1 Terbukti, 6 Dicurigai
BATUBARA- Kasus calon pengawai negeri sipil (CPNS) bodong (palsu) yang telah bertugas sejak tahun 2008 lalu terungkap di Kabupaten Batubara. Satu orang atas nama HLS dinyatakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan palsu. Sementara enam orang lagi masih dipertanyakan BKD Batubara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, Saut Siahaan Rabu (5/9) mengatakan, terbongkarnya kasus CPNS ini karena orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan (SK) pengangkatan CPNSnya yang asli, sejak nomor induk pegawai (NIP) konfersinya tidak keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita sudah menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai SK pengangkatan CPNS yang bermasalah dan telah mendapat jawaban bahwa CPNS atas nama HLS yang diangkat berdasarkan SK Mendikbud nomor 9781/AI/KP/2001 tertanggal 31 Juli 2001 adalah palsu,” ujar Saut. Selain HLS yang selama ini bertugas di Kantor BKD ada tiga nama lagi yang juga dinyatakan Kemendikbud tidak ada namanya yaitu, Ar dan MK br S, bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara, AHS bertugas di Bagian Kesos Sekdakab Batubara.
Sementara tiga nama lainnya juga telah disurati BKD Batubara ke Kementerian Kesehatan yaitu, RA, WH dan M br S pada tanggal 6 Agustus yang lalu, tapi hingga hari ini belum ada jawabannya.
Saut menyatakan belum dapat berbuat banyak menyikapi kasus CPNS bodong ini, karena belum ada jawaban dari intansi yang berwenang menyatakan keberadaan mereka. “Untuk saat ini BKD telah menghentikan sementara gaji mereka, tinggal lagi untuk sikap selanjutnya apakah pemberhentian atau menindak lanjuti ini ke tingkat hukum kita lihat nantilah,” ujar Saut.
Modus pegawai yang diperkirakan bodong ini menggunakan cara mutasi dari daerah Rokan Hulu dan Aceh ke Batubara, dilengkapi dengan surat keterangan dari Sekda daerah asal dan surat BKN regional IV . Namun kemudian dinyatakan BKN surat itu palsu.
Informasi yang dihimpun dari kalangan mantan PNS dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Batubara, memperkirakan kasus ini telah masuk dalam rangkaian mafia CPNS. Sebab seluruh SK yang dipergunakan pelaku saat terjadi mutasi tidak dapat ditunjukkan.Untung saja sejak Oktober 2008 telah terjadi konfersi NIP dari BKN. Semula NIP berjumlah sembilan digit kemudian ditambah menjadi 18 digit, kalau itu tidak ada maka muluslah para pelaku sindikat. (smg)