25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPUD Buka Pendaftaran

LANGKAT- Menyambut pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2014-2019 yang berlangsung Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat membuka pendaftaran pasangan calon sejak 6 hingga 12 Juli.

“KPUD secara resmi membuka pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati periode 2014-2019,” kata komisioner KPUD Langkat, Riswan G, kemarin. Komisioner yang membidangi hukum dan humas itu menyatakan dua pasangan cabup dan cawabup dari jalur independen diperkirakan  meramaikan perhelatan demokrasi rakyat Langkat tersebut.

Riswan menginformasikan dua pasangan calon tersebut adalah Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin dan Abdul Azis-Sutiarnoto yang dinyatakan lolos verifikasi tahap dua oleh KPUD Langkat.

Dikatakan, bagi pasangan jalur independen (perseorangan) bisa mengunduh persyaratan atau formulir di website KPU sesuai Undang-undang Nomor 9/2012 tentang KPU. “Formulir  pendaftaran yang digandakan KPUD juga diambil dari website itu,” katanya.

Hingga Jumat (5/7), KPUD Langkat mencatat baru satu pasangan calon dari jalur independen yang mengambil formulir pendafataran. Khusus pasangan calon bupati/wakil bupati independen  tak akan diverifikasi arena dianggap memenuhi ketentuan. (jie)

LANGKAT- Menyambut pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2014-2019 yang berlangsung Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat membuka pendaftaran pasangan calon sejak 6 hingga 12 Juli.

“KPUD secara resmi membuka pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati periode 2014-2019,” kata komisioner KPUD Langkat, Riswan G, kemarin. Komisioner yang membidangi hukum dan humas itu menyatakan dua pasangan cabup dan cawabup dari jalur independen diperkirakan  meramaikan perhelatan demokrasi rakyat Langkat tersebut.

Riswan menginformasikan dua pasangan calon tersebut adalah Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin dan Abdul Azis-Sutiarnoto yang dinyatakan lolos verifikasi tahap dua oleh KPUD Langkat.

Dikatakan, bagi pasangan jalur independen (perseorangan) bisa mengunduh persyaratan atau formulir di website KPU sesuai Undang-undang Nomor 9/2012 tentang KPU. “Formulir  pendaftaran yang digandakan KPUD juga diambil dari website itu,” katanya.

Hingga Jumat (5/7), KPUD Langkat mencatat baru satu pasangan calon dari jalur independen yang mengambil formulir pendafataran. Khusus pasangan calon bupati/wakil bupati independen  tak akan diverifikasi arena dianggap memenuhi ketentuan. (jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/