Sudah Kantongi Izin Pemerintah dan Dokumen AMDAL
BATANGTORU-Tambang Emas Martabe terus melakukan sosialisasi dan musyawarah guna mengambil langkah-langkah terbaik agar pemasangan pipa sepanjang 2,7 km ke Sungai Batangtoru dapat dilanjutkan. Upaya ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman dan mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Awalnya perusahaan berencana memulai pemasangan pipa hari ini, 4 September 2012. Pekerjaan ini membutuhkan 14 hari kerja, dan diproyeksikan dapat dituntaskan pada 18 September 2012. Air yang akan dialirkan adalah air sisa pabrik pengolahan bijih emas dan perak yang telah diproses dalam Instalasi Pemurnian Air Sisa Proses – atau lazim disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) – agar memenuhi standar baku mutu kualitas yang disyaratkan Kepmen LH No 202 Tahun 2004. Keseluruhan proses ini sudah sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disahkan Bupati Tapanuli Selatan pada 13 Maret 2008.
Menurut siaran pers yang dikirimkan Katarina Hardono selaku Communications Manager PT Agincourt Resources, anak usaha G-Resources Group Ltd yang mengoperasikan tambang Martabe, Tambang Emas Martabe telah memperoleh ijin dan mendapat dukungan penuh dari sejumlah instansi pemerintah. Seperti Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Propinsi Sumatra Utara, Polda Tapanuli Selatan, Polsek Batangtoru, Muspika Batangtoru, Departemen Perhubungan, PTPN III dan masyarakat sekitar lokasi tambang. Tambang Emas Martabe sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis telah meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara (Sumut) turun tangan untuk memeriksa dan mengawasi limbah tambang emas yang akan dibuang PT G-Resource Martabe. BLH diminta memastikan limbah itu tidak mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Sudah kami tugaskan BLH provinsi untuk ke sana,” tegas Nurdin kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (5/9).
Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumut (Provsu) ini, menyatakan Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu, pun diminta aktif memfasilitasi dan memediasi warga yang keberatan dengan kehadiran perusahaan tambang emas tersebut.
Sejak awal, lanjutnya, Pemprovsu sudah menekankan pihak perusahaan untuk memperhatikan secara serius dampak lingkungan yang diakibatkan perusahaan tambang emas tersebut.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan Bupati Tapsel dan pihak perusahaan, pihaknya sudah diyakinkan bahwa limbah sebelum dibuang ke sungai akan diolah terlebih dulu hingga kembali netral dan tidak mencemari sungai. Karena Sungai Batangtoru masih dimanfaatkan sebagian besar warga untuk untuk kebutuhan sehari-hari.
“Itu komitmen bersama yang dituangkan dalam MoU antara gubernur, Bupati Tapsel dan manajemen perusahaan,” kata Nurdin.
Pembahasan menurutnya sudah berulangkali dilakukan dengan pihak direktur perusahaan yang listing di Hongkong itu. Selain masalah lingkungan, juga diingatkan mengenai corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan masyarakat sekitar perusahaan
Komunikasi intens dengan pihak pemprovsu itu dibenarkan Katarina Hardono. Ditegaskannya, pihaknya juga sudah berulangkali melakukan sosialisasi pembuangan limbah yang sudah sesuai standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Sasaran sosialisasi, terutama ditujukan kepada masyarakat di muara Batangtoru. “Limbah tidak akan merugikan masyarakat sekitar karena terlebih dahulu melalui proses IPAL dan sudah memenuhi baku mutusesuai Kepmen LH No 202 Tahun 2004.
Termasuk sesuai AMDAL yang sudah disetujui Bupati Tapsel tahun 2008 lalu,” ujar katarina yang dikonfirmasi tadi malam.
Saat ini dua ribu orang bekerja di Tambang Emas Martabe, 70 persen diantaranya direkrut dari masyarakat di sekitar tambang. Tambang Emas Martabe. (tog/ari)