30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bupati Taput Fasilitasi TORA

BUKA ACARA: Bupati Taput, Nikson Nababan (pegang mic) membuka acara sosialisasi dan pendataan awal kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
ist

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs Nikson Nababan MSi didampingi Asisten II Osmar Silalahi membuka acara Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Tapanuli Utara yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (5/2).

Dalam kesempatan itu Djonner Sipahutar SHut MSi selaku Kepala Bidang Penatagunaan Hutan mewakili Kadis Kehutanan Provinsi Sumut menyampaikan sejarah kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara mulai dari Hutan Register, TGHK, Paduserasi RTRWP, SK 44 Tahun 2005, SK 579 Tahun 2014 hingga SK 8088 Tahun 2018.

Berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Propsu Jo SK MenLHK nomor 8088/MenLHK-PKTL/KUH/Pl A 2/2918 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut luas Kawasan Hutan Kabupaten Tapanuli Utara adalah seluas 220.760,10 Hektare (Ha) dengan rincian Hutan Suaka alam seluas 2.018,90 ha, Hutan Lindung 123.275,15 ha, Hutan Produksi Tetap46.508,88 dan Hutan produksi terbatas seluas 48 957,18 hektare.

Adapun permasalahan yang dihadapi dalam kawasan hutan ini mulai dari pemukiman dan lahan pertanian yang berada dalam kawasan hutan, keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta infrastruktur pemerintahan di dalam kawasan hutan, sertifikat di dalam kawasan hutan, klaim tanah warisan dan hak-hak lama pada kawasan hutan hingga tanah Adat/Ulayat di dalam kawasan hutan.

Untuk itu dibentuk Tim Inver PTKH dengan SK gubernur yang anggotanya termasuk camat dan kepala desa se-Taputa untuk melakukan tugas menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan oleh bupati, pendataan lapangan, melakukan analis dan merumuskan rekomendasi kepada gubernur.

Secara teknis dilanjutkan dalam paparan Rahman Panjaitan SP MSi selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara. Dilanjutkan paparan dari yang Sarwin Tambunan mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

“Ini merupakan kesempatan yang baik untuk kita memahami masalah TORA ini. Para kepala desa untuk mengajukan lahan yang memang sudah dikelola masyarakat, tapi jangan mengada ada. Batas batas wilayah juga agar ditetapkan dan diselesaikan dengan baik. Tanggal 25 Maret ini sudah harus di meja saya agar segera ditindaklanjuti ke Gubernur,” ujar bupati.

Selanjutnya bupati menyampaikan agar semua komponen yang terkait segera berkoordinasi dengan cepat. “Para camat dan kepala desa harus gerak cepat. Tahun ini harus segera kita keluarkan yang menjadi hak milik rakyat agar nantinya dapat dipergunakan demi kesejahteraan masyarakat kita,” ujar bupati. (rel/des/azw)

BUKA ACARA: Bupati Taput, Nikson Nababan (pegang mic) membuka acara sosialisasi dan pendataan awal kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
ist

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs Nikson Nababan MSi didampingi Asisten II Osmar Silalahi membuka acara Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Tapanuli Utara yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (5/2).

Dalam kesempatan itu Djonner Sipahutar SHut MSi selaku Kepala Bidang Penatagunaan Hutan mewakili Kadis Kehutanan Provinsi Sumut menyampaikan sejarah kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara mulai dari Hutan Register, TGHK, Paduserasi RTRWP, SK 44 Tahun 2005, SK 579 Tahun 2014 hingga SK 8088 Tahun 2018.

Berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Propsu Jo SK MenLHK nomor 8088/MenLHK-PKTL/KUH/Pl A 2/2918 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut luas Kawasan Hutan Kabupaten Tapanuli Utara adalah seluas 220.760,10 Hektare (Ha) dengan rincian Hutan Suaka alam seluas 2.018,90 ha, Hutan Lindung 123.275,15 ha, Hutan Produksi Tetap46.508,88 dan Hutan produksi terbatas seluas 48 957,18 hektare.

Adapun permasalahan yang dihadapi dalam kawasan hutan ini mulai dari pemukiman dan lahan pertanian yang berada dalam kawasan hutan, keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta infrastruktur pemerintahan di dalam kawasan hutan, sertifikat di dalam kawasan hutan, klaim tanah warisan dan hak-hak lama pada kawasan hutan hingga tanah Adat/Ulayat di dalam kawasan hutan.

Untuk itu dibentuk Tim Inver PTKH dengan SK gubernur yang anggotanya termasuk camat dan kepala desa se-Taputa untuk melakukan tugas menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan oleh bupati, pendataan lapangan, melakukan analis dan merumuskan rekomendasi kepada gubernur.

Secara teknis dilanjutkan dalam paparan Rahman Panjaitan SP MSi selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara. Dilanjutkan paparan dari yang Sarwin Tambunan mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

“Ini merupakan kesempatan yang baik untuk kita memahami masalah TORA ini. Para kepala desa untuk mengajukan lahan yang memang sudah dikelola masyarakat, tapi jangan mengada ada. Batas batas wilayah juga agar ditetapkan dan diselesaikan dengan baik. Tanggal 25 Maret ini sudah harus di meja saya agar segera ditindaklanjuti ke Gubernur,” ujar bupati.

Selanjutnya bupati menyampaikan agar semua komponen yang terkait segera berkoordinasi dengan cepat. “Para camat dan kepala desa harus gerak cepat. Tahun ini harus segera kita keluarkan yang menjadi hak milik rakyat agar nantinya dapat dipergunakan demi kesejahteraan masyarakat kita,” ujar bupati. (rel/des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/