MEDAN – Keluhan petani terkait dugaan dampak limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan industri terhadap lahan pertanian serta saluran irigasi di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Kota Tebingtinggi mendapat perhatian Anggota DPRD Sumut, Delpin Barus ST MIKom.
Delpin mendesak pemerintah daerah bersama kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengelolaan limbah perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dinilai penting agar aktivitas industri tidak menimbulkan pencemaran yang merugikan petani.
“Setiap operasional PKS dan industri harus diawasi secara berkala oleh pemerintah dan polisi, sehingga pengelolaan dan pembuangan limbahnya benar-benar sesuai ketentuan lingkungan hidup serta tidak mencemari lahan pertanian warga, khususnya yang berada di wilayah Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Sergai,” ujar Delpin kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kegiatan industri seharusnya tidak mengorbankan lingkungan maupun mata pencaharian masyarakat. Apalagi, lahan pertanian dan saluran irigasi merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.
Delpin mengatakan, perusahaan wajib memastikan seluruh proses pengelolaan limbah dilakukan secara benar. Jangan sampai kegiatan produksi berjalan, sementara dampak yang ditanggung masyarakat justru semakin besar.
“Penanganan limbah dengan benar wajib menjadi fokus perusahaan. Jangan sampai produksi pabrik berjalan lancar, tetapi dampaknya justru mencemari lingkungan dan berpotensi menyengsarakan warga,” tegasnya.
Ia juga meminta perusahaan yang nantinya terbukti belum mengelola limbah dengan baik segera melakukan pembenahan. Jika persoalan tersebut dibiarkan, petani di sekitar kawasan industri berpotensi mengalami kerugian ekonomi akibat terganggunya produktivitas lahan.
Selain pemerintah daerah, Delpin meminta kepolisian turut melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah.
“Saat beberapa waktu lalu reses di Desa Dame dan Hutanauli, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai, saya menerima keluhan para petani terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah cair PKS. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait serta Polres Sergai,” ungkapnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut itu menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pemerintah dan aparat terkait harus memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Delpin meminta tindakan tegas diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Jika terdapat pelanggaran, maka PKS itu wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta ketentuan hukum lainnya,” pungkasnya. (map/ila)

