26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Langgar Perda, Grobak PKL Diangkut Sat Pol PP

BINJAI- Dinilai tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Binjai, akhirya melakukan pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputuran Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Senin (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam razia tersebut, puluhan Sat Pol PP langsung mengangkut grobak milik PKL yang ditinggalkan pemiliknya berlebaran. Sementara, PKL yang tengah menggelar dagangannya dipaksa berpindah ketempat yang sudah ditentukan.
Menuruut Kepala Seksi (Kasih) Operasi Sat Pol PP, ST Panggabean mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan Kota Binjai yang lebih bersih. Penertiban juga dilakukan karena para PKL suah berulang kali diberikan surat peringatan dan tidak diindahkan.

“Sebenarnya kita bukan melarang para pedagang untuk berjualan. Namun, jika para pedagang ingin berjualan, seharusnya para pedagang berjualan pada tempat yang sudah diatur. Coba kita lihat, semuanya tampak kumuh karena gerobak berdiri sesuka hati,” kata ST Panggabean.

ST Penggabean juga mengaku, Pemko Binjai akan merelokasi PKL yang berada di badan jalan dan di seputuran tanah lapang merdeka ke Gedung Olah Raga (GOR) lama. “Rencanannya, itu akan teralisasi tahun 2012 dan PKL akan didata ulang,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk grobak yang dibawa ke Komando Sat Pol PP, dapat diambil para pedagang dan para pedagang tidak dikenakan biaya sedikitpun untuk mengambil grobak milik mereka.

“Jika para pedagang ada merasa grobaknya diangkut, silahkan diambil ke kantor Sat Pol PP. Para pedagang tidak akan dikenakan biaya sedikitpun untuk mengambil barang-barang dagangannya,” ujar ST Penggabean.
Meskipun begitu, sambungnya, para PKL harus membuat surat pernyataan agar tidak berdagang di tempat yang dilarang Pemko Binjai.

“Sebenarnya, PKL ini sudah dihimbau agar gerobak yang digunakan harus dibawa pulang. Tapi, PKL ini tetap membandal dan meninggalkan gerobaknya di pinggir jalan. Jika nanti para PKL itu tetap membandal meski sudah membuat surat peringatan, maka, akan kita ambil tindakan yang akan diperintahkan langsung ole Wali Kota,” ucapnya. (dan)

BINJAI- Dinilai tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Binjai, akhirya melakukan pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputuran Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Senin (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam razia tersebut, puluhan Sat Pol PP langsung mengangkut grobak milik PKL yang ditinggalkan pemiliknya berlebaran. Sementara, PKL yang tengah menggelar dagangannya dipaksa berpindah ketempat yang sudah ditentukan.
Menuruut Kepala Seksi (Kasih) Operasi Sat Pol PP, ST Panggabean mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan Kota Binjai yang lebih bersih. Penertiban juga dilakukan karena para PKL suah berulang kali diberikan surat peringatan dan tidak diindahkan.

“Sebenarnya kita bukan melarang para pedagang untuk berjualan. Namun, jika para pedagang ingin berjualan, seharusnya para pedagang berjualan pada tempat yang sudah diatur. Coba kita lihat, semuanya tampak kumuh karena gerobak berdiri sesuka hati,” kata ST Panggabean.

ST Penggabean juga mengaku, Pemko Binjai akan merelokasi PKL yang berada di badan jalan dan di seputuran tanah lapang merdeka ke Gedung Olah Raga (GOR) lama. “Rencanannya, itu akan teralisasi tahun 2012 dan PKL akan didata ulang,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk grobak yang dibawa ke Komando Sat Pol PP, dapat diambil para pedagang dan para pedagang tidak dikenakan biaya sedikitpun untuk mengambil grobak milik mereka.

“Jika para pedagang ada merasa grobaknya diangkut, silahkan diambil ke kantor Sat Pol PP. Para pedagang tidak akan dikenakan biaya sedikitpun untuk mengambil barang-barang dagangannya,” ujar ST Penggabean.
Meskipun begitu, sambungnya, para PKL harus membuat surat pernyataan agar tidak berdagang di tempat yang dilarang Pemko Binjai.

“Sebenarnya, PKL ini sudah dihimbau agar gerobak yang digunakan harus dibawa pulang. Tapi, PKL ini tetap membandal dan meninggalkan gerobaknya di pinggir jalan. Jika nanti para PKL itu tetap membandal meski sudah membuat surat peringatan, maka, akan kita ambil tindakan yang akan diperintahkan langsung ole Wali Kota,” ucapnya. (dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/