30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Buruh Pabrik PT Kedaung Mogok Kerja

LUBUKPAKAM- Hak normatif tidak realisasi, puluhan buruh pabrik PT Kedaung mogok kerja dengan cara duduk-duduk di warung samping pabrik yang memproduksi peralatan pecah belah itu, Rabu (5/9). Aksi mogok dimulai sejak pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Medan-Lubukpakam Km 18,5 Tanjungmorawa.

Kordinator aksi Surya Atmaja SE dan Muhammad Syafii dalam pernyataan sikapnya mengatakan, pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Deliserdang tidak mampu berbuat banyak ketika buruh ditindas oleh pengusaha “nakal” yang kerap mengangkangi hak buruh.

Hal tersebut dirasakan oleh buruh atau pekerja di PT Kedaung Medan Ltd itu yang ternyata melakukan “penghisapan” terhadap buruhnya sendiri. Sejumlah persoalan mengenai hak normative buruh dikangkangi oleh PT Kedaung Medan dengan pelanggaran hak, atas upah pembayaran dibawah upah minimum kabupaten (UMK) Deliserdang.

Umumnya buruh yang menuntut rata-rata sudah bekerja 8 hingga 11 tahun dan statusnya tetap masih BHL. Seperti yang dialami Yudha Prabowo (27) warga Dusun III Desa Dalu X B Kecamatan Tanjungmorawa. Ayah anak satu ini, sudah 8 tahun bekerja di PT Kedaung Medan tapi statusnya masih tetap BHL.

Nasib pahit juga dirasakan Edi Miswanto (29), ayah satu anak warga Gang Sumber Desa Bangun Sari, Tanjungmorawa ini masih juga berstatus BHL meskipun sudah bekerja di PT Kedaung Medan selama 11 tahun.

“Kami hanya digaji Rp44 ribu per hari dan hari libur tidak digaji. Padahal aku sudah bekerja 9 tahun. Perhitungan upah kelebihan jam kerja (lembur) juga tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dicky Wahyudi (27) ayah satu anak warga Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjungmorawa itu.

Menanggapi tuntutan buruh itu, Bidang Pengawasan Disnakertrans Deliserang H Rumapea SH bersama pihak dari PHI (Penylesaian Hubungan Industrial) Syafruddin mencoba memfasilitasi permintaan buruh dengan menemui pihak PT Kedung Medan.

Namun staf personalia PT Kedaung Medan Khaidir Nasution belum bisa memberikan kepastian untuk merealisasikan tuntutan buruh karena personalia sedang keluar kota.
“Saya belum bisa memastikan apakah tuntutan buruh itu dapat direalisasikan oleh perusahaan,” jawab Khaidir.

Mendengar penjelasan Khaidir itu, pihak Disnakertrans Deliserdang berjanji kepada buruh mencoba memediasi buruh dengan perusahaan.
Dan jika perusahaan belum juga memberikan hak normatif buruh, maka Disnakertrans akan membawa permasalahan ke ranah hukum. “Saat ini kita belum dapat mengambil sikap karena belum bertemu dengan personali perusahaan,” jawab H Rumapea SH.

Sementara, penanggung jawab aksi mogok buruh FKUI-SBSI Deliserdang Antonius Tampubolon kepada wartawan koran ini menegaskan jika dalam sebulan ini, PT Kedaung Medan belum juga merealisasikan hak normatif buruh, maka FKUI-SBSI Deliserdang akan membuat aksi besar-besaran dengan menggerakkan massa hingga ribuan orang untuk mendesak perusahaan agar memberikan hak buruh.

“Kami sangat menyesalkan sikap Direksi PT Kedaung Medan, Aswin, yang menempel pengumuman diperusahaan bahwa FKUI-SBSI Deliserdang tidak diakui. Padahal kami sudah terdaftar di Disnakertrans Deliserdang,” katanya. (btr)

LUBUKPAKAM- Hak normatif tidak realisasi, puluhan buruh pabrik PT Kedaung mogok kerja dengan cara duduk-duduk di warung samping pabrik yang memproduksi peralatan pecah belah itu, Rabu (5/9). Aksi mogok dimulai sejak pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Medan-Lubukpakam Km 18,5 Tanjungmorawa.

Kordinator aksi Surya Atmaja SE dan Muhammad Syafii dalam pernyataan sikapnya mengatakan, pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Deliserdang tidak mampu berbuat banyak ketika buruh ditindas oleh pengusaha “nakal” yang kerap mengangkangi hak buruh.

Hal tersebut dirasakan oleh buruh atau pekerja di PT Kedaung Medan Ltd itu yang ternyata melakukan “penghisapan” terhadap buruhnya sendiri. Sejumlah persoalan mengenai hak normative buruh dikangkangi oleh PT Kedaung Medan dengan pelanggaran hak, atas upah pembayaran dibawah upah minimum kabupaten (UMK) Deliserdang.

Umumnya buruh yang menuntut rata-rata sudah bekerja 8 hingga 11 tahun dan statusnya tetap masih BHL. Seperti yang dialami Yudha Prabowo (27) warga Dusun III Desa Dalu X B Kecamatan Tanjungmorawa. Ayah anak satu ini, sudah 8 tahun bekerja di PT Kedaung Medan tapi statusnya masih tetap BHL.

Nasib pahit juga dirasakan Edi Miswanto (29), ayah satu anak warga Gang Sumber Desa Bangun Sari, Tanjungmorawa ini masih juga berstatus BHL meskipun sudah bekerja di PT Kedaung Medan selama 11 tahun.

“Kami hanya digaji Rp44 ribu per hari dan hari libur tidak digaji. Padahal aku sudah bekerja 9 tahun. Perhitungan upah kelebihan jam kerja (lembur) juga tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dicky Wahyudi (27) ayah satu anak warga Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjungmorawa itu.

Menanggapi tuntutan buruh itu, Bidang Pengawasan Disnakertrans Deliserang H Rumapea SH bersama pihak dari PHI (Penylesaian Hubungan Industrial) Syafruddin mencoba memfasilitasi permintaan buruh dengan menemui pihak PT Kedung Medan.

Namun staf personalia PT Kedaung Medan Khaidir Nasution belum bisa memberikan kepastian untuk merealisasikan tuntutan buruh karena personalia sedang keluar kota.
“Saya belum bisa memastikan apakah tuntutan buruh itu dapat direalisasikan oleh perusahaan,” jawab Khaidir.

Mendengar penjelasan Khaidir itu, pihak Disnakertrans Deliserdang berjanji kepada buruh mencoba memediasi buruh dengan perusahaan.
Dan jika perusahaan belum juga memberikan hak normatif buruh, maka Disnakertrans akan membawa permasalahan ke ranah hukum. “Saat ini kita belum dapat mengambil sikap karena belum bertemu dengan personali perusahaan,” jawab H Rumapea SH.

Sementara, penanggung jawab aksi mogok buruh FKUI-SBSI Deliserdang Antonius Tampubolon kepada wartawan koran ini menegaskan jika dalam sebulan ini, PT Kedaung Medan belum juga merealisasikan hak normatif buruh, maka FKUI-SBSI Deliserdang akan membuat aksi besar-besaran dengan menggerakkan massa hingga ribuan orang untuk mendesak perusahaan agar memberikan hak buruh.

“Kami sangat menyesalkan sikap Direksi PT Kedaung Medan, Aswin, yang menempel pengumuman diperusahaan bahwa FKUI-SBSI Deliserdang tidak diakui. Padahal kami sudah terdaftar di Disnakertrans Deliserdang,” katanya. (btr)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/