31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Ujian SKD Pemkab Deliserdang Dimulai 17 Februari

Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemkab Deliserdang akan dimulai pada 17 Februari- 22 Februari 2020.

Demikian disampaikan Kepala BKD Deliserdang, Yudi Hilmawan SE MM melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Mutasi, Syahrul Ssos di Lubukpakam, Selasa (4/2). Disebutkan Syahrul, para pelamar nantinya akan memperebutkan 111 formasi yang merupakan tenaga teknis.

Disebutkannya, pelaksanaan SKD akan dilaksanakan di Markas Kavleri Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. Masuk pukul 07.55 WIB. Sebelum dimulai, pelamar terlebih dahulu melakukan proses registrasi pin dan pendaftaran. “Harus hadir satu jam sebelum dimulai untuk menghindari membludaknya saat proses registrasi pin. Bagi yang terlambat, dipastikan tidak diperbolehkan mengikuti SKD,”tegas Syahrul. Syahrul menambahkan, pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam 5 sesi, dan setiap sesi diikuti 200 pelamar.

“Yang melanggar tata tertib selama pelaksanaan SKD akan diberikan sanksi yang tegas, berupa teguran dan pembatalan jadi peserta ujian,” tuturnya. Disebutkan, pelamar yang mengikuti ujian SKD diikuti 5.046 orang. Dimana sebelumnya, 1.259 pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi dan tidak memenuhi saat proses sanggah yang diberikan. (btr/han)

Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemkab Deliserdang akan dimulai pada 17 Februari- 22 Februari 2020.

Demikian disampaikan Kepala BKD Deliserdang, Yudi Hilmawan SE MM melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Mutasi, Syahrul Ssos di Lubukpakam, Selasa (4/2). Disebutkan Syahrul, para pelamar nantinya akan memperebutkan 111 formasi yang merupakan tenaga teknis.

Disebutkannya, pelaksanaan SKD akan dilaksanakan di Markas Kavleri Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. Masuk pukul 07.55 WIB. Sebelum dimulai, pelamar terlebih dahulu melakukan proses registrasi pin dan pendaftaran. “Harus hadir satu jam sebelum dimulai untuk menghindari membludaknya saat proses registrasi pin. Bagi yang terlambat, dipastikan tidak diperbolehkan mengikuti SKD,”tegas Syahrul. Syahrul menambahkan, pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam 5 sesi, dan setiap sesi diikuti 200 pelamar.

“Yang melanggar tata tertib selama pelaksanaan SKD akan diberikan sanksi yang tegas, berupa teguran dan pembatalan jadi peserta ujian,” tuturnya. Disebutkan, pelamar yang mengikuti ujian SKD diikuti 5.046 orang. Dimana sebelumnya, 1.259 pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi dan tidak memenuhi saat proses sanggah yang diberikan. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/