26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lapas Lubukpakam Bantah Isu Warga Binaan Keluar Tanpa Izin

LAPAS: Suasana sepi terlihat di depan gerbang Lapas Kelas II B Lubukpakampasca terkabarnya isu di media sosial, Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin.
LAPAS: Suasana sepi terlihat di depan gerbang Lapas Kelas II B Lubukpakampasca terkabarnya isu di media sosial, Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tersiarnya isu di media sosial bahwa Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan di Lapas Kelas II B Lubukpakam disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin dibantah.

Bantahan itu disampaikan Kalapas Kelas II B Lubukpakam Jonny Gultom melalui Humasnya, RF Sianturi, Minggu (5/4). Menurut RF Sianturi, isu yang tersiar di media sosial itu adalah tidak benar dan belum pernah dikonfirmasi kepihak Lapas Kelas IIB Lubukpakam.

Lanjutnya, Arifin alias Aphin Lehu yang tersangkut kasus narkoba dan sudah divonis 8 tahun penjara itu baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Pematang Raya Siantar ke Lapas Kelas II B Lubukpakam, 10 September 2019 lalu.

Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan sesama warga binaan lainnya didalam Lapas Kelas IIB Lubukpakam maka Arifin alias Aphin Lehu kembali dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 4 Januari 2020 pagi.

“Pemindahannya ke Lapas Tanjung Gusta Medan sudah sesuai prosedur dari Kanwil Sumut”, sebut RF Sianturi.

Selain menjelaskan prosedur pemindahan warga binaan tersebut, RF Sianturi juga menjelaskan jika Arifin alias Aphin Lehu selama di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam tidak pernah keluar tanpa izin.

Dalam catatannya, Arifin alias Aphin Lehu pernah keluar Lapas Kelas II B Lubukpakam sesuai prosedur pada Senin 18 September 2019 dalam hal izin berobat ke praktek Dokter Hadryanto Lim di Jalan Ibus Raya Medan.

Tak hanya sebatas prosedur izin, Arifin alias Aphin Lehu juga dikawal 2 personil Polresta Deliserdang dan 4 personil petugas Lapas Kelas II B Lubukpakam yang terdiri dari 2 orang petugas medis serta 2 orang petugas keamanan Lapas.

“Selain izin, pihak Lapas juga melakukan pengawalan terhadap Arifin alias Aphin Lehu ke tempat tujuannya”, kata RF Sianturi.

Kemudian dilanjutkan RF Sianturi, pada Jumat 29 September 2019 lalu, pihak Lapas Kelas II B Lubukpakam memberikan izin sesuai prosedur yang berlaku kepada Arifin alias Aphin Lehu dengan pengawalan 2 petugas Lapas dan 2 personil Polresta Deliserdang dalam hal melayat orangtuanya meninggal dunia.

“Jadi tidak benar kalau Arifin alias Aphin Lehu keluar dari Lapas Lubukpakam sesuka hati”, tegas RF Sianturi. (btr)

LAPAS: Suasana sepi terlihat di depan gerbang Lapas Kelas II B Lubukpakampasca terkabarnya isu di media sosial, Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin.
LAPAS: Suasana sepi terlihat di depan gerbang Lapas Kelas II B Lubukpakampasca terkabarnya isu di media sosial, Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tersiarnya isu di media sosial bahwa Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan di Lapas Kelas II B Lubukpakam disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin dibantah.

Bantahan itu disampaikan Kalapas Kelas II B Lubukpakam Jonny Gultom melalui Humasnya, RF Sianturi, Minggu (5/4). Menurut RF Sianturi, isu yang tersiar di media sosial itu adalah tidak benar dan belum pernah dikonfirmasi kepihak Lapas Kelas IIB Lubukpakam.

Lanjutnya, Arifin alias Aphin Lehu yang tersangkut kasus narkoba dan sudah divonis 8 tahun penjara itu baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Pematang Raya Siantar ke Lapas Kelas II B Lubukpakam, 10 September 2019 lalu.

Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan sesama warga binaan lainnya didalam Lapas Kelas IIB Lubukpakam maka Arifin alias Aphin Lehu kembali dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 4 Januari 2020 pagi.

“Pemindahannya ke Lapas Tanjung Gusta Medan sudah sesuai prosedur dari Kanwil Sumut”, sebut RF Sianturi.

Selain menjelaskan prosedur pemindahan warga binaan tersebut, RF Sianturi juga menjelaskan jika Arifin alias Aphin Lehu selama di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam tidak pernah keluar tanpa izin.

Dalam catatannya, Arifin alias Aphin Lehu pernah keluar Lapas Kelas II B Lubukpakam sesuai prosedur pada Senin 18 September 2019 dalam hal izin berobat ke praktek Dokter Hadryanto Lim di Jalan Ibus Raya Medan.

Tak hanya sebatas prosedur izin, Arifin alias Aphin Lehu juga dikawal 2 personil Polresta Deliserdang dan 4 personil petugas Lapas Kelas II B Lubukpakam yang terdiri dari 2 orang petugas medis serta 2 orang petugas keamanan Lapas.

“Selain izin, pihak Lapas juga melakukan pengawalan terhadap Arifin alias Aphin Lehu ke tempat tujuannya”, kata RF Sianturi.

Kemudian dilanjutkan RF Sianturi, pada Jumat 29 September 2019 lalu, pihak Lapas Kelas II B Lubukpakam memberikan izin sesuai prosedur yang berlaku kepada Arifin alias Aphin Lehu dengan pengawalan 2 petugas Lapas dan 2 personil Polresta Deliserdang dalam hal melayat orangtuanya meninggal dunia.

“Jadi tidak benar kalau Arifin alias Aphin Lehu keluar dari Lapas Lubukpakam sesuka hati”, tegas RF Sianturi. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/