SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pemko Pematang Siantar bersama Bea Cukai Siantar berhasil mengamankan rokok ilegal yang diperjual belikan di warung-warung, bahkan grosir pada razia akhir tahun kemarin. Ternyata, dampak dari razia tersebut sepertinya tak membuat jera para pemasok rokok ilegal yang didominasi rokok putih merek Luffman. Terbukti, tidak sedikit para konsumen rokok ditemukan mengantongi dan menghisap merek rokok Luffman yang dijual dengan harga sangat murah tersebut.
Selain rokok merek Luffman, di warung bahkan di kantong para perokok di Pematang Siantar ditemukan rokok putih baru merek Camclar. “Katanya dari Batam,” ujar seorang sumber yang menghisap rokok Camclar kemasan warna putih yang tidak mau namanya disebut.
Demikian juga dengan rokok Luffman. Beberapa konsumen rokok saat ngobrol di warung kopi acap kali menghisap dan mengantongi rokok tanpa cukai tersebut. Kotak rokok Luffman itu ada yang warna merah dan ada yang kotak putih.
Bahkan, para konsumen itu menyadari rokok yang mereka beli adalah ilegal, namun enggan memberitahukan dari mana membelinya.
Seksi Tim Penindakan dan Penyidikan (TP2) BC Pematang Siantar, Reli Turnip mengatakan ada rencana Operasi Pasar dalam upaya penindakan dan pencegahan peredaran rokok ilegal yang masih marak di Siantar-Simalungun.
“Untuk Operasi Pasar (Pemko Pematang Siantar dan Pemkab Simalungun) belum ada undangan. Kita sifatnya menunggu, karena yang pegang anggaran mereka. Kita akui masih ada rokok ilegal yang beredar, tapi Bea Cukai Siantar tetap berkomitmen tinggi melakukan operasi penindakan dan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya, Sabtu (4/2)..
Penyidik Bea Cukai itu juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut di Siantar dan Simalungun. Dan pihaknya akan terus memberikan informasi kepada masyarakat.
“Akan kita tindaklanjuti, bila ada aduan atau informasi dari masyarakat tentang rokok ilegal yang beredar,” tutupnya. (bbs/ram)