26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Usut Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Forum BPK Unjukrasa ke Polres Gunungsitoli

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
Serahkan: Pimpinan aksi Forum BPK, Krisman Zebua menyerahkan pernyataan sikap mereka kepada Wakapolres Nias, Kompol Elizama Zalukhu.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Untuk keduakalinya ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Bersama Pencari Keadilan (BPK) berunjukrasa di Polres Nias, Senin (4/3). Mereka menuntut tindak lanjut dugaan Ijazah Palsu yang digunakan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

Dalam orasinya, Forum BPK mendesak Kapolres Nias untuk membuka kembali SP3 kasus laporan dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa, yang kini menjabat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli serta caleg dapil I. Massa menilai penghentian penyelidikan oleh penyidik Polres Nias tidak beralasan, karena saksi dalam kasus ini belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami berharap Polres Nias berpihak kepada kebenaran, kalau memang sulit untuk ditindaklanjuti, agar kasus ini dilimpahkan kepada penyidik yang lebih tinggi, kami siap membantu penyidik Polres mengungkap kasus ini”,sambung Krisman.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Kapolres Nias, antara lain surat dari Dirjen Bimas Kristen dan surat dari Ombudsman tentang ijazah atas nama Herman Jaya Harefa tidak pernah diterbitkan oleh Dirjen Bimas Kristen.

Dalam pernyataan sikap mereka, Forum BPK meminta Kapolri dan Kapolda Sumut menindaklanjuti pelapor Loozaro Zebua, serta segera menetapkan para oknum yang terlibat dalam pemalsuan ijazah Herman Jaya Harefa yang saat ini menjabat ketua DPRD Kota Gunungsitoli serta caleg dapil I.

Asali Lase yang mengaku akademisi mengatakan, dugaan kasus ijazah palsu Herman Jaya Harefa telah merusak nama baik perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Kami menyesal telah memilih Herman Jaya Harefa sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli, karena semua yang disampaikan bohong serta membuat nama baik politikus tercoreng. Kami minta hukum ditegakkan untuk keadilan di seluruh Indonesia”, ujar Asali.

Menurut Asali Lase, Polres Nias tidak adil dan tidak serius dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa karena dengan mudahnya mengeluarkan SP3, padahal saksi pelapor dalam kasus ini belum dimintai keterangan. “Selama ini masyarakat selalu percaya bahwa penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia berjalan sesuai dengan aturan, namun dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa jangan sampai ada anggapan masyarakat Polres Nias menerapkan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas”, kata Asali.

Wakapolres Nias, Kompol Elizama Zalukhu menemui massa didampingi Kasat Intel, AKP Saksi Tarigan, Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan menjelaskan kepada massa bahwa Kapolres Nias tidak bisa hadir karena sedang dinas luar. Sehingga pertanyaan yang diajukan massa diarahkan Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan dalam penjelasanannya, mengatakan penanganan perkara tersebut pihaknya tidak ada kepentingan, menurutnya bukti baru yang sudah diserahkan massa Forum BPK pada 13 Februari 2019 yang lalu, sudah diteliti, akan tetapi tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. “Barang bukti yang rekan-rekan anggap sebagai alat bukti, sudah kami teliti, tapi mohon maaf tidak bisa ditindaklanjuti. Kami sudah bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada, jika keputusan yang kami ambil salah, saat ini kembali saya ingatkan tempuh sesuai jalur hukum yang ada”,pungkasnya. (mag-5/han)

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
Serahkan: Pimpinan aksi Forum BPK, Krisman Zebua menyerahkan pernyataan sikap mereka kepada Wakapolres Nias, Kompol Elizama Zalukhu.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Untuk keduakalinya ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Bersama Pencari Keadilan (BPK) berunjukrasa di Polres Nias, Senin (4/3). Mereka menuntut tindak lanjut dugaan Ijazah Palsu yang digunakan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

Dalam orasinya, Forum BPK mendesak Kapolres Nias untuk membuka kembali SP3 kasus laporan dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa, yang kini menjabat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli serta caleg dapil I. Massa menilai penghentian penyelidikan oleh penyidik Polres Nias tidak beralasan, karena saksi dalam kasus ini belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami berharap Polres Nias berpihak kepada kebenaran, kalau memang sulit untuk ditindaklanjuti, agar kasus ini dilimpahkan kepada penyidik yang lebih tinggi, kami siap membantu penyidik Polres mengungkap kasus ini”,sambung Krisman.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Kapolres Nias, antara lain surat dari Dirjen Bimas Kristen dan surat dari Ombudsman tentang ijazah atas nama Herman Jaya Harefa tidak pernah diterbitkan oleh Dirjen Bimas Kristen.

Dalam pernyataan sikap mereka, Forum BPK meminta Kapolri dan Kapolda Sumut menindaklanjuti pelapor Loozaro Zebua, serta segera menetapkan para oknum yang terlibat dalam pemalsuan ijazah Herman Jaya Harefa yang saat ini menjabat ketua DPRD Kota Gunungsitoli serta caleg dapil I.

Asali Lase yang mengaku akademisi mengatakan, dugaan kasus ijazah palsu Herman Jaya Harefa telah merusak nama baik perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Kami menyesal telah memilih Herman Jaya Harefa sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli, karena semua yang disampaikan bohong serta membuat nama baik politikus tercoreng. Kami minta hukum ditegakkan untuk keadilan di seluruh Indonesia”, ujar Asali.

Menurut Asali Lase, Polres Nias tidak adil dan tidak serius dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa karena dengan mudahnya mengeluarkan SP3, padahal saksi pelapor dalam kasus ini belum dimintai keterangan. “Selama ini masyarakat selalu percaya bahwa penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia berjalan sesuai dengan aturan, namun dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Herman Jaya Harefa jangan sampai ada anggapan masyarakat Polres Nias menerapkan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas”, kata Asali.

Wakapolres Nias, Kompol Elizama Zalukhu menemui massa didampingi Kasat Intel, AKP Saksi Tarigan, Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan menjelaskan kepada massa bahwa Kapolres Nias tidak bisa hadir karena sedang dinas luar. Sehingga pertanyaan yang diajukan massa diarahkan Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan dalam penjelasanannya, mengatakan penanganan perkara tersebut pihaknya tidak ada kepentingan, menurutnya bukti baru yang sudah diserahkan massa Forum BPK pada 13 Februari 2019 yang lalu, sudah diteliti, akan tetapi tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. “Barang bukti yang rekan-rekan anggap sebagai alat bukti, sudah kami teliti, tapi mohon maaf tidak bisa ditindaklanjuti. Kami sudah bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada, jika keputusan yang kami ambil salah, saat ini kembali saya ingatkan tempuh sesuai jalur hukum yang ada”,pungkasnya. (mag-5/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/