26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Simalungun Hataran Gagal Ikut Dibahas

Masyarakat Simalungun yang menanti terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran, harus lebih bersabar. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan pembahasan 19 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan 19 daerah otonom baru.

Selanjutnya, 19 RUU akan dimintakan persetujuan di rapat paripurna DPR pekan depan.

Dari 19 RUU itu, tidak ada Simalungun Hataran. Padahal, pada 23 Februari 2012, sejumlah anggota DPRD Simalungun yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Binton Tindaon, sudah menemui langsung Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar agar Simalungun Hataran segera dibahas dan disahkan.
Dalam pertemuan itu Agun tidak menjanjikan aspirasi pemisahan diri dari Kabupaten Simalungun dibahas dalam waktu dekat. Politisi Partai Golkar itu hanya menjanjikan, dibahas tahun ini. Itu pun harus dilengkapi dulu persyaratannya.

“Hanya kurang kajian daerah,” ujar Binton Tindoan kepada koran ini, saat itu.   Dia menjelaskan, jika syarat kajian itu sudah selesai, maka rekomendasi dari Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun, akan diteruskan ke Pemerintan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Binton yakin, Pemprovsu akan langsung memberikan rekomendasi setelah ada rekomendasi lengkap dari kabupaten induk, yakni Simalungun.

Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, 19 RUU dimaksud sudah selesai dibahas di Baleg. “Sekitar 19 RUU Daerah Otonomi Baru telah selesai pembahasannya oleh Baleg DPR,” kata Ganjar Pranowo di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/4).

Proses selanjutnya, kata politisi PDI-Perjuangan itu, ke-19 RUU tersebut dibawa pada rapat Paripurna DPR yang akan berlangsung pekan depan. Satu RUU daerah provinsi baru yang akan dibentuk adalah Provinsi Kalimantan Utara. Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. (sam)

Masyarakat Simalungun yang menanti terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran, harus lebih bersabar. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan pembahasan 19 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan 19 daerah otonom baru.

Selanjutnya, 19 RUU akan dimintakan persetujuan di rapat paripurna DPR pekan depan.

Dari 19 RUU itu, tidak ada Simalungun Hataran. Padahal, pada 23 Februari 2012, sejumlah anggota DPRD Simalungun yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Binton Tindaon, sudah menemui langsung Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar agar Simalungun Hataran segera dibahas dan disahkan.
Dalam pertemuan itu Agun tidak menjanjikan aspirasi pemisahan diri dari Kabupaten Simalungun dibahas dalam waktu dekat. Politisi Partai Golkar itu hanya menjanjikan, dibahas tahun ini. Itu pun harus dilengkapi dulu persyaratannya.

“Hanya kurang kajian daerah,” ujar Binton Tindoan kepada koran ini, saat itu.   Dia menjelaskan, jika syarat kajian itu sudah selesai, maka rekomendasi dari Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun, akan diteruskan ke Pemerintan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Binton yakin, Pemprovsu akan langsung memberikan rekomendasi setelah ada rekomendasi lengkap dari kabupaten induk, yakni Simalungun.

Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, 19 RUU dimaksud sudah selesai dibahas di Baleg. “Sekitar 19 RUU Daerah Otonomi Baru telah selesai pembahasannya oleh Baleg DPR,” kata Ganjar Pranowo di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/4).

Proses selanjutnya, kata politisi PDI-Perjuangan itu, ke-19 RUU tersebut dibawa pada rapat Paripurna DPR yang akan berlangsung pekan depan. Satu RUU daerah provinsi baru yang akan dibentuk adalah Provinsi Kalimantan Utara. Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/