasannya, untuk menunjang belajar anak serta kenyamanan anak  diruang kelas.    “Tetapin dengan syarat pihak sekolah tidak ikut campur dalam pengutipan uang yang disepakati oleh orang tua murid tersebut,” pungkasnya.(mag-2/ala)

Wakil Bupati Deliserdang, H Zainuddin Mars.

SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars berang mendengar SMP Negeri 1 Beringin melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya. Ia secara tegas memerintahkan Kepala Inspektorat Pemkab Deliserdang agar memeriksa Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin,  Pitoyo.

“Saya segera perintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa Kepala Sekolah yang bersangkutan,” bilang H Zainuddin Mars ketika ditemui di kantor Bupati Deliserdang, Rabu (28/9).

Menurut orang nomor dua di Kabupaten Deliserdang itu, tindakan sekolah melakukan pungli kepada siswa dengan berbagai alasan tidak diperbolehkan. Zainuddin menyesalkan apa yang terjadi di SMPN 1 Beringin itu.

Pasalnya, sekolah negeri tidak diperbolehkan meminta atau mengutip uang kepada murid dengan berbagai alasan. Meskipun alasanya hendak alasan membeli gorden, kipas angin atau dispenser.

Sebab, Pemkab Deliserdang sudah menggratiskan pendidikan kepada siswa dengan adanya dana BOS. “Kalau hendak membeli keperluan sekolah silahkan pergunakan dana BOS,” katanya.

Sebelumnya, para wali murid mengeluh terhadap kebijakan yang diterapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin. Tersang saja, setiap murid dikenakan kutipan Rp50ribu.

“Uang itu untuk membeli gorden, kipasangin dan dispenser di dalam kelas,” terang wali murid yang namanya tak mau dikorankan.

Selain itu, dengan alasan uang Pramuka, Pitoyo juga melakukan kutipan  Rp3 ribu per bulan per murid. Dana itu harus dibayarkan kepada pihak sekolah.

Bukan itu saja. Dengan alasan sumbangan kepada anak yatim yatim yang bersekolah di SMPN 1 Beringin, Pitoyo menyuruh murid membawa beras 1 Kg per murid. Kalau tidak mau membawa beras, boleh diganti dengan uang Rp7 ribu.

Melihat anehnya kebijakan yang diterapkan Pitoyo itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemkab Deliserdang Hanafi Nasution menyesalkan kebijakan yang diterapkan Pitoyo. “Padahal semua kepala sekolah sudah diperingatkan tidak boleh meminta apapun kepada murid,” kata Hanafi.

Namun ditambahkan Hanafi, kalau terkait paguyupan perkumpulan orang tua murid itu dibolehkan. Alasannya, untuk menunjang belajar anak serta kenyamanan anak  diruang kelas.    “Tetapin dengan syarat pihak sekolah tidak ikut campur dalam pengutipan uang yang disepakati oleh orang tua murid tersebut,” pungkasnya.(mag-2/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/