26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

1.875 Ekstasi dan 496,61 Gram Sabu Diblender

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.875 butir pil ekstasi dan 496,61 gram sabu yang merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka dimusnahkan dengan cara diblender di Polres Tebingtinggi, Rabu (5/10).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan dihadiri Plt BNN Kota Tebingtinggi Soritua Sihombing, Kejari di wakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Pengacara Faisal.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga tersangka.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Billy Cantona Sitorus alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, dan seorang perempuan Devina Aulina alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Menurut Kapolres, dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September lalu di Paya Lombang Desa Paya Bagas, diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.

Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil menangkap pelaku Billy dan Devina di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Hal ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebingtinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelas AKBP M Kunto Wibisono.(ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.875 butir pil ekstasi dan 496,61 gram sabu yang merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka dimusnahkan dengan cara diblender di Polres Tebingtinggi, Rabu (5/10).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan dihadiri Plt BNN Kota Tebingtinggi Soritua Sihombing, Kejari di wakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Pengacara Faisal.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga tersangka.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Billy Cantona Sitorus alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, dan seorang perempuan Devina Aulina alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Menurut Kapolres, dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September lalu di Paya Lombang Desa Paya Bagas, diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.

Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil menangkap pelaku Billy dan Devina di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Hal ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebingtinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelas AKBP M Kunto Wibisono.(ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/