26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

PD Pasar Horas Jaya tak Taat Prokes, Pemko : Harusnya Beri Contoh yang Baik

SUMUTPOS.CO – Di tengah kondisi penyebaran virus Covid-19 yang masih meluas, setiap manajemen perusahaan dan instansi harusnya tetap mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada para karyawan agar tidak terpapar virus. Namun hal ini masih diabaikan oleh manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ).

TERSEDIA: Di pintu masuk belakang kantor memang tersedia wastafel untuk cuci tangan. Namun tidak ada air dan sabun. Foto diambil Rabu (4/8). Istimewa /sumutpos.

Menurut informasi yang diterima dari karyawan menyebutkan, PD PHJ tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah seorang karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mencontohkan, tidak tersedia  fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer apalagi pengukur suhu tubuh terhadap setiap pegawai yang masuk kantor. Wastafel untuk cuci tangan tersedia namun tidak ada air dan sabun. Ada juga pegawai yang kumpul-kumpul dan sebagian tanpa mangenakan masker.

“Karyawan diwajibkan tandatangan absensi manual pagi dan sore. Sementara gaji tak jelas. Ada juga sejumlah pegawai yang terancam dirumahkan alias tidak diberi pekerjaan (tidak diberi SPT/Surat Perintah Tugas). Tapi diwajibkan absensi pagi dan sore sementara pekerjaan tidak ada karena tidak ada SPT. Ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Apalagi baru-baru ini ada 6 orang pegawai positif covid -19,’’ujarnya.

Menanggapi hal ini, Satgas Covid-19 Pematangsiantar meminta PD PHJ mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Sekretaris Satgas Covid-19 Pematangsiantar Daniel Siregar mengatakan akan mengingatkan pihak PD Pasar Horas Jaya untuk mematuhi prokes. Termasuk, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer. “Terima kasih informasinya, kita akan turunkan petugas untuk mengawasi penerapan prokes di sana,” ujar Daniel saat dihubungi melalui seluler, Kamis (5/8).

Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan terhadap manajemen PD Pasar Horas Jaya, menurut Daniel, harus dipastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Dia tidak menjelaskan sanksinya seperti apa. “Tentu kita akan tegur manajemen (PD Pasar Horas Jaya),” katanya.

Pemerintah Kota Pematangsiantar juga meminta agar jajaran PD PHJ memberi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat dan pedagang di pasar tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Pardamean Manurung, sejak pandemi melanda Kota Siantar, Pemko Pematangsiantar beserta jajaran termasuk unsur Badan Usaha Milik Daerah seperti PD PHJ, mesti komitmen jadi garda terdepan sebagai pemutus mata rantai penularan Covid-19, serta disiplin akan menerapkan proses secara ketat.

“Benar. (Aturan) itu sudah ada sejak masa pandemi di Kota Pematangsiantar,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (5/8). Tak hanya aturan, dari sisi imbauan berupa surat edaran wali kota pun termasuk bentuk pengawasan seperti razia, senantiasa dilakukan jajaran Pemko Pematangsiantar dalam rangka penerapan prokes, sebagai syarat mutlak untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.

Sehingga menurutnya, semua pihak di jajaran Pemko Pematangsiantar terlebih PD PJH harus mematuhi aturan yang berlaku tersebut. Kata Pardamean, penindakan bakal dilakukan bagi siapa saja pelanggar prokes.

Apalagi, lanjut dia, sudah ada aturan terbaru yang dikeluarkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bahwa bagi siapapun pihak atau elemen masyarakat yang tidak taat dan patuh dengan prokes, dapat dikenakan sanksi.

“Hal itu berdasarkan Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. Perda ini sudah berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021,” katanya.

Seperti diketahui, dalam perda dimaksud pula, ada diatur sanksi bagi siapapun pelanggar prokes Covid-19. Untuk perseorangan misalnya, akan didenda Rp100 ribu. Untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dapat dihentikan sementara tempat usahanya dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun ketentuan pidananya; setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa ancaman kurungan paling lama 6 bulan, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian sanksi pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan, tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan, dipidana sesuai aturan UU.

Menanggapi hal ini, Direktur SDM PD PHJ Pematangsiantar, Imran Simanjuntak membantah tudingan kalau PD PHJ tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Menurut Imran, semua tudingan itu tidaklah benar. PD PHJ selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan aturan yang ada. “Tidak ada karyawan yang dirumahkan. Disiplin kerja juga sesuai dengan aturan masa Covid-19 dan tidak benar jika ada isu terkait karyawan dipaksa hadir serta tidak digaji,” ujarnya kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (5/8). (ris/prn/mag-1)

SUMUTPOS.CO – Di tengah kondisi penyebaran virus Covid-19 yang masih meluas, setiap manajemen perusahaan dan instansi harusnya tetap mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada para karyawan agar tidak terpapar virus. Namun hal ini masih diabaikan oleh manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ).

