32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Martabe Tambah Program CSR di 9 Desa Plus 6 Desa

 

Foto: Dame Ambarita/Sumut Pos Online Panen perdana ikan lele Kelompok Tani Nelayan Satahi dan Dos Ni Roha Kelurahan Hutapaya, Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan. Mdereka merupakan binaan PT Agincourt Resorces.
Foto: Dame Ambarita/Sumut Pos Online
Panen perdana ikan lele Kelompok Tani Nelayan Satahi dan Dos Ni Roha Kelurahan Hutapaya, Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan. Mdereka merupakan binaan PT Agincourt Resorces.

SUMUTPOS.CO – Tanggal 2 Agustus 2013, PT Agincourt Resources (PT AR) bersama sembilan Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru sepakat melakukan perubahan atas MoU atau Nota Kesepahaman Bersama antara Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru dan PT Agincourt Resources (selanjutnya disebut Nota Kesepahaman).

Jika sebelumnya nota itu tentang Penyelesaian Masalah Pemasangan Pipa Air Sisa Proses, khususnya menyangkut pembatalan kewajiban memperpanjang pipa ke Dusun Bongal, Desa Muara Hutaraja, kini nota itu mengakomodir itikad baik PTAR untuk menambah program perwujudan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di 9 desa sekitar tambang plus 6 desa lainnya.

Awalnya, Nota Kesepahaman dibuat pada 23 September 2012 lalu oleh kedua belah pihak, karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru yang diduga dapat mencemari lingkungan.

”Dalam perjalanannya dan sesuai dengan hasil uji laboratorium yang telah diumumkan kepada publik pada 21 Januari 2013, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru terbukti memenuhi standar baku mutu berdasarkan Kepmen LH 202/2004. Jadi, air sisa proses itu aman bagi biota, pertanian, perikanan dan kehidupan manusia,” kata Katarina Siburian, Senior Manager Corporate Communications G-Resources Martabe.

Menurutnya, kegiatan pengaliran air sisa ke Sungai Batangtoru dilakukan sesuai dengan AMDAL dan seluruh izin terkait lingkungan. Dari awal, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, bersama-sama dengan perusahaan dan masyarakat, pakar-pakar lingkungan hidup dari perguruan-perguruan tinggi serta laboratorium-laboratorium independen berakreditasi telah bahu-membahu berupaya memastikan secara maksimal agar kegiatan pengaliran air sisa proses ini dijalankan sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian musyawarah, PTAR dan 9 Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru sepakat melakukan perubahan terhadap Nota Kesepahaman yang dilakukan, sesuai Pasal 8. Bunyinya: “Setiap perubahan atau penambahan terhadap ketentuan-ketentuan di dalam Nota Kesepahaman ini akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani para pihak, dan perubahan atau penambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.”

Kesembilan Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru tersebut adalah Lurah Hutaraja, Lurah Muara Manompas, Lurah Muara Ampolu, Kepala Desa Bandar Hapinis, Kepala Desa Muara Hutaraja, Kepala Desa Pardamean, Kepala Desa Tarapung Raya, Kepala Desa Simarlelan, dan Kepala Desa Muara Opu.

”Perubahan Nota Kesepahaman mengakomodir itikad baik PTAR untuk menambah program perwujudan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berupa pembangunan Masjid Raya, Puskesmas Rawat Inap, pembuatan jembatan gantung dan pembangunan bronjong untuk menahan erosi. Program pengembangan masyarakat berupa budidaya perikanan darat dan penyediaan air bersih disediakan bagi masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru, termasuk 6 desa yang tidak tercakup dalam Desa Seputar Tambang,” kata Katarina.

Todung Mulya Lubis dari Kantor Hukum Lubis, Santosa dan Maramis menyatakan, “Berangkat dari itikad baik, para pihak telah menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian untuk melakukan perubahan terhadap nota kesepahaman awal. Perubahan telah berlaku sah sebagai perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum bagi para pihak.” Pandangan Hukum mengenai perubahan Nota Kesepahaman disajikan dalam dokumen terlampir.

Presiden Direktur Peter Albert mengatakan, Manajemen Tambang Emas Martabe berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan pemerintah yang telah memberikan dukungan kepada Tambang Emas Martabe sehingga dapat menjalankan kegiatan operasional secara penuh.

”Dampak dari kehadiran Tambang Emas Martabe sudah dirasakan oleh warga sekitar. Kami berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan operasi tambang di koridor hukum yang berlaku dan selalu berupaya untuk terus berkontribusi secara signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kami berharap pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Batangtoru dan Muara Batangtoru semakin meningkat seiring bertumbuh-kembangnya Tambang Emas Martabe,” katanya.

Tambang Emas Martabe terletak di sisi barat pulau Sumatera, Kecamatan Batang Toru, Propinsi Sumatera Utara, dengan luas wilayah 1.639 km2, di bawah Kontrak Karya generasi keenam (“CoW”) yang ditandatangani April 1997. Tambang Emas Martabe kini telah memiliki sumberdaya 8,2 juta ounce emas dan 75,3 juta ounce perak dan mulai berproduksi penuh pada awal 2013, dengan kapasitas per tahun sebesar 250.000 ounce emas dan 2-3 juta ounce perak berbiaya rendah. (rel/me)

 

Foto: Dame Ambarita/Sumut Pos Online Panen perdana ikan lele Kelompok Tani Nelayan Satahi dan Dos Ni Roha Kelurahan Hutapaya, Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan. Mdereka merupakan binaan PT Agincourt Resorces.
Foto: Dame Ambarita/Sumut Pos Online
Panen perdana ikan lele Kelompok Tani Nelayan Satahi dan Dos Ni Roha Kelurahan Hutapaya, Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan. Mdereka merupakan binaan PT Agincourt Resorces.

