KARO, SUMUTPOS.CO – Masih maraknya Keramba Jaring Apung (KJA) di DTW Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo, mendapat perhatian serius dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Apalagi Kemenko Masves sudah berkali-kali melakukan peninjauan untuk mengidentifikasi jumlah KJA milik masyarakat dan perusahaan di Danau Toba sekitarnya, dan menjadi persoalan serius yang harus ditertibkan.
Hal ini ditegaskan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH saat mengajak Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Sik, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto dan Camat Merek Juspri Nadeak, mengunjungi DTW Tongging, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Kamis (1/4).
Menurut Bupati Karo, sejumlah kebijakan terkait Keramba Jaring Apung (KJA) antara lain melaksanakan penertiban perizinan usaha KJA sesuai dengan daya dukung, tidak mengizinkan perusahaan budi daya KJA untuk memperluas usaha, serta penertiban KJA yang tidak memiliki izin usaha dan lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan Pepres 81/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) Danau Toba dan Sekitarnya.
“Salah satu masalah yang terjadi saat ini adalah jumlah produksi KJA telah melebihi standar yang ditetapkan Pemprov Sumut melalui SK Gubernur Nomor 188.4/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba,” paparnya.
Bahkan Dewan Riset Daerah Sumatra Utara menilai operasional KJA di Danau Toba saat ini sudah melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi dan pusat.
Selain itu, menurut Bupati Karo Terkelin Brahmana, daya dukung air danau dan kualitas air diakibatkan oleh banyaknya aktivitas budi daya perikanan di Danau Toba, serta operasional KJA telah berkembang di luar dari zona yang telah ditentukan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan sekitarnya.
Untuk itu, lanjutnya lagi, Pemkab Karo akan melakukan penertiban dan mengurangi usaha perikanan KJA di kawasan Tongging, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
“Sesuai data, usaha KJA ikan nila dan ikan mas total 458 KJA, nah ini sudah menyalahi ketentuan dan peraturan yang ada,” tegas Bupati.
Selanjutnya, tutur Terkelin Brahmana, Pemkab Karo akan menyerahkan sepenuhnya tekhis penertiban kepada Forkopimda yang mana pelaksanaan untuk verifikasi bulan April – Juni 2021, sedangkan hari “H” penghapusan KJA dengan batas waktu, Juni – Desember 2021.
Sementara Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, mengatakan akan menjalankan program penertiban KJA ini, seterusnya, sebagai Bupati terpilih dalam menjalankan estafet kepimpinan yang baru.
Sedangkan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo dan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto menyebutkan bahwa saat ini masyarakat pengelola KJA sangat akomodatif dalam program pemerintah.
“Polri dan TNI siap bersinergi dan bergandengan tangan dalam menjalankan visi misi pemerintah, agar kawasan Danau Toba menjadi objek wisata bertaraf internasional bebas pencemaran dan kerusakan . Hal ini, sekaligus mendukung penataan dan pembangunan bagian utara pariwisata superprioritas Danau Toba,” tegasnya. (deo)