25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Guru Honorer di Gomo Hamili Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial ML (16), di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, ditahan. Pelaku merupakan seorang guru honorer SD di salah satu sekolah di Kecamatan Gomo.

Hal itu dikatakan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan SH SIK MM melalui Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian SH kepada sejumlah awak media, Sabtu (6/5/2023). Menurutnya, pelaku berinisial ST (30), telah ditahan pada Hari Selasa (2/5) lalu. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata AKP Freddy.

Freddy Siagian menuturkan, penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Maret 2023 pelapor a.n. Bawonaso Laia.

Menurut AKP Freddy, kejadian ini bermula pada Hari Kamis (23/2) sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari guru sekolah korban, bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dialami korban berinisial ML (16), yang terjadi pada Hari Rabu (10/8) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Orahiili Sibohou Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oknum guru honorer berinisial TS, sehingga mengakibatkan korban hamil.

“Korban mengalami persetubuhan sebanyak 11 kali di tiga lokasi yaitu, kantor Kepala SD Orahili Sibohou, kemudian di rumah tersangka di Desa Orahili Sibohou dan di sumur belakang rumah tersangka di Desa Orahili Sibohou Kecamatan Gomo, Nias Selatan. Akibat perbuatan tersangka, kemudian ML dalam keadaan hamil 7-8 bulan,” ungkapnya.

Tersangka ST (30), merupakan guru honorer di SD Orahili Sibohou Kecamatan Gomo dan belum pernah menikah. Barang bukti yang diamankan yakni satu baju kaos lengan pendek berwarna merah maroon bertuliskan GUESS; satu celana pendek Polkadot berwarna hijau; satu BH berwarna krem; dan satu buah rok seragam sekolah dasar berwarna merah maroon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mag-8/adz)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial ML (16), di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, ditahan. Pelaku merupakan seorang guru honorer SD di salah satu sekolah di Kecamatan Gomo.

Hal itu dikatakan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan SH SIK MM melalui Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian SH kepada sejumlah awak media, Sabtu (6/5/2023). Menurutnya, pelaku berinisial ST (30), telah ditahan pada Hari Selasa (2/5) lalu. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata AKP Freddy.

Freddy Siagian menuturkan, penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Maret 2023 pelapor a.n. Bawonaso Laia.

Menurut AKP Freddy, kejadian ini bermula pada Hari Kamis (23/2) sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari guru sekolah korban, bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dialami korban berinisial ML (16), yang terjadi pada Hari Rabu (10/8) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Orahiili Sibohou Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oknum guru honorer berinisial TS, sehingga mengakibatkan korban hamil.

“Korban mengalami persetubuhan sebanyak 11 kali di tiga lokasi yaitu, kantor Kepala SD Orahili Sibohou, kemudian di rumah tersangka di Desa Orahili Sibohou dan di sumur belakang rumah tersangka di Desa Orahili Sibohou Kecamatan Gomo, Nias Selatan. Akibat perbuatan tersangka, kemudian ML dalam keadaan hamil 7-8 bulan,” ungkapnya.

Tersangka ST (30), merupakan guru honorer di SD Orahili Sibohou Kecamatan Gomo dan belum pernah menikah. Barang bukti yang diamankan yakni satu baju kaos lengan pendek berwarna merah maroon bertuliskan GUESS; satu celana pendek Polkadot berwarna hijau; satu BH berwarna krem; dan satu buah rok seragam sekolah dasar berwarna merah maroon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mag-8/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/