25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

YP Burhaniyah Bantah Hj Sa’adah Terima Dana BOS

LUBUKPAKAM- Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Yaqin Burhaniyah, membantah kalau Kepala Dinas Pendidikan dan Olaraga Deliserdang Hj Saadah Lubis, menggelapkan dana BOS sebesar Rp2 miliar, seperti yang ditudingkan oleh Pembina Yayasan Pendidikan Nurul Yaqin Burhaniah, Abdul Haris Siregar (60), warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Famili 147 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Madrasah Nurul Yaqin Burhaniyah didampingi bendahara sekolah Sry Widiastuty melalui surat bantahan nomor: 23/nyb/2012, atas berita yang dimuat pada tanggal 31 Oktober 2012.

Dua pejabat Nurul Yaqin Burhaniyah menyatakan bahwa semua dana BOS yang diterima yayasan masuk melalui rekening sekolah, bukan melalui rekeking pribadi Hj Saadah Lubis, selaku bendahara yayasan seperti yang ditudingkan Abdul Haris Siregar.

Dalam berita sebelumnya Pembina Yayasan Pendidikan Nurul Yaqin Burhaniah, Abdul Haris Siregar (60), yang berdomisili di Jalan Karya Jaya Gang Eka Famili 147 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan, melaporkan Hj Saadah Lubis ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam.

Dalam pengaduannya, Abdul Haris menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Nurul Yaqin Burhaniah yang berada di Dusun I Desa Dagang Krawan Kecamatan Tanjungmorawa dengan nomor akte notaris No 23 tanggal 25 Juni 2004 di kantor Notaris Hajjah Nurlian SH. Namun akta tersdebut disinyalir tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam sesuai ketentuan UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Sebagai kepegurusan periode 2004-2009, meliputi anggota Pembina yang telah meninggal dunia dan anggota yayasan yang mengundurkan diri. Akan tetapi tidak ada dilakukan akte perubahan yayasan dan tidak didaftarkan ke PN Lubuk Pakam. (rud)

LUBUKPAKAM- Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Yaqin Burhaniyah, membantah kalau Kepala Dinas Pendidikan dan Olaraga Deliserdang Hj Saadah Lubis, menggelapkan dana BOS sebesar Rp2 miliar, seperti yang ditudingkan oleh Pembina Yayasan Pendidikan Nurul Yaqin Burhaniah, Abdul Haris Siregar (60), warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Famili 147 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Madrasah Nurul Yaqin Burhaniyah didampingi bendahara sekolah Sry Widiastuty melalui surat bantahan nomor: 23/nyb/2012, atas berita yang dimuat pada tanggal 31 Oktober 2012.

Dua pejabat Nurul Yaqin Burhaniyah menyatakan bahwa semua dana BOS yang diterima yayasan masuk melalui rekening sekolah, bukan melalui rekeking pribadi Hj Saadah Lubis, selaku bendahara yayasan seperti yang ditudingkan Abdul Haris Siregar.

Dalam berita sebelumnya Pembina Yayasan Pendidikan Nurul Yaqin Burhaniah, Abdul Haris Siregar (60), yang berdomisili di Jalan Karya Jaya Gang Eka Famili 147 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan, melaporkan Hj Saadah Lubis ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam.

Dalam pengaduannya, Abdul Haris menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Nurul Yaqin Burhaniah yang berada di Dusun I Desa Dagang Krawan Kecamatan Tanjungmorawa dengan nomor akte notaris No 23 tanggal 25 Juni 2004 di kantor Notaris Hajjah Nurlian SH. Namun akta tersdebut disinyalir tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam sesuai ketentuan UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Sebagai kepegurusan periode 2004-2009, meliputi anggota Pembina yang telah meninggal dunia dan anggota yayasan yang mengundurkan diri. Akan tetapi tidak ada dilakukan akte perubahan yayasan dan tidak didaftarkan ke PN Lubuk Pakam. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/