KARO, SUMUTPOS.CO – Meningkatnya positif Covid-19 yang sudah menembus 1.526 kasus. Pemkab Karo mengeluarkan Instruksi Bupati tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dari tanggal 3-9 Agustus 2021.
Instruksi ini di antaranya menegaskan aktivitas kegiatan masyarakat pada jam 21.00 WIB malam, sehingga tempat-tempat usaha maupun tempat hiburan diwajibkan untuk tutup dan tidak melakukan aktivitas.
Bagi instansi pemerintah yang bekerja di wilayah PPKM berbasis mikro Level 3, diwajibkan melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. Penerapan protokol kesehatan makin diperketat.
Instruksi Bupati Karo Nomor 360/1556/Bpbd/2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan.
Pasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100%.
Namun pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
.Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas. Kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri dan pusat perbelanjaan (lokasi yang ditetapkan) diizinkan buka dan makan di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan ketat. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, maksimal pengunjung makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25% dari kapasitas tempat dengan pengaturan jam operasional (jam buka) sampai dengan pukul 19.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB
Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Rumah ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 % dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Khusus wilayah yang berada dalam zona Merah seperti Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Desa Tigapanah Kecamatan Tiga Panah dan Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (deo/han)