26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tersangka Korupsi Bank Sumut Diekspos Akhir Bulan Ini

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejati Sumut telah mengantongi nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut. Namun, nama tersangka tersebut belum dapat dipublikasikan, karena tim penyidik harus melakukan ekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejati Sumut, M Yusni.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (12/2). Menurutnya, ekspos internal bersama Kepala Kajati Sumut akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Sudah ada nama-nama tersangka di penyidik. Namun, belum boleh dipublikasikan untuk saat ini. Karena, kami harus ekspos secara internal dulu bersama pimpinan,” kata Bobbi.

Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu mengungkapkan, ekspos intenal yang dilakukan bersama Kajatisu itu untuk melihat hasil proses hukum dalam penyidikan kasus ini, dari keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. Sehingga tidak terjadi keliruan dan kesalahan dalam penetapan tersangka. “Makanya, harus dilakukan ekspos internal terlebih dahulu dari hasil penyidikan, siapa bakalan jadi tersangka,” jelasnya.

Disinggung siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi di Bank Sumut, Bobbi enggan membeberkan hal tersebut dengan alasan takut salah informasi yang disampaikannya.

“Tidak boleh dulu untuk dipublis, kalau sudah klop semuanya… barulah. Takut saya salah, payah jadinya nanti,” ujar Bobbi sambil tersenyum.

Bobbi juga menyebutkan, kasus di bank berplat merah itu mendapat atensi dari Kajatisu untuk dilakukan pengusutan secara tuntas. “Kasus ini merupakan atensi dari Bapak Kajati Sumut. Jadi, upaya hukum dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” ungkap Bobbi.

Dia juga mengatakan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari jajaran direksi Bank Sumut dan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara senilai Rp3 miliar.

“Akhir Febuari ini, harus sudah ada yang ditetapkan tersangka. Kita tunggu tanggal main untuk diekspos siapa-siapa saja tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejati Sumut telah mengantongi nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut. Namun, nama tersangka tersebut belum dapat dipublikasikan, karena tim penyidik harus melakukan ekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejati Sumut, M Yusni.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (12/2). Menurutnya, ekspos internal bersama Kepala Kajati Sumut akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Sudah ada nama-nama tersangka di penyidik. Namun, belum boleh dipublikasikan untuk saat ini. Karena, kami harus ekspos secara internal dulu bersama pimpinan,” kata Bobbi.

Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu mengungkapkan, ekspos intenal yang dilakukan bersama Kajatisu itu untuk melihat hasil proses hukum dalam penyidikan kasus ini, dari keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. Sehingga tidak terjadi keliruan dan kesalahan dalam penetapan tersangka. “Makanya, harus dilakukan ekspos internal terlebih dahulu dari hasil penyidikan, siapa bakalan jadi tersangka,” jelasnya.

Disinggung siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi di Bank Sumut, Bobbi enggan membeberkan hal tersebut dengan alasan takut salah informasi yang disampaikannya.

“Tidak boleh dulu untuk dipublis, kalau sudah klop semuanya… barulah. Takut saya salah, payah jadinya nanti,” ujar Bobbi sambil tersenyum.

Bobbi juga menyebutkan, kasus di bank berplat merah itu mendapat atensi dari Kajatisu untuk dilakukan pengusutan secara tuntas. “Kasus ini merupakan atensi dari Bapak Kajati Sumut. Jadi, upaya hukum dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” ungkap Bobbi.

Dia juga mengatakan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari jajaran direksi Bank Sumut dan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara senilai Rp3 miliar.

“Akhir Febuari ini, harus sudah ada yang ditetapkan tersangka. Kita tunggu tanggal main untuk diekspos siapa-siapa saja tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/