25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Jelang Peluncuran Aplikasi SIAKBA, KPU Binjai Gencar Sosialisasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jelang peluncuran aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Cafe Kakuta, Binjai Utara, akhir pekan lalu. Kali ini, sosialisasi Aplikasi SIAKBA menyasar ke pegiat media sosial (medsos).

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi yang membuka sosialisasi, menjelaskan, peluncuran aplikasi SIAKBA direncanakan pada pertengahan November 2022. Aplikasi SIAKBA adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten kota, serta Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu, seperti PPK, PPS, PPLN, dan KPPS.

“Sosialisasi sebenarnya adalah upaya KPU menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan aplikasi SIAKBA melalui para pengguna medsos. Artinya, walaupun pesertanya sedikit tapi kita harapkan informasinya dapat menyebar lebih cepat. Sosialisasi ini juga dilakukan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota,” ungkap Zulfan.

Pada era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat seperti saat ini, lanjut Zulfan, KPU dituntut mampu memanfaatkan penggunaan sistem internetisasi secara maksimal. Sehingga berbagai aplikasi sengaja diciptakan agar semakin memudahkan KPU memaksimalkan kinerjanya.

“Harapan kami dari kegiatan sosialisasi ini, berbagai informasi terkait tahapan Pemilu 2024 dapat disebarluaskan kepada masyarakat, terutama melalui medsos. KPU Binjai pun berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya akses dan ruang interaksi bagi masyarakat,” tuturnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasinya Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Robby Effendi Hutagalung juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Dia mengatakan, aplikasi SIAKBA adalah sistem digital yang dibuat untuk memudahkan rekrutmen anggota Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan juga mencegah kemungkinan terjadinya berbagai kecurangan.

“Untuk dapat mengikuti setiap tahapan, maka calon pendaftar harus lebih dulu mengakses laman melalui siakba.kpu.go.id, untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Setelah itu barulah calon pendaftar mengisi dan mengunggah seluruh persyaratan yang diminta,” bebernya.

Dia berharap, seluruh peserta kegiatan ini dapat membantu tugas KPU dalan menyosialisasikan penggunaan aplikasI SIAKBA kepada masyarakat melalui medsos. Juga berupaya menambah jumlah teman dan pengikut minimal 50 orang per hari, sehingga penyebarluasan informasi dapat berjalan lebih maksimal.

“Namun perlu diingat, aplikasi SIAKBA ini hanya sekadar alat bantu. Sebab jika ada hal yang membuat masyarakat bingung, calon pendaftar dapat juga datang dan bertanya langsung kepada petugas terkait di Kantor KPU. Kami juga membuka akses kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil rekrutmen,” jelas Robby.

Syarat pendaftaran anggota Badan Ad Hoc, lanjut Robby, berbagai ketentuannya masih sama dengan persyaratan rekrutmen anggota pada Pemilu sebelumnya. Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan yang masih dalam kajian KPU pusat, di antaranya batas periodeisasi, batas umur, dan masa kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

“Secara umum, syarat pendaftaran masih sama dengan Pemilu sebelumnya. Di antaranya, pendaftar berumur minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, tidak memiliki status perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, dan lain sebagainya. Bedanya, pendaftaran calon anggota Badan Ad Hoc dilakukan secara digital dan syarat administrasinya pun lebih kompleks,” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jelang peluncuran aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Cafe Kakuta, Binjai Utara, akhir pekan lalu. Kali ini, sosialisasi Aplikasi SIAKBA menyasar ke pegiat media sosial (medsos).

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi yang membuka sosialisasi, menjelaskan, peluncuran aplikasi SIAKBA direncanakan pada pertengahan November 2022. Aplikasi SIAKBA adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten kota, serta Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu, seperti PPK, PPS, PPLN, dan KPPS.

“Sosialisasi sebenarnya adalah upaya KPU menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan aplikasi SIAKBA melalui para pengguna medsos. Artinya, walaupun pesertanya sedikit tapi kita harapkan informasinya dapat menyebar lebih cepat. Sosialisasi ini juga dilakukan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota,” ungkap Zulfan.

Pada era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat seperti saat ini, lanjut Zulfan, KPU dituntut mampu memanfaatkan penggunaan sistem internetisasi secara maksimal. Sehingga berbagai aplikasi sengaja diciptakan agar semakin memudahkan KPU memaksimalkan kinerjanya.

“Harapan kami dari kegiatan sosialisasi ini, berbagai informasi terkait tahapan Pemilu 2024 dapat disebarluaskan kepada masyarakat, terutama melalui medsos. KPU Binjai pun berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya akses dan ruang interaksi bagi masyarakat,” tuturnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasinya Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Robby Effendi Hutagalung juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Dia mengatakan, aplikasi SIAKBA adalah sistem digital yang dibuat untuk memudahkan rekrutmen anggota Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan juga mencegah kemungkinan terjadinya berbagai kecurangan.

“Untuk dapat mengikuti setiap tahapan, maka calon pendaftar harus lebih dulu mengakses laman melalui siakba.kpu.go.id, untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Setelah itu barulah calon pendaftar mengisi dan mengunggah seluruh persyaratan yang diminta,” bebernya.

Dia berharap, seluruh peserta kegiatan ini dapat membantu tugas KPU dalan menyosialisasikan penggunaan aplikasI SIAKBA kepada masyarakat melalui medsos. Juga berupaya menambah jumlah teman dan pengikut minimal 50 orang per hari, sehingga penyebarluasan informasi dapat berjalan lebih maksimal.

“Namun perlu diingat, aplikasi SIAKBA ini hanya sekadar alat bantu. Sebab jika ada hal yang membuat masyarakat bingung, calon pendaftar dapat juga datang dan bertanya langsung kepada petugas terkait di Kantor KPU. Kami juga membuka akses kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil rekrutmen,” jelas Robby.

Syarat pendaftaran anggota Badan Ad Hoc, lanjut Robby, berbagai ketentuannya masih sama dengan persyaratan rekrutmen anggota pada Pemilu sebelumnya. Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan yang masih dalam kajian KPU pusat, di antaranya batas periodeisasi, batas umur, dan masa kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

“Secara umum, syarat pendaftaran masih sama dengan Pemilu sebelumnya. Di antaranya, pendaftar berumur minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, tidak memiliki status perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, dan lain sebagainya. Bedanya, pendaftaran calon anggota Badan Ad Hoc dilakukan secara digital dan syarat administrasinya pun lebih kompleks,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/