29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Polisi Segera Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Rp2 Miliar di PTPN2

LANGKAT- Kepolisian Resort (Polres) Langkat segera merilih pihak yang terlibat atas dugaan korupsi PTPN2 di Kebun Kwala Sawit Batang Serangan-Langkat sekitar Rp2 miliar lebih.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi S ketika dihubungi Sumut Pos, Kamis (5/4). Dia menyebutkan, untuk menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di PTPN2 Kebun Kwala Sawit Batang Serangan tinggal menunggu waktu saja.
“Kami segera tetapkan tersangka, diperkirakan April ini juga,” ujarnya.

Dia menyatakan, dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan Satreskrim, tidak tertutup kemungkinan pelaku yang dijerat minimal lima orang. Hanya saja, belum bisa disebutkan namanya siapa saja yang bakal jadi tersangka.

Aldi menegaskan, penyidik bekerja ekstra keras membuka tabir penyelewengan terjadi menyebabkan negara dirugikan. Kasus dugaan korupsi nyaris setengah tahun ditangani. Padahal, sebelumnya kasus tersebut ditengarai hanya penggelapan, namun setelah Sat Reskrim Polres Langkat berkoordinasi dengan BPKP sekaligus melakukan audit ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sudah memeriksa lebih dari limapuluh saksi, diperkirakan minimalnya lima diantaranya bakal ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi diperoleh dari kepolisian beberapa waktu lalu, tindak pidana korupsi terjadi pertengahan Juli 2010 hingga 30 April 2011. Akibatnya negara dirugikan Rp2.057.742.610.

Saat itu, manejer Kebun Kwala Sawit memanggil dan memerintahkan AI dan SG untuk mengalihkan hasil produksi berondolan milik PTPN2 Kebun Kwala Sawit kepada pihak ketiga yakni (CC, JAB, CV ADJ dan CV ST). Selanjutnya SG kembali memerintahkan SH dan NR selaku kerani timbang pabrik kelapa sawit (PKS) memerintah pengalihan.

Modus yang dilakukan menjalankan aksi, menukar surat pengantar barang (PB-25) milik kebun Kwala Sawit menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Cara itu, membuat PTPN2 wajib membayar kepada pihak ketiga melalui rekening bank, setelah dana dicairkan maka pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada pengurus SPBUN dan SPM.

Setelah itu, pengurus SPBUN dan SPM berbagi tugas membagi-bagikan uang kepada menejer  hingga kepada karyawan pemanen berondolan sawit di PTPN2. Ternyata, setelah dilakukan audit dan investigasi oleh BPKP perbuatan pengalihan terhitung  sejak 1 Juli 2010 s/d 30 April 2011 menyebabkan keuangan Negara rugi mencapai Rp2.057.742.610. (mag-4)

LANGKAT- Kepolisian Resort (Polres) Langkat segera merilih pihak yang terlibat atas dugaan korupsi PTPN2 di Kebun Kwala Sawit Batang Serangan-Langkat sekitar Rp2 miliar lebih.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi S ketika dihubungi Sumut Pos, Kamis (5/4). Dia menyebutkan, untuk menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di PTPN2 Kebun Kwala Sawit Batang Serangan tinggal menunggu waktu saja.
“Kami segera tetapkan tersangka, diperkirakan April ini juga,” ujarnya.

Dia menyatakan, dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan Satreskrim, tidak tertutup kemungkinan pelaku yang dijerat minimal lima orang. Hanya saja, belum bisa disebutkan namanya siapa saja yang bakal jadi tersangka.

Aldi menegaskan, penyidik bekerja ekstra keras membuka tabir penyelewengan terjadi menyebabkan negara dirugikan. Kasus dugaan korupsi nyaris setengah tahun ditangani. Padahal, sebelumnya kasus tersebut ditengarai hanya penggelapan, namun setelah Sat Reskrim Polres Langkat berkoordinasi dengan BPKP sekaligus melakukan audit ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sudah memeriksa lebih dari limapuluh saksi, diperkirakan minimalnya lima diantaranya bakal ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi diperoleh dari kepolisian beberapa waktu lalu, tindak pidana korupsi terjadi pertengahan Juli 2010 hingga 30 April 2011. Akibatnya negara dirugikan Rp2.057.742.610.

Saat itu, manejer Kebun Kwala Sawit memanggil dan memerintahkan AI dan SG untuk mengalihkan hasil produksi berondolan milik PTPN2 Kebun Kwala Sawit kepada pihak ketiga yakni (CC, JAB, CV ADJ dan CV ST). Selanjutnya SG kembali memerintahkan SH dan NR selaku kerani timbang pabrik kelapa sawit (PKS) memerintah pengalihan.

Modus yang dilakukan menjalankan aksi, menukar surat pengantar barang (PB-25) milik kebun Kwala Sawit menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Cara itu, membuat PTPN2 wajib membayar kepada pihak ketiga melalui rekening bank, setelah dana dicairkan maka pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada pengurus SPBUN dan SPM.

Setelah itu, pengurus SPBUN dan SPM berbagi tugas membagi-bagikan uang kepada menejer  hingga kepada karyawan pemanen berondolan sawit di PTPN2. Ternyata, setelah dilakukan audit dan investigasi oleh BPKP perbuatan pengalihan terhitung  sejak 1 Juli 2010 s/d 30 April 2011 menyebabkan keuangan Negara rugi mencapai Rp2.057.742.610. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru