31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kejari Binjai Musnahkan BB Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu , ganja dan pil ekstasi, kemarin (28/2) petang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150,48 gram, ganja 1047,39 gram dan pil ekstasi seberat 20,87 gram. Semua barang bukti itu dimusnahkan lantaran para terdakwa telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan langsung dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar di Lapangan Kantor Korps Adhyaksa tersebut, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, kemarin (28/2) petang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai, Bendry Almy, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah sisa dari hasil uji laboratorium yang dilakukan kepolisian.

“Barang bukti dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan,” jelas Bendry, Jumat (2/3).

Dia menjabarkan, barang bukti sabu dari 106 terdakwa, ganja dari 11 terdakwa dan pil ekstasi 4 terdakwa. Barang bukti yang dimusnahkan terhimpun sejak Oktober 2017 hingga Februari 2018.

Kata Bendry, perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti melimpah, Kejari Binjai wajib perintahkan penyidik kepolisian maupun BNN untuk memusnahkan barang bukti tersebut proses persidangan selesai.

Dengan catatan, ujar Bendry, penyidik kepolisian harus minta juga kepada Kejari Binjai untuk menerbitkan surat ketetapan status barang sitaan (SKSBS).

“Sebagian ada juga BB dikirim ke laboratorium untuk diuji. Oleh sebab itu, barang bukti yang kita musnahkan sekarang hanya jumlah kecil,” tandasnya.(ted/ala)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu , ganja dan pil ekstasi, kemarin (28/2) petang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150,48 gram, ganja 1047,39 gram dan pil ekstasi seberat 20,87 gram. Semua barang bukti itu dimusnahkan lantaran para terdakwa telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan langsung dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar di Lapangan Kantor Korps Adhyaksa tersebut, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, kemarin (28/2) petang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai, Bendry Almy, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah sisa dari hasil uji laboratorium yang dilakukan kepolisian.

“Barang bukti dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan,” jelas Bendry, Jumat (2/3).

Dia menjabarkan, barang bukti sabu dari 106 terdakwa, ganja dari 11 terdakwa dan pil ekstasi 4 terdakwa. Barang bukti yang dimusnahkan terhimpun sejak Oktober 2017 hingga Februari 2018.

Kata Bendry, perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti melimpah, Kejari Binjai wajib perintahkan penyidik kepolisian maupun BNN untuk memusnahkan barang bukti tersebut proses persidangan selesai.

Dengan catatan, ujar Bendry, penyidik kepolisian harus minta juga kepada Kejari Binjai untuk menerbitkan surat ketetapan status barang sitaan (SKSBS).

“Sebagian ada juga BB dikirim ke laboratorium untuk diuji. Oleh sebab itu, barang bukti yang kita musnahkan sekarang hanya jumlah kecil,” tandasnya.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/