25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hadiri Sidang Gugatan Lahan, Pedagang Tradisional Stabat Mogok Jualan

.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Hari ini, aktivitas jual-beli di Pasar Stabat dipastikan sepi. Pasalnya, para pedagang menghadiri sidang putusan atas gugatan CV Susila Bakti terhadap penguasaan Pasar Stabat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/2).

Sidang hari ini pun juga akan menentukan nasib lapak mereka apakah bisa tetap berjualan atau angkat kaki, jika CV Susila Bakti memenangkan gugatan penguasaan Pasar Stabat terhadap Pemkab Langkat.

“Benar. Besok (hari ini-red) akan menggelar aksi di PN Medan. Karena besok merupakan hasil putusan (vonis) sengketa lahan antara CV Susila Bakti yang diwakili oleh Freddy Iskandar dengan Pemkab Langkat,” kata H Salman, salah satu pedagang Pasar Stabat yang terletak di Jalan Perniagaan, Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (5/2).

Diceritakanya, gugatan CV Susila Bakti terhadap Pemkab Langkat muncul setelah CV Susila Bakti, selaku pengembang mengakui kalau mereka menderita kerugian lebih dari Rp39 Miliar. Sehingga CV Susila Bakti menuntut ganti rugi kepada Pemkab Langkat. “Dalam hal ini, mana pulak Pemkab Langkat mau mengganti rugi, makanya kami selaku pedagang yang sudah puluhan tahun di sana merasa dirugikan,” terangnya.

Sebab, selama ini pihak pedagang sudah membayar atau membeli kios-kios di sana. Selain itu, pedagang juga sudah mengeluarkan uang retribusi agar dapat berjualan. “Kenapa tiba-tiba tahun 2018 ini muncul nama Freddy, padahal kami sudah menempati kios atau pasar ini puluhan tahu,” jelasnya.

Sepengetahuan kami, lanjut Salman, dalam perjanjian antar pengembang dan Pemkab Langkat, pengembang mesti mengembalikan pasar setelah 10 tahun menguasai pasar. Namun sudah berjalan 23 tahun, kenapa pengembang tidak mengembalikan kepada Pemkab. Malah melakukan gugatan dan PN malah memenangkan pengembang. “Tentunya dalam hal ini, kamilah yang terang-terang dirugikan,” tegasnya, diamini pedagang lainnya. Terpisah Ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS), Azhari membenarkan aksi yang akan dilakukan para pedagang.

Menurutnya, pihaknya sudah berkordinasi dengan Polres Langkat dan Pemkab Langkat, karena para pedagang tunduk kepada Pemkab Langkat, melalui Disperindag.

“Sekitar 3 hari yang lalu kita sudah sampaikan niat kita untuk menggelar aksi di PN Medan, namun Kadisperindag tidak menyetujuinya ataupun memberi izin,” beber Azhari.

Begitupun, sambung Azhari, kalau para pedagang menginginkan untuk menggelar aksi, pihaknya tidak mampu berbuat apa-apa. “Karena sesuai keputusan bersama para pedagang, aksi demo itu akan tetap dilaksanakan. Bahkan kami akan menutup pasar ini seharian,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Azhari, bila nanti Pemkab Langkat kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh CV Susila Bakti, maka para pedagang akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan.

“Pastinya kami tidak berdiam diri dan akan melakukan upaya hukum dan akan menuntut CV Susila Bakti, karena kami sudah berpuluh puluh tahun disini mencari nafkah. Kami tidak kenal yang namanya Freddy. Kenapa tiba-tiba diakhir tahun 2018, nama Freddy muncul dan menyatakan jika Pasar Baru Stabat adalah miliknya,” ungkap Azhari, seraya mengatakan jika gugatan tersebut nantinya akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Stabat.

Azhari menambahkan, sebagai pedagang sudah memenuhi kewajiban seperti membayar angsuran (Kredit) sesuai surat perjanjian yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh CV Susila Bakti.

Tidak hanya itu, sambung Azhari, surat perjanjian yang dimaksud tersebut saat ini juga ada dipihaknya. Namun pada saat mereka menjadi saksi atas perkara itu dan menunjukkan surat yang dimaksud, Majelis hakim mengatakan jika surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk itu, kata Azhari, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Lawyer (pengacara) ataupun seseorang yang mengerti akan hukum guna melakukan langkah selanjutnya. “Jika Pemkab kalah, maka IPPABAS akan menggugat CV Susila Bakt,”(bam/han)

.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Hari ini, aktivitas jual-beli di Pasar Stabat dipastikan sepi. Pasalnya, para pedagang menghadiri sidang putusan atas gugatan CV Susila Bakti terhadap penguasaan Pasar Stabat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/2).

