25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Proyek Drainase Perbaunagan Tanpa Volume Pekerjaan

TANPA VOLUME: Proyek pengerjaan pembangunan drainase di Jalan Karya Tualang dikerjakan tanpa volume, Senin (5/8).
SURYA/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Karya Lingkungan VIII, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, disinyalir sarat korupsi. Pasalnya, meski pengerjaannya sudah mencapai 50 persen, dikerjakan tanpa ada keterangan volume.

Pantauan Sumut Pos, Senin (5/8) di lokasi, terlihat di papan informasi (Plank) tidak tercantum keterangan volume pekerjaan, hanya saja disitu tertulis nilai kontrak dengan Rp489.375.500 bersumber dari dana APBD tahun 2019, dengan rekanan CV. BERSAMA Ironisnya, dibawah papan plank tertulis, Kegiatan ini dibawah pengawasan TP4D Kabupaten Serdangbedagai.

Oleh warga, sangat menyayangkan perihal pembangunan saluran drainase itu, tidak tertulis volume pekerjaan. “Warga jadi tanda tanya, jangan-jangan proyek yang bersumber dari APBD Pemkab Sergai ini disinyalir sarat korupsi,” cetus warga yang tak mau dituliskan namanya. Begitu juga dengan para pekerja menyebutkan, sampai saat ini, kami pun tidak tahu berapa panjang saluran drainase yang kami kerjakan ini bang,” sebut salah satu pekerja di lokasi.

Disinggung soal atas keterkaitan dalam pengawasan TP4D disetiap papan informasi proyek (Plank) tersebut.

Kasi Intel Kejari Sergai, Eduar SH menyebutkan, sampai saat ini tidak ada larangan atau kewajiban untuk memasang logo tersebut. Karena ini bukan kewajiban pihaknya.”Di dalam undang-undang tidak ada yang mengatur dalam pemasangan logo TP4D ini,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari 5 Dinas PUPR, Perkim, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Rsud Sultan Sulaiman yang mengajukan permohonan pengawasan TP4D itu, baru 1 dinas yang telah melakukan pemaparan pendampingan TP4D yakni Dinas Pendidikan.”Jadi masih ada 4 dinas lagi yang belum melakukan pemaparan untuk pendampingan TP4D ini,”ungkapnya.

Dikatannya, pihaknya tidak harus menyarankan atau menganjurkan untuk pemasangan pengawasan logo TP4D tersebut, kalau pun mereka tidak membuat logo tersebut tidak ada masalah, tetapi mereka tetap mengajukan permohonan untuk pendampingan dan pengawasan tetap kita dampingi juga.

“Jadi selama ini masyarakat menilai kalau sudah ada tercantum logo TP4D ini tidak ada penyimpangan dalam proyek itu, Jangan salah, kalau pun ada penyimpangan dalam pengerjakan proyek itu, pastilah tetap kita lakukan penyelidikan, tentunya dengan memanggil ahlinya,” kata Eduar.

Sementara itu, Kadis PUPR Johan Sinaga mengatakan, setiap pengerjaan proyek semua sudah tertulis volume pekerjaan didalam kontraknya, hanya saja yang menjadi kendala di lapangan, tidak sesuai dengan kondisi semula yang diusulkan.

Ia menjelaskan dalam setiap pekerjaan di lapangan bisa saja terjadi penambahan dan pengurangan itu boleh dibuat perubahanan karena sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kalau pun nantinya ditulis dikontrak volume pekerjaan yang menjadi masalah, ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Berbeda jadinya dengan yang diusulkan semula seperti perbedaan gambar, sepek teknis, dengan kondisi lapangan yang ada boleh dilakukan adendum, atau pergeseran kegiatan dan penambahan maupun pengurangan, namun nilai kontrak pekerjaan tetap tidak bisa lagi ditambahkan.

