28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Pungli di BPN Sergai Merajalela

SUMUTPOS.CO – AKSI pungutan liar (Pungli) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sergai kini semakin merajalela. Tambahan dana tidak resmi ini diperkirakan sudah berlangsung mencapai 3 tahunan.

Pungli ini biasa disebut oleh oknum pegawai dengan istilah dana taktis yang dipergunakan untuk biaya pengajian pegawai kontrak yang ada di BPN Sergai. Hasil praktik saliap ini, kata Marwiyah (23) warga Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, jumlahnya bervariasi. Ya, sesuai dengan surat tanah yang sedang diurus.

“Jika untuk Cek Bersih, secara resminya hanya dikenakan tarif Rp50 ribu. Ditambah dengan dana tidak resmi sebesar Rp.10 ribu. Sedangkan untuk pengurusan Roya (penghapusan hutang) dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50 ribu dari resminya Rp50 ribu,” bebernya.

Sementara, untuk urusan Hak Tanggungan (HT) dengan pinjaman diatas Rp250 juta keatas, dikenakan biaya resmi sebesar Rp200 ribu. Apabila pinjaman dibawah Rp250 juta, dikenakan biaya pengurusan yang resmi sebesar Rp50 ribu. Ditambah lagi biaya tidak resmi yang lebih besar Rp300 ribu per sertifikat.

Praktik pungutan liar ini sungguh memberatkan setiap warga melakukan pengurusan surat menyurat tanah di BPN Sergai. Sebenarnya, timpal Yuli Defikar (23) Jumat minggu lalu, ada 15 sertifikat tanah yang seharusnya sudah diambil karena proses administrasi. Namun, tidak dapat dibawa pulang karena dana taktis belum dapat dibayar.

“Padahal dana resminya sudah terlebih dahulu dibayarkan,” kata warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah ini.

Lantas, kata Yuli, sertifikat yang sudah selesai pengurusannya harus menginap di Kantor BPN Sergai. Parahnya lagi, berdampak dengan pengurusan surat tanah yang lainnya.

Anehnya, ketika dibawakan surat tanah baru, petugas yang ada di loket mentah-mentah menolaknya, dengan alasan dana taktis yang lama belum dibayar.

“Walaupun dana itu sifatnya tidak resmi, toh terus ditagih oknum-oknum pegawai di loket dan bagian urusan umum. Karena merasa ditekan dan tidak mau ribut, akhirnya uang sebesar Rp5 juta kami serahkan kepada oknum-oknum pegawai BPN sebagai pelunasan. Belum lama ini bang,” tutur Yuli.

Saat akan dikonfirmasi Kepala BPN Sergai tidak berada di kantor. Sementara, Kasi II BPN Kabupaten Sergai Masniary membantah anggotanya melakukan pungli. Masniary malah mempersilahkan Sumut Pos melihat loket untuk mengecek kebenarannya.

“Semua tarif dan biaya pengurusan surat tanah sudah diatur pada peraturan di PNBP No.128. Lihat sajalah diloket depan,” ucap Masniary dengan nada menantang.(sur/ala)

SUMUTPOS.CO – AKSI pungutan liar (Pungli) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sergai kini semakin merajalela. Tambahan dana tidak resmi ini diperkirakan sudah berlangsung mencapai 3 tahunan.

Pungli ini biasa disebut oleh oknum pegawai dengan istilah dana taktis yang dipergunakan untuk biaya pengajian pegawai kontrak yang ada di BPN Sergai. Hasil praktik saliap ini, kata Marwiyah (23) warga Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, jumlahnya bervariasi. Ya, sesuai dengan surat tanah yang sedang diurus.

“Jika untuk Cek Bersih, secara resminya hanya dikenakan tarif Rp50 ribu. Ditambah dengan dana tidak resmi sebesar Rp.10 ribu. Sedangkan untuk pengurusan Roya (penghapusan hutang) dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50 ribu dari resminya Rp50 ribu,” bebernya.

Sementara, untuk urusan Hak Tanggungan (HT) dengan pinjaman diatas Rp250 juta keatas, dikenakan biaya resmi sebesar Rp200 ribu. Apabila pinjaman dibawah Rp250 juta, dikenakan biaya pengurusan yang resmi sebesar Rp50 ribu. Ditambah lagi biaya tidak resmi yang lebih besar Rp300 ribu per sertifikat.

Praktik pungutan liar ini sungguh memberatkan setiap warga melakukan pengurusan surat menyurat tanah di BPN Sergai. Sebenarnya, timpal Yuli Defikar (23) Jumat minggu lalu, ada 15 sertifikat tanah yang seharusnya sudah diambil karena proses administrasi. Namun, tidak dapat dibawa pulang karena dana taktis belum dapat dibayar.

“Padahal dana resminya sudah terlebih dahulu dibayarkan,” kata warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah ini.

Lantas, kata Yuli, sertifikat yang sudah selesai pengurusannya harus menginap di Kantor BPN Sergai. Parahnya lagi, berdampak dengan pengurusan surat tanah yang lainnya.

Anehnya, ketika dibawakan surat tanah baru, petugas yang ada di loket mentah-mentah menolaknya, dengan alasan dana taktis yang lama belum dibayar.

“Walaupun dana itu sifatnya tidak resmi, toh terus ditagih oknum-oknum pegawai di loket dan bagian urusan umum. Karena merasa ditekan dan tidak mau ribut, akhirnya uang sebesar Rp5 juta kami serahkan kepada oknum-oknum pegawai BPN sebagai pelunasan. Belum lama ini bang,” tutur Yuli.

Saat akan dikonfirmasi Kepala BPN Sergai tidak berada di kantor. Sementara, Kasi II BPN Kabupaten Sergai Masniary membantah anggotanya melakukan pungli. Masniary malah mempersilahkan Sumut Pos melihat loket untuk mengecek kebenarannya.

“Semua tarif dan biaya pengurusan surat tanah sudah diatur pada peraturan di PNBP No.128. Lihat sajalah diloket depan,” ucap Masniary dengan nada menantang.(sur/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/