26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Guru dan Wali Murid Ancam Boikot Sekolah

BINJAI- Dinilai tidak memiliki potensi, Sekolah Dasar (SD) 020618 di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan mendadak dialihkan menjadi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13. Sedangkan siswa di SD tersebut dipindahkan ke SD 020619 yang berada di sebelahnya, Jumat (5/7). Akibat peralihan tanpa pemberitahuan itu membuat puluhan orangtua atau wali murid termasuk yang akan mendaftar berang. Mereka mendatangi sekolah yang sempat menjadi favorit sejak puluhan tahun lalu.

Sebelum melakukan aksi protes terhadap peralihan sekolah, para orangtua murid terlebih dahulu berada di sekolah itu untuk mendaftarkan anaknya. Namun, pihak sekolah menolak penerimaan siswa baru karena sudah menerima surat larangan penerimaan siswa baru di SD dari Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Mengetahui hal itu, para wali murid tidak terima dengan adanya peralihan sekolah karena selama ini SD itu menjadi pavorit bagi masyarakat setempat. Akhirnya wali murid ramai-ramai mendatangi sekolah untuk mengajukan protes. Menanggapi protes wali murid tersebut, para guru tidak dapat berbuat banyak.

“Sekolah ini sudah menjadi sekolah kami. Sejak orangtua kami dulu sudah sekolah di sini, tapi kenapa sekolah dialihkan menjadi SMP, kami tidak terima kalau sekolah itu dijadikan SMP,” protes D Kaban (58) salah seorang wali murid.

Lebih lanjut dikatakan D Kaban, SD 020618 kondisinya lebih baik dari pada SD 020619. Soalnya, SD 020619 bangunan sekolahnya bertingkat, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan anak saat bermain.

Bila pengalihan tetap dilakukan, katanya, maka dirinya dan wali murid lain menolak dipindahkan ke SD 020619. “Kami tidak menyekolahkan anak kami di SD 020619. Lebih baik kami cari sekolah lain, dan kalau bisa SD 020618 ini dipertahankan,” harapnya.

Sementara itu, untuk pengalihan SD 020618 menjadi SMP Negeri 13 juga tidak diterima oleh Suriati Hanum, selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah di SD tersebut. Sebab menurutnya, peralihan sekolah itu sudah menyalahi aturan berlaku. “Kami bisa terima pengalihan sekolah dilakukan Dinas Pendidikan, tapi kalau pengalihan itu sesuai dengan aturan. Tapi kalau pengalihan tanpa dasar hukum yang jelas, tentu kami juga menolaknya,” sebut Suriati.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai,  Dwi Anang Wibowo, ketika dikonfirmasi mengaku, peralihan sekolah itu sudah sesuai aturan berlaku.

Dijelaskan Anang, peralihan SD 020618 sudah resmi dilakukan karena adanya SK Wali Kota Binjai. “Jadi intinya, sebelum SK dikeluarkan, terlebih dahulu dilakukan penilaian. Nah, dalam hal ini SD 020618 layak dialihkan karena Kasek-nya di sekolah tersebut tidak ada yang tetap, hanya pelaksana tugas,” kilahnya.(ndi)

BINJAI- Dinilai tidak memiliki potensi, Sekolah Dasar (SD) 020618 di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan mendadak dialihkan menjadi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13. Sedangkan siswa di SD tersebut dipindahkan ke SD 020619 yang berada di sebelahnya, Jumat (5/7). Akibat peralihan tanpa pemberitahuan itu membuat puluhan orangtua atau wali murid termasuk yang akan mendaftar berang. Mereka mendatangi sekolah yang sempat menjadi favorit sejak puluhan tahun lalu.

Sebelum melakukan aksi protes terhadap peralihan sekolah, para orangtua murid terlebih dahulu berada di sekolah itu untuk mendaftarkan anaknya. Namun, pihak sekolah menolak penerimaan siswa baru karena sudah menerima surat larangan penerimaan siswa baru di SD dari Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Mengetahui hal itu, para wali murid tidak terima dengan adanya peralihan sekolah karena selama ini SD itu menjadi pavorit bagi masyarakat setempat. Akhirnya wali murid ramai-ramai mendatangi sekolah untuk mengajukan protes. Menanggapi protes wali murid tersebut, para guru tidak dapat berbuat banyak.

“Sekolah ini sudah menjadi sekolah kami. Sejak orangtua kami dulu sudah sekolah di sini, tapi kenapa sekolah dialihkan menjadi SMP, kami tidak terima kalau sekolah itu dijadikan SMP,” protes D Kaban (58) salah seorang wali murid.

Lebih lanjut dikatakan D Kaban, SD 020618 kondisinya lebih baik dari pada SD 020619. Soalnya, SD 020619 bangunan sekolahnya bertingkat, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan anak saat bermain.

Bila pengalihan tetap dilakukan, katanya, maka dirinya dan wali murid lain menolak dipindahkan ke SD 020619. “Kami tidak menyekolahkan anak kami di SD 020619. Lebih baik kami cari sekolah lain, dan kalau bisa SD 020618 ini dipertahankan,” harapnya.

Sementara itu, untuk pengalihan SD 020618 menjadi SMP Negeri 13 juga tidak diterima oleh Suriati Hanum, selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah di SD tersebut. Sebab menurutnya, peralihan sekolah itu sudah menyalahi aturan berlaku. “Kami bisa terima pengalihan sekolah dilakukan Dinas Pendidikan, tapi kalau pengalihan itu sesuai dengan aturan. Tapi kalau pengalihan tanpa dasar hukum yang jelas, tentu kami juga menolaknya,” sebut Suriati.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai,  Dwi Anang Wibowo, ketika dikonfirmasi mengaku, peralihan sekolah itu sudah sesuai aturan berlaku.

Dijelaskan Anang, peralihan SD 020618 sudah resmi dilakukan karena adanya SK Wali Kota Binjai. “Jadi intinya, sebelum SK dikeluarkan, terlebih dahulu dilakukan penilaian. Nah, dalam hal ini SD 020618 layak dialihkan karena Kasek-nya di sekolah tersebut tidak ada yang tetap, hanya pelaksana tugas,” kilahnya.(ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/