32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Vonis Terdakwa Kerangkeng Manusia Langkat Dinilai Ringan, MA Diminta Periksa Hakim Pengadil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Mahkamah Agung (MA) RI, agar memeriksa hakim yang mengadili para terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Mereka menilai, vonis yang diterima para terdakwa sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan.

Empat terdakwa diantaranya, Dewa Peranginangin yang merupakan anak bupati TRP, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, masing-masing divonis 1 tahun 7 bulan penjara. Keempat terdakwa dinyatakan, secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Para terdakwa divonis oleh majelis jakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (4/12).

Lebih parahnya, kata dia, majelis hakim justru berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi. Dimana sebelumnya, para terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun penjara. “Tuntutan JPU saja sudah sangat ringan dan melukai rasa keadilan di masyarakat, tetapi parahnya dan sangat luar biasa putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU,” katanya.

Seharusnya, kata dia, tindakan para terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut dan diputus secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku walau sekalipun telah terlaksana upaya restitusi antara para terdakwa dengan keluarga korban.

“LBH Medan secara tegas meminta Mahkamah Agung RI melalui badan pengawasanya dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk memeriksa majelis hakim perkara, karena diduga majelis hakim tidak adil dan tidak profesional serta tidak bijaksana dalam memeriksa perkara tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim yang menyidangkan sejalan dengan ketentuan Pasal 32A jo Pasal 81B UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.”Kemudian, kita juga meminta kepada JPU untuk melakukan upaya hukum banding guna terciptanya keadilan bagi korban dan masyarakat,” sebutnya

Selain itu, LBH Medan juga menduga putusan majalis hakim telah melanggar UUD RI tahun 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku.

Dalam hal ini, lanjutnya, hakim tidak Berperilaku Adil dan Berperilaku Arif dan Bijaksana serta tidak Bersikap Profesional serta majelis hakim tidak memperhatikan UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia). (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Mahkamah Agung (MA) RI, agar memeriksa hakim yang mengadili para terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Mereka menilai, vonis yang diterima para terdakwa sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan.

Empat terdakwa diantaranya, Dewa Peranginangin yang merupakan anak bupati TRP, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, masing-masing divonis 1 tahun 7 bulan penjara. Keempat terdakwa dinyatakan, secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Para terdakwa divonis oleh majelis jakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (4/12).

Lebih parahnya, kata dia, majelis hakim justru berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi. Dimana sebelumnya, para terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun penjara. “Tuntutan JPU saja sudah sangat ringan dan melukai rasa keadilan di masyarakat, tetapi parahnya dan sangat luar biasa putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU,” katanya.

Seharusnya, kata dia, tindakan para terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut dan diputus secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku walau sekalipun telah terlaksana upaya restitusi antara para terdakwa dengan keluarga korban.

“LBH Medan secara tegas meminta Mahkamah Agung RI melalui badan pengawasanya dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk memeriksa majelis hakim perkara, karena diduga majelis hakim tidak adil dan tidak profesional serta tidak bijaksana dalam memeriksa perkara tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim yang menyidangkan sejalan dengan ketentuan Pasal 32A jo Pasal 81B UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.”Kemudian, kita juga meminta kepada JPU untuk melakukan upaya hukum banding guna terciptanya keadilan bagi korban dan masyarakat,” sebutnya

Selain itu, LBH Medan juga menduga putusan majalis hakim telah melanggar UUD RI tahun 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku.

Dalam hal ini, lanjutnya, hakim tidak Berperilaku Adil dan Berperilaku Arif dan Bijaksana serta tidak Bersikap Profesional serta majelis hakim tidak memperhatikan UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia). (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/