25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Penggelembungan Suara Pileg, PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

MEDAN-SUMUTPOS.CO-Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024, dari 3 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.

Ketiga terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.

Dalam amar putusan PT Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/5), majelis hakim PT Medan yang diketuai Heri Sutanto, meyakini perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis isi putusan tersebut, yang dilihat dari laman resmi mahkamahagung.co.id, Minggu (2/6).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menanggapi vonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas vonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai As’ad Rahim Lubis Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 4 bulan kurungan. (man/azw)

MEDAN-SUMUTPOS.CO-Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024, dari 3 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.

Ketiga terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.

Dalam amar putusan PT Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/5), majelis hakim PT Medan yang diketuai Heri Sutanto, meyakini perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis isi putusan tersebut, yang dilihat dari laman resmi mahkamahagung.co.id, Minggu (2/6).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menanggapi vonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas vonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai As’ad Rahim Lubis Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 4 bulan kurungan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/