25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Resmi Berakhir 31 Desember Nanti

SUMUTPOS.CO – DPRD Dairi resmi mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Pengumuman masa akhir jabatan kedua pejabat ini, digelar pada Rapat Paripirna DPRD Dairi, yang dipimpin Ketua Sabam Sibarani, didampingi Wakil Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, Senin (4/12).

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani mengatakan, pokok acara Rapat Paripurna adalah pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi. Menurutnya, sesuai Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Undang-Undang itu, dinyatakan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018, menjabat sampai dengan 2023. Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, menyatakan, pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh DPRD kepada presiden melalui menteri, untuk gubernur/wakil gubernur; serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya, angka 2 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ tertanggal 9 November 2023, hal usul nama calon penjabat bupati/wali kota yang berbunyi berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, 2019, dan 2020, sesuai amanat regulasi dimaksud, masa jabatanya berakhir pada 31 Desember 2023.

Serta keputusan pimpinan DPRD Dairi Nomor: 172/21/K-PIMP/DPRD/2023 tertanggal 27 November 2023, tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD pada 27 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023.

Sabam juga mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, akan diangkat Penjabat (Pj) Bupati Dairi.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu DPRD Dairi telah mengusulkan 3 nama untuk menjadi Pj Bupati Dairi. Adapun 3 nama itu, yakni Eddy Banurea Inspektur Pemkab Dairi; Leonardus Sihotang, Staf Ahli Bupati Dairi yang juga mantan Sekdakab Dairi; dan Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Rapat Paripurna tersebut, hanya dihadiri Wakil Bupati Jimmy Andrea Lukita Sihombing, tanpa Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu. Menurut informasi, awalnya bupati hadir, dan tidak diketahui kenapa bupati meninggalkan gedung dan rapat tersebut.

Dalam sambutanya, Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing mengatakan, mereka dilantik jadi bupati dan wakil bupati pada 23 April 2019, seyogianya berakhir 23 April 2024.

“Sebagai warga negara yang baik, kami taat Undang-Undang dan proses sesuai regulasi. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan lembaga lainnya, yang sudah bekerja dengan baik selama ini. Selama kami bekerja ataupun menjabat kurang lebih 4 tahun 7 bulan, mungkin belum bisa sesuai harapan masyarakat. Kami sudah bekerja maksimal, walaupun belum semuanya bisa diakomodir untuk membangun Dairi,” pungkasnya. (rud/saz)

SUMUTPOS.CO – DPRD Dairi resmi mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Pengumuman masa akhir jabatan kedua pejabat ini, digelar pada Rapat Paripirna DPRD Dairi, yang dipimpin Ketua Sabam Sibarani, didampingi Wakil Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, Senin (4/12).

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani mengatakan, pokok acara Rapat Paripurna adalah pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi. Menurutnya, sesuai Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Undang-Undang itu, dinyatakan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018, menjabat sampai dengan 2023. Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, menyatakan, pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh DPRD kepada presiden melalui menteri, untuk gubernur/wakil gubernur; serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya, angka 2 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ tertanggal 9 November 2023, hal usul nama calon penjabat bupati/wali kota yang berbunyi berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, 2019, dan 2020, sesuai amanat regulasi dimaksud, masa jabatanya berakhir pada 31 Desember 2023.

Serta keputusan pimpinan DPRD Dairi Nomor: 172/21/K-PIMP/DPRD/2023 tertanggal 27 November 2023, tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD pada 27 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023.

Sabam juga mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, akan diangkat Penjabat (Pj) Bupati Dairi.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu DPRD Dairi telah mengusulkan 3 nama untuk menjadi Pj Bupati Dairi. Adapun 3 nama itu, yakni Eddy Banurea Inspektur Pemkab Dairi; Leonardus Sihotang, Staf Ahli Bupati Dairi yang juga mantan Sekdakab Dairi; dan Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Rapat Paripurna tersebut, hanya dihadiri Wakil Bupati Jimmy Andrea Lukita Sihombing, tanpa Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu. Menurut informasi, awalnya bupati hadir, dan tidak diketahui kenapa bupati meninggalkan gedung dan rapat tersebut.

Dalam sambutanya, Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing mengatakan, mereka dilantik jadi bupati dan wakil bupati pada 23 April 2019, seyogianya berakhir 23 April 2024.

“Sebagai warga negara yang baik, kami taat Undang-Undang dan proses sesuai regulasi. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan lembaga lainnya, yang sudah bekerja dengan baik selama ini. Selama kami bekerja ataupun menjabat kurang lebih 4 tahun 7 bulan, mungkin belum bisa sesuai harapan masyarakat. Kami sudah bekerja maksimal, walaupun belum semuanya bisa diakomodir untuk membangun Dairi,” pungkasnya. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/