29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Penyebaran Covid Meningkat di Karo, Pesta Ditiadakan di 3 Kecamatan

KARO, SUMUTPOS.CO – Imbauan Pemkab Karo melalui Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo untuk meniadakan pesta adat dan ibadah secara daring menuai tanda tanya dari masyarakat. Bagaimana tidak, kebijakan ini hanya berlaku di tiga kecamatan yakni, Kabanjahe, Berastagi dan Tigapanah.

TINJAU: Bupati Karo Corry Sebayang saat meninjau vaksinasi massal di Lapangan Samura.

Sementara 14 kecamatan lain masih ‘bebas’. Seperti diketahui, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Peribadatan ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya perkembangan kasus wabah Covid-19 di Kabupaten Karo dan berdasarkan hasil Rapat Evaluasi peningkatan penanganan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19, Jambur Pemkab Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

Dua poin penting isi surat imbauan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo meliputi, pengurus/majelis/pengelola tempat-tempat ibadah di wilayah administrasi Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Tigapanah untuk lebih mengoptimalkan ibadah secara daring (online) sejak surat yang dikeluarkan, Jumat (2/7).

Surat imbauan ini ditandatangani Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang selaku Ketua Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo. Apabila dilaksanakan secara tatap muka, agar lebih memperketat protokol kesehatan. Selanjutnya, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi dan batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karo.

Bukan cuma pelaksanaan ibadah secara daring, Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo juga meminta kepada seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karo.

Menurut Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang, kesehatan dan keselamatan seluruh warga daerah ini merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pelarangan pesta adat di seluruh jambur Kabanjahe, Berastagi maupun Jambur Gerga Tigapanah serta himbauan pelaksanaan ibadah secara daring. “Mari patuhi protokol kesehatan, sehingga kita bisa cepat mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19,” ujarnya. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Imbauan Pemkab Karo melalui Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo untuk meniadakan pesta adat dan ibadah secara daring menuai tanda tanya dari masyarakat. Bagaimana tidak, kebijakan ini hanya berlaku di tiga kecamatan yakni, Kabanjahe, Berastagi dan Tigapanah.

TINJAU: Bupati Karo Corry Sebayang saat meninjau vaksinasi massal di Lapangan Samura.

Sementara 14 kecamatan lain masih ‘bebas’. Seperti diketahui, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Peribadatan ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya perkembangan kasus wabah Covid-19 di Kabupaten Karo dan berdasarkan hasil Rapat Evaluasi peningkatan penanganan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19, Jambur Pemkab Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

Dua poin penting isi surat imbauan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo meliputi, pengurus/majelis/pengelola tempat-tempat ibadah di wilayah administrasi Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Tigapanah untuk lebih mengoptimalkan ibadah secara daring (online) sejak surat yang dikeluarkan, Jumat (2/7).

Surat imbauan ini ditandatangani Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang selaku Ketua Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo. Apabila dilaksanakan secara tatap muka, agar lebih memperketat protokol kesehatan. Selanjutnya, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi dan batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karo.

Bukan cuma pelaksanaan ibadah secara daring, Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo juga meminta kepada seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karo.

Menurut Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang, kesehatan dan keselamatan seluruh warga daerah ini merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pelarangan pesta adat di seluruh jambur Kabanjahe, Berastagi maupun Jambur Gerga Tigapanah serta himbauan pelaksanaan ibadah secara daring. “Mari patuhi protokol kesehatan, sehingga kita bisa cepat mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19,” ujarnya. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/