28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sikapi Kelangkaan Migor di Tebingtinggi, Kapolres Minta Agen Jual Sesuai HET

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kadis Perdagangan dan UMKM Tebingtinggi Zahidin mengecek langsung ke beberapa agen minyak goreng di Pasar Tradisional Gambir di Kota Tebingtinggi, Selasa (5/4).

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono menyatakan, pihaknya memberi surat edaran dari pemerintah tentang penetapan harga minyak goreng kepada para pedagang. “Kami bersama Dinas Perdangangan Kota Tebingtinggi memberikan imbauan agar para pedagang eceran migor tidak mencari keuntungan sepihak,” jelasnya.

Dikatakannya, agar pemilik toko menjual minyak goreng dengan harga yang sudah ditetapkan Menteri Perdagangan, dan tetap menyediakan minyak goreng curah dan kemasan kepada pembeli.

“Polres Tebingtinggi dan Dinas Perdangangan meminta kerja sama yang baik dengan pedagang migor, jangan menumpuk migor ataupun mengoplosnya, apabila kedapantan, akan dituntut sesuai dengan peraturan yang ada,” pintanya.

Sedangkan Kadis Perdagangan dan UMKM Tebingtinggi, Zahidin memaparkan ketersedian Migor baik jenis curah dan kemasan masih mencukupi untuk seminggu ke depan.

Dianjurkan kepada pedagang untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Perdangan terkait harga eceran migor curah kepada konsumen yaitu sebesar Rp 14.000 per kg.

“Sedangkan untuk harga migor kemasan sudah dicabut harga HET-nya, tetapi untuk migor jenis curah. harganya diatur oleh pemerintah, jadi pedagang tidak boleh menjual dengan harga mahal,” bilang Zahidin.

Salah seorang pedagang Migor di pasar Tradisional Gambir, Ahong mengatakan untuk pasokan migor jenis curah dalam seharinya sebanyak 400 liter, harga yang dijual kepada masyarakat paling mahal Rp15.000 per kg.

“Migor kemasan berbagai merk juga ada kami jual, tetapi pembeli tidak mau membelinya, karena alasan mahal. Saat ini pembeli beralih ke migor curah karena harga relatif murah dibanding kemasan,” jelasnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kadis Perdagangan dan UMKM Tebingtinggi Zahidin mengecek langsung ke beberapa agen minyak goreng di Pasar Tradisional Gambir di Kota Tebingtinggi, Selasa (5/4).

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono menyatakan, pihaknya memberi surat edaran dari pemerintah tentang penetapan harga minyak goreng kepada para pedagang. “Kami bersama Dinas Perdangangan Kota Tebingtinggi memberikan imbauan agar para pedagang eceran migor tidak mencari keuntungan sepihak,” jelasnya.

Dikatakannya, agar pemilik toko menjual minyak goreng dengan harga yang sudah ditetapkan Menteri Perdagangan, dan tetap menyediakan minyak goreng curah dan kemasan kepada pembeli.

“Polres Tebingtinggi dan Dinas Perdangangan meminta kerja sama yang baik dengan pedagang migor, jangan menumpuk migor ataupun mengoplosnya, apabila kedapantan, akan dituntut sesuai dengan peraturan yang ada,” pintanya.

Sedangkan Kadis Perdagangan dan UMKM Tebingtinggi, Zahidin memaparkan ketersedian Migor baik jenis curah dan kemasan masih mencukupi untuk seminggu ke depan.

Dianjurkan kepada pedagang untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Perdangan terkait harga eceran migor curah kepada konsumen yaitu sebesar Rp 14.000 per kg.

“Sedangkan untuk harga migor kemasan sudah dicabut harga HET-nya, tetapi untuk migor jenis curah. harganya diatur oleh pemerintah, jadi pedagang tidak boleh menjual dengan harga mahal,” bilang Zahidin.

Salah seorang pedagang Migor di pasar Tradisional Gambir, Ahong mengatakan untuk pasokan migor jenis curah dalam seharinya sebanyak 400 liter, harga yang dijual kepada masyarakat paling mahal Rp15.000 per kg.

“Migor kemasan berbagai merk juga ada kami jual, tetapi pembeli tidak mau membelinya, karena alasan mahal. Saat ini pembeli beralih ke migor curah karena harga relatif murah dibanding kemasan,” jelasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/