BINJAI, SUMUTPOS.CO – Juanda Prastowo, tersangka korupsi di Dinas Perhubungan Kota Binjai sudah dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Karena adanya rencana banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pemerintah Kota Binjai pun tidak dapat memecat buronan tersebut.
Disebut buronan karena Juanda tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang. “Itu enggak boleh (kalau belum dipecat). Coba konfirmasi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Harus dipecat kalau sudah vonis, kalau sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah ketika dimintai tanggapannya di Mapolres, Selasa (5/7).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim menambahkan, pihaknya belum melakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada Juanda karena yang bersangkutan belum dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap. Karenanya, pihaknya masih menunggu hingga Juanda dinyatakan inkrah atau sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
“Harus nunggu inkrah, kami kejar dulu hasil putusannya. Setelah nanti dinyatakan tidak ada banding, kami PTDH,” kata Fauzi melalui sambungan telepon selularnya.
Menurut dia, ketika Juanda masih ada upaya hukum seperti banding atas vonis majelis hakim PN Tipikor Medan, Pemko Binjai pun hanya dapat menunggu. “Pokoknya kalau sudah tidak ada upaya hukum lagi, setelah dinyatakan inkrah (baru dipecat). Untuk gaji enggak ada terima lagi, sudah diputuskan,” tukasnya.
Dalam amar putusan majelis hakim, Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU. Terdakwa Juanda yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun.
Sementara, JPU juga akan mengajukan naik banding ke PT Medan atas putusan yang dijatuhkan kepada Juanda Prastowo. “Terhadap putusan terdakwa JP, kami juga akan banding,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris.
Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.
Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan. Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai. (ted/han)