Sidang hari ini pun juga akan menentukan nasib lapak mereka apakah bisa tetap berjualan atau angkat kaki, jika CV Susila Bakti memenangkan gugatan penguasaan Pasar Stabat terhadap Pemkab Langkat.

“Benar. Besok (hari ini-red) akan menggelar aksi di PN Medan. Karena besok merupakan hasil putusan (vonis) sengketa lahan antara CV Susila Bakti yang diwakili oleh Freddy Iskandar dengan Pemkab Langkat,” kata H Salman, salah satu pedagang Pasar Stabat yang terletak di Jalan Perniagaan, Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (5/2).

Diceritakanya, gugatan CV Susila Bakti terhadap Pemkab Langkat muncul setelah CV Susila Bakti, selaku pengembang mengakui kalau mereka menderita kerugian lebih dari Rp39 Miliar. Sehingga CV Susila Bakti menuntut ganti rugi kepada Pemkab Langkat. “Dalam hal ini, mana pulak Pemkab Langkat mau mengganti rugi, makanya kami selaku pedagang yang sudah puluhan tahun di sana merasa dirugikan,” terangnya.

Sebab, selama ini pihak pedagang sudah membayar atau membeli kios-kios di sana. Selain itu, pedagang juga sudah mengeluarkan uang retribusi agar dapat berjualan. “Kenapa tiba-tiba tahun 2018 ini muncul nama Freddy, padahal kami sudah menempati kios atau pasar ini puluhan tahu,” jelasnya.

Sepengetahuan kami, lanjut Salman, dalam perjanjian antar pengembang dan Pemkab Langkat, pengembang mesti mengembalikan pasar setelah 10 tahun menguasai pasar. Namun sudah berjalan 23 tahun, kenapa pengembang tidak mengembalikan kepada Pemkab. Malah melakukan gugatan dan PN malah memenangkan pengembang. “Tentunya dalam hal ini, kamilah yang terang-terang dirugikan,” tegasnya, diamini pedagang lainnya. Terpisah Ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS), Azhari membenarkan aksi yang akan dilakukan para pedagang.

Menurutnya, pihaknya sudah berkordinasi dengan Polres Langkat dan Pemkab Langkat, karena para pedagang tunduk kepada Pemkab Langkat, melalui Disperindag.

“Sekitar 3 hari yang lalu kita sudah sampaikan niat kita untuk menggelar aksi di PN Medan, namun Kadisperindag tidak menyetujuinya ataupun memberi izin,” beber Azhari.

Begitupun, sambung Azhari, kalau para pedagang menginginkan untuk menggelar aksi, pihaknya tidak mampu berbuat apa-apa. “Karena sesuai keputusan bersama para pedagang, aksi demo itu akan tetap dilaksanakan. Bahkan kami akan menutup pasar ini seharian,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Azhari, bila nanti Pemkab Langkat kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh CV Susila Bakti, maka para pedagang akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan.

“Pastinya kami tidak berdiam diri dan akan melakukan upaya hukum dan akan menuntut CV Susila Bakti, karena kami sudah berpuluh puluh tahun disini mencari nafkah. Kami tidak kenal yang namanya Freddy. Kenapa tiba-tiba diakhir tahun 2018, nama Freddy muncul dan menyatakan jika Pasar Baru Stabat adalah miliknya,” ungkap Azhari, seraya mengatakan jika gugatan tersebut nantinya akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Stabat.

Azhari menambahkan, sebagai pedagang sudah memenuhi kewajiban seperti membayar angsuran (Kredit) sesuai surat perjanjian yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh CV Susila Bakti.

Tidak hanya itu, sambung Azhari, surat perjanjian yang dimaksud tersebut saat ini juga ada dipihaknya. Namun pada saat mereka menjadi saksi atas perkara itu dan menunjukkan surat yang dimaksud, Majelis hakim mengatakan jika surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk itu, kata Azhari, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Lawyer (pengacara) ataupun seseorang yang mengerti akan hukum guna melakukan langkah selanjutnya. “Jika Pemkab kalah, maka IPPABAS akan menggugat CV Susila Bakt,”(bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/