27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

RDP di Komisi II DPRD Deliserdang, PT PFRT Tidak Bayar Pesangon 25 Karyawan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kabupaten Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan managemen PT Putra Flora Rimba Tani (PFRT) bersama Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Cabang BP Jamsostek Tanjung Morawa dan KUPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara serta puluhan eks Karyawan, Selasa (4/4).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Kamaruzzaman, S.Ag dampingi Anggota Komisi lainnya diantaranya Agustiawan Saragih, OK Arwindo dan Imran Obos, SE.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu digelar karena managemen PT Putra Flora Rimba Tani, melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada 25 orang karyawanya. Dalam RDP tersebut Ketua dan Anggota Komisi II menyampaikan rasa kecewa dengan pihak Pimpinan PT Putra Flora Rimba Tani yang tidak menghargai DPRD karena sudah dua kali mangkir tidak hadir dalam RDP yang digelar Komisi II.

Ketua Komisi II Kamaruzaman meminta semua pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Karena menurutnya pihak perusahaan sudah menzolimi eks karyawan dengan memutus hubungan kerja dengan dalih perusahan sedang pailit.

“Kami berdiri di tengah-tengah bapak dan ibu, Kami Komisi II akan terus mengawal proses ini dan menyesuaikannya dengan aturan Undang-undang yang berlaku dan memaksimalkan dengan melakukan pendampingan kepada bapak/ibu sekalian. Perjuangan sudah sejauh ini bapak/ibu jangan tergiur dengan tawaran yang akan di berikan walaupun tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Kamaruzaman.

Sedangkan anggota komisi II Imran Obos meminta kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan hak hak eks karyawan dengan uang pesangon menurut undang undang yang berlaku.

“Kalau menurut undang undang ketenagakerjaan seharusnya eks karyawan mendapatkan pesangon Rp40 jutaan bukanya Rp20 juta. Karena eks karyawan ini sudah bekerja di perusahan itu sudah 20 tahunan,” kata politisi PAN ini. Obos juga berharap kepada Kepala Cabang BP Jamsostek Tanjung Morawa, agar dapat mencairkan santunan hari tua dan lainya, karena para eks karyawan ini sudah tidak bekerja dan saat ini akan menghadapi lebaran Idul Fitri.

Sementara Perwakilan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan, siap membantu dan mendampingi karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Putra Flora Rimba Tani sampai permasalahan ini selesai. (btr/ram)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kabupaten Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan managemen PT Putra Flora Rimba Tani (PFRT) bersama Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Cabang BP Jamsostek Tanjung Morawa dan KUPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara serta puluhan eks Karyawan, Selasa (4/4).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Kamaruzzaman, S.Ag dampingi Anggota Komisi lainnya diantaranya Agustiawan Saragih, OK Arwindo dan Imran Obos, SE.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu digelar karena managemen PT Putra Flora Rimba Tani, melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada 25 orang karyawanya. Dalam RDP tersebut Ketua dan Anggota Komisi II menyampaikan rasa kecewa dengan pihak Pimpinan PT Putra Flora Rimba Tani yang tidak menghargai DPRD karena sudah dua kali mangkir tidak hadir dalam RDP yang digelar Komisi II.

Ketua Komisi II Kamaruzaman meminta semua pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Karena menurutnya pihak perusahaan sudah menzolimi eks karyawan dengan memutus hubungan kerja dengan dalih perusahan sedang pailit.

“Kami berdiri di tengah-tengah bapak dan ibu, Kami Komisi II akan terus mengawal proses ini dan menyesuaikannya dengan aturan Undang-undang yang berlaku dan memaksimalkan dengan melakukan pendampingan kepada bapak/ibu sekalian. Perjuangan sudah sejauh ini bapak/ibu jangan tergiur dengan tawaran yang akan di berikan walaupun tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Kamaruzaman.

Sedangkan anggota komisi II Imran Obos meminta kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan hak hak eks karyawan dengan uang pesangon menurut undang undang yang berlaku.

“Kalau menurut undang undang ketenagakerjaan seharusnya eks karyawan mendapatkan pesangon Rp40 jutaan bukanya Rp20 juta. Karena eks karyawan ini sudah bekerja di perusahan itu sudah 20 tahunan,” kata politisi PAN ini. Obos juga berharap kepada Kepala Cabang BP Jamsostek Tanjung Morawa, agar dapat mencairkan santunan hari tua dan lainya, karena para eks karyawan ini sudah tidak bekerja dan saat ini akan menghadapi lebaran Idul Fitri.

Sementara Perwakilan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan, siap membantu dan mendampingi karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Putra Flora Rimba Tani sampai permasalahan ini selesai. (btr/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/