26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jambret 3 Cewek, Rambo Didor

Ilustrasi.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Petugas Polres Langkat menghadiahi timah panas terhadap seorang pelaku jambret, Satria Mandala alias Rambo (30). “Tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap,”ujar Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, baru-baru ini.

Dijelaskan Doddy, tersangka melakukan aksi jambret bersama temannya berinisial BM alias Bil (19), warga Lingkungan III Sejahtera, Kelurahan Dendang, Stabat, Langkat. “Setiap beraksi, kedua tersangka tidak segan-segan melukai korbannya,”imbuhnya.

Dari data laporan pengaduan yang kami terima, lanjut Doddy, ada tiga korban yakni Samariahta br Saragih (50), ASN berstatus guru SMKN 1 Stabat, warga Jalan Raimuna XII Nomor 59, Lingkungan X, Kelurahan Berngam, Binjai Kota; Darniah (36) dan Heriani (36) warga Kota Batam.

“Darniah dan Heriani mengalami luka pada lengan kiri akibat senjata tajam,”ungkap Doddy. Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menambahkan, aksi jambret yang dilakukan tersangka sudah meresahkan masyarakat. “Dari keterangan kedua pelaku, barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual untuk membeli sabu,”tandasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, sambung Doddy, pihaknya mengenakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. “Kami berusaha maksimal untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,”kata Doddy. (ted/han)

Ilustrasi.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Petugas Polres Langkat menghadiahi timah panas terhadap seorang pelaku jambret, Satria Mandala alias Rambo (30). “Tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap,”ujar Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, baru-baru ini.

Dijelaskan Doddy, tersangka melakukan aksi jambret bersama temannya berinisial BM alias Bil (19), warga Lingkungan III Sejahtera, Kelurahan Dendang, Stabat, Langkat. “Setiap beraksi, kedua tersangka tidak segan-segan melukai korbannya,”imbuhnya.

Dari data laporan pengaduan yang kami terima, lanjut Doddy, ada tiga korban yakni Samariahta br Saragih (50), ASN berstatus guru SMKN 1 Stabat, warga Jalan Raimuna XII Nomor 59, Lingkungan X, Kelurahan Berngam, Binjai Kota; Darniah (36) dan Heriani (36) warga Kota Batam.

“Darniah dan Heriani mengalami luka pada lengan kiri akibat senjata tajam,”ungkap Doddy. Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menambahkan, aksi jambret yang dilakukan tersangka sudah meresahkan masyarakat. “Dari keterangan kedua pelaku, barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual untuk membeli sabu,”tandasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, sambung Doddy, pihaknya mengenakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. “Kami berusaha maksimal untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,”kata Doddy. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/