SUMUTPOS.CO – Tanggal 2 Agustus 2013, PT Agincourt Resources (PT AR) bersama sembilan Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru sepakat melakukan perubahan atas MoU atau Nota Kesepahaman Bersama antara Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru dan PT Agincourt Resources (selanjutnya disebut Nota Kesepahaman).

Jika sebelumnya nota itu tentang Penyelesaian Masalah Pemasangan Pipa Air Sisa Proses, khususnya menyangkut pembatalan kewajiban memperpanjang pipa ke Dusun Bongal, Desa Muara Hutaraja, kini nota itu mengakomodir itikad baik PTAR untuk menambah program perwujudan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di 9 desa sekitar tambang plus 6 desa lainnya.

Awalnya, Nota Kesepahaman dibuat pada 23 September 2012 lalu oleh kedua belah pihak, karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru yang diduga dapat mencemari lingkungan.

”Dalam perjalanannya dan sesuai dengan hasil uji laboratorium yang telah diumumkan kepada publik pada 21 Januari 2013, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru terbukti memenuhi standar baku mutu berdasarkan Kepmen LH 202/2004. Jadi, air sisa proses itu aman bagi biota, pertanian, perikanan dan kehidupan manusia,” kata Katarina Siburian, Senior Manager Corporate Communications G-Resources Martabe.

Menurutnya, kegiatan pengaliran air sisa ke Sungai Batangtoru dilakukan sesuai dengan AMDAL dan seluruh izin terkait lingkungan. Dari awal, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, bersama-sama dengan perusahaan dan masyarakat, pakar-pakar lingkungan hidup dari perguruan-perguruan tinggi serta laboratorium-laboratorium independen berakreditasi telah bahu-membahu berupaya memastikan secara maksimal agar kegiatan pengaliran air sisa proses ini dijalankan sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian musyawarah, PTAR dan 9 Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru sepakat melakukan perubahan terhadap Nota Kesepahaman yang dilakukan, sesuai Pasal 8. Bunyinya: “Setiap perubahan atau penambahan terhadap ketentuan-ketentuan di dalam Nota Kesepahaman ini akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani para pihak, dan perubahan atau penambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.”

Kesembilan Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru tersebut adalah Lurah Hutaraja, Lurah Muara Manompas, Lurah Muara Ampolu, Kepala Desa Bandar Hapinis, Kepala Desa Muara Hutaraja, Kepala Desa Pardamean, Kepala Desa Tarapung Raya, Kepala Desa Simarlelan, dan Kepala Desa Muara Opu.

”Perubahan Nota Kesepahaman mengakomodir itikad baik PTAR untuk menambah program perwujudan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berupa pembangunan Masjid Raya, Puskesmas Rawat Inap, pembuatan jembatan gantung dan pembangunan bronjong untuk menahan erosi. Program pengembangan masyarakat berupa budidaya perikanan darat dan penyediaan air bersih disediakan bagi masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru, termasuk 6 desa yang tidak tercakup dalam Desa Seputar Tambang,” kata Katarina.

Todung Mulya Lubis dari Kantor Hukum Lubis, Santosa dan Maramis menyatakan, “Berangkat dari itikad baik, para pihak telah menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian untuk melakukan perubahan terhadap nota kesepahaman awal. Perubahan telah berlaku sah sebagai perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum bagi para pihak.” Pandangan Hukum mengenai perubahan Nota Kesepahaman disajikan dalam dokumen terlampir.

Presiden Direktur Peter Albert mengatakan, Manajemen Tambang Emas Martabe berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan pemerintah yang telah memberikan dukungan kepada Tambang Emas Martabe sehingga dapat menjalankan kegiatan operasional secara penuh.

”Dampak dari kehadiran Tambang Emas Martabe sudah dirasakan oleh warga sekitar. Kami berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan operasi tambang di koridor hukum yang berlaku dan selalu berupaya untuk terus berkontribusi secara signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kami berharap pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Batangtoru dan Muara Batangtoru semakin meningkat seiring bertumbuh-kembangnya Tambang Emas Martabe,” katanya.

Tambang Emas Martabe terletak di sisi barat pulau Sumatera, Kecamatan Batang Toru, Propinsi Sumatera Utara, dengan luas wilayah 1.639 km2, di bawah Kontrak Karya generasi keenam (“CoW”) yang ditandatangani April 1997. Tambang Emas Martabe kini telah memiliki sumberdaya 8,2 juta ounce emas dan 75,3 juta ounce perak dan mulai berproduksi penuh pada awal 2013, dengan kapasitas per tahun sebesar 250.000 ounce emas dan 2-3 juta ounce perak berbiaya rendah. (rel/me)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/