STABAT, SUMUTPOS.CO – Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut Faisal Arif Nasution menegaskan bahwa sejak November 2022, pihaknya sudah menyampaikan, agar PT HKI mengambil material dari lokasi yang sudah memiliki izin.
“HKI ini sudah pernah kita sampaikan di November 2022, sudah ketemu dari ESDM sama HKI dan menyampaikan, agar HKI mengambil material dari lokasi tanah urug yang punya izin. Inspektur Tambang hadir juga (saat itu). Artinya kami mau jumpa lagi, dulu yang kami ingatkan kok enggak dijalankan, jadi sudah diingatkan mau memastikan lagi,” ujar Faisal pada rapat bersama dengan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, anggota Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, Anggota DPRD Sumut hingga Inspektur Tambang, Suroyo.
Rapat bersama ini diadakan untuk menyoroti aktivitas galian c dan diduga material hasil penambangan tersebut dipasok untuk pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Undangan dimaksud yakni untuk ikut
Sayangnya, PT Hutama Karya Infrastruktur yang mengerjakan pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, absen dalam rapat tersebut. Sejatinya, Kepala DPMPPTSP Sumut, mengundang PT HKI untuk ikut dalam rapat tersebut.
“Berkaitan dengan proses izin yang sudah keluar sampai dengan tahap izin eksplorasi, itukan yang berwenang juga Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan, juga agar mendorong mereka melanjutkan tahapan IUP Operasi Produksi itu yang kita lakukan,” sambung dia.
Faisal menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat edaran ke kabupaten/kota di Sumut terkait dengan pemungutan pajak daerah dari jenis Mineral Bulan Logam dan Batuan (MBLB). Dalam surat edaran dimaksud, Faisal bilang, Pemprov Sumut melarang pemkab/pemko untuk memungut pajak MBLB kepada pelaku usaha penambangan yang tidak mengantongi izin.
“Kita sudah ingatkan ke seluruh kab/kota, tolonglah yang belum punya izin jangan diambil pajaknya, walaupun sesuai undang-undang dapat diambil, dipungut. Sehingga kesimpulan dari Satgas KPK kemarin, bersurat saja provinsi atau kabupaten/kota untuk memastikan agar ini tidak ambigu,” ujarnya.
Tujuannya, agar tim terpadu dapat melakukan penindakan kepada pelaku penambangan yang tidak memiliki izin. “Kami terima kasih, yang kalian informasikan kepada saya (aktivitas penambangan diduga ilegal), kami anggap ini penting,” ujarnya.
Faisal menegaskan, aktivitas penambangan baru dapat dilakukan jika dokumen sudah terpenuhi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. “Selain IUP, juga ada SIPB (surat izin penambangan batuan). Ada tahapan-tahapan dalam proses izin, karena kita ketahui pelaku usaha inikan sudah mudah untuk masuk di aplikasi OSS, tentu untuk izin usaha pertambangan, harus melewati tahapan WIUP-nya dulu, wilayahnya dulu sesuaikan,” kata mantan Kepala BKPSDM Sumut ini.
Setelah WIUP, terbit izin eksplorasi. Namun, kata Faisal, izin eksplorasi belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan operasi produksi.
“Karena ini harus ada penelitian dulu terkait dengan lokasi yang akan ditambang, mereka harus memiliki dokumen persetujuan lingkungan dulu, dan melengkapi beberapa dokumen lainnya. etelah nanti dilakukan verifikasi, setelah lengkap dokumen itu, maka mereka sudah bisa mendapat tahap yang akhir yaitu, usaha produksi operasi produksi. Inilah yang menjadi dasar pelaku usaha,” kata dia.
“Bila itu belum ada, berarti izin tersebut belum bisa digunakan untuk menggali atau melakukan pertambangan di dalam satu lokasi,” sambung dia.
Sementara, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut, M Harahap selaku Plt Kanit menegaskan, pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas penambangan selama belum mengantongi izin. “Sebelum lengkap izin, belum boleh melakukan kegiatan (penambangan) dan itu bisa tindak pidana,” serunya.
Terpisah, Manejer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Sunardi, tidak menanggapi soal pernyataan Pemprov Sumut agar melarang menerima material dari aktivitas penambangan ilegal ketika dikonfirmasi, Minggu (6/8). Dia malah menjawab, pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap material yang tidak berizin.
“Kami saat ini sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material yang tidak berizin. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Bang Candra, bagian legal kita,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas galian c berupa penambangan darat diduga ilegal kembali ditemukan jurnalis Sumut Pos di Kabupaten Langkat. Setelah ditemukan di Desa Buluh Telang, kali ini ditemukan penambangan darat galian tanah urug diduga ilegal bebas beraktivitas di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padangtualang.
Material ini menjadi primadona untuk pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Pasalnya, kebutuhan tanah urug mendominasi dalam pembangunan untuk melakukan penimbunan.
Karena itu, penambangan darat tanah urug di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padangtualang pun diduga mengalir untuk penimbunan pada pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Penambangan darat di Desa Serapuh ABC pada koordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial SW. (ted/ram)