25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pedagang Pasar Tavip Nilai Gugatan Pemko Binjai Dipaksakan

Alasannya, siapapun yang menang dalam sengketa perdata itu tetap merugikan pedagang. “Kalau Pemko menang, pedagang digusur. Kalaupun pengembang (menang), tetap juga pedagang dirugikan,” jelasnya.

Diungkapkan Nasaruddin, para pedagang juga sudah berupa untuk mencari jalan keluar bersama dengan DPRD dan Pemko Binjai. “Tapi Pemko bilang, pedagang tidak ada hak,”sesalnya.

Menurut Nasaruddin, perjanjian sewa Pasar Tavip dengan PT KAA diketahui oleh Pemko Binjai. Perjanjian tersebut sudah lahir sejak 1996 hingga 2022 mendatang. Ini berarti, PT KAA masih memiliki sisa 4 tahun kontrak. Setelah berakhir, baru Pemko Binjai memiliki Pasar Tavip.

“Ini Pemko Binjai terlalu memaksakan supaya menang digugatan, agar mereka bisa bangun Pasar Tavip,”ujar Nasaruddin menduga.

Lantaran gugatan yang dilayangkan Pemko Binjai dinilai terlalu dipaksakan, sehingga memunculkan opini publik. Apalagi ada kabar-kabar anggaran dana pembangunan Pasar Tavip yang dikucurkan sebesar Rp57 miliar dan sempat disoal pada saat RDP dengan banggar telah disetujui kalangan legislatif. “Kalau Pemko memikirkan nasib pedagang, tidak harus menunggu lama. Lakukan saja renovasi dan pengecatan, karena kontruksi bangunan masih bagus, sehingga tidak habiskan anggaran sampai Rp57 miliar,”pungkasnya. (ted/han)

 

 

Alasannya, siapapun yang menang dalam sengketa perdata itu tetap merugikan pedagang. “Kalau Pemko menang, pedagang digusur. Kalaupun pengembang (menang), tetap juga pedagang dirugikan,” jelasnya.

Diungkapkan Nasaruddin, para pedagang juga sudah berupa untuk mencari jalan keluar bersama dengan DPRD dan Pemko Binjai. “Tapi Pemko bilang, pedagang tidak ada hak,”sesalnya.

Menurut Nasaruddin, perjanjian sewa Pasar Tavip dengan PT KAA diketahui oleh Pemko Binjai. Perjanjian tersebut sudah lahir sejak 1996 hingga 2022 mendatang. Ini berarti, PT KAA masih memiliki sisa 4 tahun kontrak. Setelah berakhir, baru Pemko Binjai memiliki Pasar Tavip.

“Ini Pemko Binjai terlalu memaksakan supaya menang digugatan, agar mereka bisa bangun Pasar Tavip,”ujar Nasaruddin menduga.

Lantaran gugatan yang dilayangkan Pemko Binjai dinilai terlalu dipaksakan, sehingga memunculkan opini publik. Apalagi ada kabar-kabar anggaran dana pembangunan Pasar Tavip yang dikucurkan sebesar Rp57 miliar dan sempat disoal pada saat RDP dengan banggar telah disetujui kalangan legislatif. “Kalau Pemko memikirkan nasib pedagang, tidak harus menunggu lama. Lakukan saja renovasi dan pengecatan, karena kontruksi bangunan masih bagus, sehingga tidak habiskan anggaran sampai Rp57 miliar,”pungkasnya. (ted/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/