JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memeriksa barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim alias Hongkong.
Dalam peristiwa itu BNN menyita barang bukti diduga 105 kilogram sabu, dan 30 ribu butir ekstasi berlogo mahkota atau crown warna biru.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari mengatakan barang bukti tersebut sudah diperiksa di Laboratorium BNN.
Alhasil, kata Arman, dari pemeriksaan satu bungkus sampel seberat 1 kilogram sabu-sabu tersebut terdapat jenis sabu Blue Eyes yang kandungan kemurnian mendekati 100 persen.
“Kualitas sangat sangat baik KW1,” kata Arman, Kamis (6/9).
Tidak cuma itu, BNN juga memeriksa sampel diduga ekstasi. Arman menjelaskan, dari sampel yang diperiksa itu menunjukkan bahwa 30 ribu butir yang disita adalah narkoba jenis baru yang mengandung panthylon dicampur dengan cafeine. “Jenis ini baru pertama ditemukan di Indonesia,” tegasnya.
Arman menjelaskan berdasar literatur dan pengalaman lapangan, dua temuan hasil pemeriksaan di atas baik sabu dan ekstasi tersebut adalah jenis yang “lebih kuat atau lebih enak” untuk para pemakai atau pengguna.
“Namun, mempunyai efek samping insomnia, midriasis, agitasi, paranoid sampai kematian,” kata Arman.
Jenderal bintang dua itu menyatakan kasus narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPUU) yang melibatkan Ibrahim alias Hongkong dan kawan-kawan sampai saat ini masih dikembangkan. (boy/jpnn)