Kedepannya Johan Sinaga akan mengevaluasi setiap pekerjaan yang ada, sesuai dengan kondisi di lapangan, jelasnya. (sur/han)

TANPA VOLUME: Proyek pengerjaan pembangunan drainase di Jalan Karya Tualang dikerjakan tanpa volume, Senin (5/8).
SURYA/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Karya Lingkungan VIII, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, disinyalir sarat korupsi. Pasalnya, meski pengerjaannya sudah mencapai 50 persen, dikerjakan tanpa ada keterangan volume.

Pantauan Sumut Pos, Senin (5/8) di lokasi, terlihat di papan informasi (Plank) tidak tercantum keterangan volume pekerjaan, hanya saja disitu tertulis nilai kontrak dengan Rp489.375.500 bersumber dari dana APBD tahun 2019, dengan rekanan CV. BERSAMA Ironisnya, dibawah papan plank tertulis, Kegiatan ini dibawah pengawasan TP4D Kabupaten Serdangbedagai.

Oleh warga, sangat menyayangkan perihal pembangunan saluran drainase itu, tidak tertulis volume pekerjaan. “Warga jadi tanda tanya, jangan-jangan proyek yang bersumber dari APBD Pemkab Sergai ini disinyalir sarat korupsi,” cetus warga yang tak mau dituliskan namanya. Begitu juga dengan para pekerja menyebutkan, sampai saat ini, kami pun tidak tahu berapa panjang saluran drainase yang kami kerjakan ini bang,” sebut salah satu pekerja di lokasi.

Disinggung soal atas keterkaitan dalam pengawasan TP4D disetiap papan informasi proyek (Plank) tersebut.

Kasi Intel Kejari Sergai, Eduar SH menyebutkan, sampai saat ini tidak ada larangan atau kewajiban untuk memasang logo tersebut. Karena ini bukan kewajiban pihaknya.”Di dalam undang-undang tidak ada yang mengatur dalam pemasangan logo TP4D ini,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari 5 Dinas PUPR, Perkim, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Rsud Sultan Sulaiman yang mengajukan permohonan pengawasan TP4D itu, baru 1 dinas yang telah melakukan pemaparan pendampingan TP4D yakni Dinas Pendidikan.”Jadi masih ada 4 dinas lagi yang belum melakukan pemaparan untuk pendampingan TP4D ini,”ungkapnya.

Dikatannya, pihaknya tidak harus menyarankan atau menganjurkan untuk pemasangan pengawasan logo TP4D tersebut, kalau pun mereka tidak membuat logo tersebut tidak ada masalah, tetapi mereka tetap mengajukan permohonan untuk pendampingan dan pengawasan tetap kita dampingi juga.

“Jadi selama ini masyarakat menilai kalau sudah ada tercantum logo TP4D ini tidak ada penyimpangan dalam proyek itu, Jangan salah, kalau pun ada penyimpangan dalam pengerjakan proyek itu, pastilah tetap kita lakukan penyelidikan, tentunya dengan memanggil ahlinya,” kata Eduar.

Sementara itu, Kadis PUPR Johan Sinaga mengatakan, setiap pengerjaan proyek semua sudah tertulis volume pekerjaan didalam kontraknya, hanya saja yang menjadi kendala di lapangan, tidak sesuai dengan kondisi semula yang diusulkan.

Ia menjelaskan dalam setiap pekerjaan di lapangan bisa saja terjadi penambahan dan pengurangan itu boleh dibuat perubahanan karena sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kalau pun nantinya ditulis dikontrak volume pekerjaan yang menjadi masalah, ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Berbeda jadinya dengan yang diusulkan semula seperti perbedaan gambar, sepek teknis, dengan kondisi lapangan yang ada boleh dilakukan adendum, atau pergeseran kegiatan dan penambahan maupun pengurangan, namun nilai kontrak pekerjaan tetap tidak bisa lagi ditambahkan.

Kedepannya Johan Sinaga akan mengevaluasi setiap pekerjaan yang ada, sesuai dengan kondisi di lapangan, jelasnya. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/