25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satpol PP akan Bonkar Bangunan Ruko Berdiri di Lahan Eks HGU PTPN II,

TANPA IMB: Bangunan ruko tanpa IMB yang berdiri di atas lahan Eks PTPN II, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin. batara/sumut pos
TANPA IMB: Bangunan ruko tanpa IMB yang berdiri di atas lahan Eks PTPN II, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin. batara/sumut pos

DELISSERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deliserdang, Suryadi Aritonang berjanji akan membongkar bangunan ruko yang sedang dibangun di Lahan PTPN II, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin. Pembokaran akan dilakukan jika pihak pengusaha tidak kunjung mau mengurus IMB ke Pemkab Deliserdang.

“Saat ini kita sedang cek ke lokasi dan akan kordinasi dengan Dinas Perizinan Deliserdang. Akan kita bongkar walaupun bangunan sudah berdiri, dengan catatan apabila pengusaha tak mau atau tak niat urus IMB,” kata Suryadi, Jumat (6/3).

Nantinya pengusaha itu akan semakin rugi apabila pembangunan berlanjut sampai tuntas, namun tak ada niat urus IMB. “Walau sudah cantik dan selesai bangunan itu, pasti akan bisa kita bongkar,” kata Satpol.

Semisal pengusaha tak mau urus IMB, Kasatpol PP berjanji tidak akan segan-segan akan melakukan pembongkaran. “Kita tunggu sajalah ya. Kita akan dalami dan kejar terus itu. Itu kawasan pembangunan jadi harus ada PAD ke Pemkab,” imbuh Suryadi.

Sementara itu, Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengatakan, belasan rumah yang sedang dibangun di Jalan Besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, merupakan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

“Barusan kami cek ke lokasi dimaksud, ternyata eks HGU PTPN II. Jadi bapak sebaiknya fokus soal urusan IMB saja,” kata Sutan.

Dijelaskan urusan soal lahan itu sudah selesai. Pengusaha sudah bayar kewajiban ke PTPN II atau ganti ruginya.

Usai pembayaran kewajiban, tambah Sutan, pihaknya atau PTPN II sudah memberikan berita acara pelepasan.

“Mungkin urusan penerbitan sertifikat pengusaha itu belum selesai hingga saat ini,” duga Panjaitan.

Ditanya siapa pengusaha tersebut jika sudah bayar ganti rugi, Sutan enggan memberitahukan. Soal berapa luas yang diganti rugi, ia juga tidak memberitahukan.(btr/han)

TANPA IMB: Bangunan ruko tanpa IMB yang berdiri di atas lahan Eks PTPN II, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin. batara/sumut pos
TANPA IMB: Bangunan ruko tanpa IMB yang berdiri di atas lahan Eks PTPN II, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin. batara/sumut pos

DELISSERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deliserdang, Suryadi Aritonang berjanji akan membongkar bangunan ruko yang sedang dibangun di Lahan PTPN II, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin. Pembokaran akan dilakukan jika pihak pengusaha tidak kunjung mau mengurus IMB ke Pemkab Deliserdang.

“Saat ini kita sedang cek ke lokasi dan akan kordinasi dengan Dinas Perizinan Deliserdang. Akan kita bongkar walaupun bangunan sudah berdiri, dengan catatan apabila pengusaha tak mau atau tak niat urus IMB,” kata Suryadi, Jumat (6/3).

Nantinya pengusaha itu akan semakin rugi apabila pembangunan berlanjut sampai tuntas, namun tak ada niat urus IMB. “Walau sudah cantik dan selesai bangunan itu, pasti akan bisa kita bongkar,” kata Satpol.

Semisal pengusaha tak mau urus IMB, Kasatpol PP berjanji tidak akan segan-segan akan melakukan pembongkaran. “Kita tunggu sajalah ya. Kita akan dalami dan kejar terus itu. Itu kawasan pembangunan jadi harus ada PAD ke Pemkab,” imbuh Suryadi.

Sementara itu, Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengatakan, belasan rumah yang sedang dibangun di Jalan Besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, merupakan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

“Barusan kami cek ke lokasi dimaksud, ternyata eks HGU PTPN II. Jadi bapak sebaiknya fokus soal urusan IMB saja,” kata Sutan.

Dijelaskan urusan soal lahan itu sudah selesai. Pengusaha sudah bayar kewajiban ke PTPN II atau ganti ruginya.

Usai pembayaran kewajiban, tambah Sutan, pihaknya atau PTPN II sudah memberikan berita acara pelepasan.

“Mungkin urusan penerbitan sertifikat pengusaha itu belum selesai hingga saat ini,” duga Panjaitan.

Ditanya siapa pengusaha tersebut jika sudah bayar ganti rugi, Sutan enggan memberitahukan. Soal berapa luas yang diganti rugi, ia juga tidak memberitahukan.(btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/