29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

45 Formasi Tak Terisi, 153 Peserta Lulus Seleksi CASN Pemkab Nias

ADITIA LAOLI/sumut pos
UJIAN: Para pelamar CASN Kabupaten Nias serius mendengarkan arahan panitia saat mengikuti ujian, beberapa waktu lalu.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 153 orang pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Nias dinyatakan lulus seleksi. Jumlah inipun tidak memenuhi kuota yang tersedia yakni 198 formasi karena 45 formasi tak terisi.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Kabupaten Nias melalui Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pembinaan dan Informasi (P3I) Evori Telaumbanua kepada Sumut Pos di kantornya, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, Selasa (15/1).

Pengumuman hasil seleksi tersebut, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor K26-30/B5211/XII/18.10 tanggal 01 Januari 2019 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD – SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2018 serta Keputusan Bupati Nias Nomor 800/0002/K/TAHUN 2019 tentang Penetapan Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2018.

Terkait kekosongan 45 formasi, Efori menjelaskan, selain tidak ada pelamar di beberapa formasi juga nilai para pelamar tidak memenuhi standar yang telah ditentukan Kemenpan RB. Sedangkan solusi untuk mengisi kekosongan 45 formasi tersebut, pihaknya akan menunggu petunjuk dari BKN atau Kemenpan RB.

Bagi peserta yang lulus, lanjut evori, diminta agar melengkapi berkas yang dibutuhkan dan diantar ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat secara manual di papan pengumuman BKD Nias dan juga di http://bkd.niaskab.go.id.

“Pemberkasan dilakukan pada tanggal 28 Januari 2019 – 06 Februari 2019 setiap hari kerja pada jam kerja dan diserahkan langsung oleh pelamar. Bagi pelamar yang tidak menyerahkan berkas dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri”, jelasnya.

Sementara itu, Kabupaten Nias Barat yang sudah mengumumkan lebih dulu yakni tanggal 11 Januari 2019, dari kuota 271 formasi yang dinyatakan lulus 231 orang, dengan demikian ada 40 formasi yang tidak terisi.

“Dari awal pelamar untuk formasi dokter gigi tidak ada sedangkan faktor lainnya disebabkan nilai pelamar tidak memenuhi. Kita sudah mengusulkan ke pusat untuk mencari solusi agar ke 40 formasi yang kosong ini bisa terisi”, kata Kepala BKD Kabupaten Nias Barat Faolombowo Gulo.

Sedangkan Kota Gunungsitoli, kuota 58 formasi, yang dinyatakan lulus 49 orang, kekosongan 9 formasi. Kabupaten Nias Utara kuota 320 formasi, dinyatakan lulus 239 orang, kekosongan 81 formasi, dan Kabupaten Nias Selatan, dari kuota 162 formasi yang dinyatakan lulus 126 orang, kekosongan 36 formasi. (mag-5/han)

ADITIA LAOLI/sumut pos
UJIAN: Para pelamar CASN Kabupaten Nias serius mendengarkan arahan panitia saat mengikuti ujian, beberapa waktu lalu.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 153 orang pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Nias dinyatakan lulus seleksi. Jumlah inipun tidak memenuhi kuota yang tersedia yakni 198 formasi karena 45 formasi tak terisi.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Kabupaten Nias melalui Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pembinaan dan Informasi (P3I) Evori Telaumbanua kepada Sumut Pos di kantornya, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, Selasa (15/1).

Pengumuman hasil seleksi tersebut, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor K26-30/B5211/XII/18.10 tanggal 01 Januari 2019 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD – SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2018 serta Keputusan Bupati Nias Nomor 800/0002/K/TAHUN 2019 tentang Penetapan Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2018.

Terkait kekosongan 45 formasi, Efori menjelaskan, selain tidak ada pelamar di beberapa formasi juga nilai para pelamar tidak memenuhi standar yang telah ditentukan Kemenpan RB. Sedangkan solusi untuk mengisi kekosongan 45 formasi tersebut, pihaknya akan menunggu petunjuk dari BKN atau Kemenpan RB.

Bagi peserta yang lulus, lanjut evori, diminta agar melengkapi berkas yang dibutuhkan dan diantar ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat secara manual di papan pengumuman BKD Nias dan juga di http://bkd.niaskab.go.id.

“Pemberkasan dilakukan pada tanggal 28 Januari 2019 – 06 Februari 2019 setiap hari kerja pada jam kerja dan diserahkan langsung oleh pelamar. Bagi pelamar yang tidak menyerahkan berkas dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri”, jelasnya.

Sementara itu, Kabupaten Nias Barat yang sudah mengumumkan lebih dulu yakni tanggal 11 Januari 2019, dari kuota 271 formasi yang dinyatakan lulus 231 orang, dengan demikian ada 40 formasi yang tidak terisi.

“Dari awal pelamar untuk formasi dokter gigi tidak ada sedangkan faktor lainnya disebabkan nilai pelamar tidak memenuhi. Kita sudah mengusulkan ke pusat untuk mencari solusi agar ke 40 formasi yang kosong ini bisa terisi”, kata Kepala BKD Kabupaten Nias Barat Faolombowo Gulo.

Sedangkan Kota Gunungsitoli, kuota 58 formasi, yang dinyatakan lulus 49 orang, kekosongan 9 formasi. Kabupaten Nias Utara kuota 320 formasi, dinyatakan lulus 239 orang, kekosongan 81 formasi, dan Kabupaten Nias Selatan, dari kuota 162 formasi yang dinyatakan lulus 126 orang, kekosongan 36 formasi. (mag-5/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/