TERSEDIA: Di pintu masuk belakang kantor memang tersedia wastafel untuk cuci tangan. Namun tidak ada air dan sabun. Foto diambil Rabu (4/8). Istimewa /sumutpos.

Menurut informasi yang diterima dari karyawan menyebutkan, PD PHJ tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah seorang karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mencontohkan, tidak tersedia  fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer apalagi pengukur suhu tubuh terhadap setiap pegawai yang masuk kantor. Wastafel untuk cuci tangan tersedia namun tidak ada air dan sabun. Ada juga pegawai yang kumpul-kumpul dan sebagian tanpa mangenakan masker.

“Karyawan diwajibkan tandatangan absensi manual pagi dan sore. Sementara gaji tak jelas. Ada juga sejumlah pegawai yang terancam dirumahkan alias tidak diberi pekerjaan (tidak diberi SPT/Surat Perintah Tugas). Tapi diwajibkan absensi pagi dan sore sementara pekerjaan tidak ada karena tidak ada SPT. Ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Apalagi baru-baru ini ada 6 orang pegawai positif covid -19,’’ujarnya.

Menanggapi hal ini, Satgas Covid-19 Pematangsiantar meminta PD PHJ mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Sekretaris Satgas Covid-19 Pematangsiantar Daniel Siregar mengatakan akan mengingatkan pihak PD Pasar Horas Jaya untuk mematuhi prokes. Termasuk, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer. “Terima kasih informasinya, kita akan turunkan petugas untuk mengawasi penerapan prokes di sana,” ujar Daniel saat dihubungi melalui seluler, Kamis (5/8).

Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan terhadap manajemen PD Pasar Horas Jaya, menurut Daniel, harus dipastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Dia tidak menjelaskan sanksinya seperti apa. “Tentu kita akan tegur manajemen (PD Pasar Horas Jaya),” katanya.

Pemerintah Kota Pematangsiantar juga meminta agar jajaran PD PHJ memberi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat dan pedagang di pasar tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Pardamean Manurung, sejak pandemi melanda Kota Siantar, Pemko Pematangsiantar beserta jajaran termasuk unsur Badan Usaha Milik Daerah seperti PD PHJ, mesti komitmen jadi garda terdepan sebagai pemutus mata rantai penularan Covid-19, serta disiplin akan menerapkan proses secara ketat.

“Benar. (Aturan) itu sudah ada sejak masa pandemi di Kota Pematangsiantar,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (5/8). Tak hanya aturan, dari sisi imbauan berupa surat edaran wali kota pun termasuk bentuk pengawasan seperti razia, senantiasa dilakukan jajaran Pemko Pematangsiantar dalam rangka penerapan prokes, sebagai syarat mutlak untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.

Sehingga menurutnya, semua pihak di jajaran Pemko Pematangsiantar terlebih PD PJH harus mematuhi aturan yang berlaku tersebut. Kata Pardamean, penindakan bakal dilakukan bagi siapa saja pelanggar prokes.

Apalagi, lanjut dia, sudah ada aturan terbaru yang dikeluarkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bahwa bagi siapapun pihak atau elemen masyarakat yang tidak taat dan patuh dengan prokes, dapat dikenakan sanksi.

“Hal itu berdasarkan Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. Perda ini sudah berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021,” katanya.

Seperti diketahui, dalam perda dimaksud pula, ada diatur sanksi bagi siapapun pelanggar prokes Covid-19. Untuk perseorangan misalnya, akan didenda Rp100 ribu. Untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dapat dihentikan sementara tempat usahanya dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun ketentuan pidananya; setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa ancaman kurungan paling lama 6 bulan, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian sanksi pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan, tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan, dipidana sesuai aturan UU.

Menanggapi hal ini, Direktur SDM PD PHJ Pematangsiantar, Imran Simanjuntak membantah tudingan kalau PD PHJ tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Menurut Imran, semua tudingan itu tidaklah benar. PD PHJ selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan aturan yang ada. “Tidak ada karyawan yang dirumahkan. Disiplin kerja juga sesuai dengan aturan masa Covid-19 dan tidak benar jika ada isu terkait karyawan dipaksa hadir serta tidak digaji,” ujarnya kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (5/8). (ris/prn/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/