32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Perihal Pencopotan Jabatan, Mantan Kadinkes Gugat Bupati Deliserdang

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dr Ade Budi Krista, menggugat Bupati Deliserdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait pencopotan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deliserdang.

Dr Redyanto Sidi SH MH selaku kuasa hukum Ade Budi Krista mengatakan, gugatan terhadap Bupati Deliserdang atas nama Ashari Tambunan ini telah didaftarkan ke PTUN Medan pada, Jumat 3 Maret 2023 dengan Nomor Register: 38/G/2023/PTUN.MDN.

“Gugatan ini adalah upaya menegakkan hukum dan mencari keadilan atas adanya Surat Keputusan yang unprosedur dan bertentangan dengan hukum atas terbitnya surat keputusan Bupati Deliserdang tersebut,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (6/3).

Dia menjelaskan, surat keputusan Bupati Deliserdang No 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan Kadinkes Kabupaten Deliserdang menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dimana Klien kami tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mendapat hukuman disiplin berat,” sebutnya.

Redyanto mengungkapkan, kliennya juga tidak pernah mendapat surat teguran, sehingga pada 18 Januari 2023, mempertanyakan hal tersebut dengan menyampaikan surat keberatan, namun sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Bupati DS yang seharusnya melayani.

“Dr Ade Budi Krista adalah ASN yang berprestasi, selama menjabat Kepala Dinas menaati tata tertib yang berlaku serta tidak pernah mendapat hukuman disiplin sebagai pegawai negeri sehingga aneh kalau Bupati DS memperlakukannya demikian, ada apa dengan Bupati DS,” jelasnya. Sementara itu, dr Ade menegaskan, gugatan yang dilayangkannya bukan menuntut jabatan. Namun, dirinya tidak terima dengan penjatuhan hukuman yang diberikan Bupati Deliserdang.

“Yang saya tuntut bukan soal jabatannya. Tetapi penjatuhan hukuman disiplin beratnya. Saya selama ini memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level 1 hijau pada saat Pandemi Covid 19. Semua Puskesmas telah blud. Bahkan sesuai RPJMD saya juga meningkatkan 2 Puskesmas menjadi RSUD, yaitu RSUD Pancur Batu dan RSUD Bangun Purba dan membangun 2 Puskesmas penggantinya. Belum prestasi lain, seperti meraih 8 besar dalam program Sanitasi total berbasi masyarakat 5 pilar,” ucapnya.

dr Ade pun mempertanyakan dasar hukum tentang keputusan penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin berat yang dijatuhkan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan terhadap dirinya. Bahkan Ade menyatakan soal jabatan Kadisnya buatnya, tidak masalah. Soal pencopotan itu merupakan kewenangan bupati untuk mengganti.

Pun begitu, dr Ade tak menampik kalau pencopotan dirinya dengan menyematkan status memiliki pelanggaran berat itu mengandung muatan politis dan sarat intervensi seseorang.

“Ya itu menurut banyak pihak juga seperti itu. Namun saya tidak persoalkan pencopotan jabatan. Hanya nama baik saya harus dibersihkan dengan status melakukan pelanggaran berat. Itu saya yang tak terima, pelanggaran berat yang mana saya buat,” pungkasnya.(man/btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dr Ade Budi Krista, menggugat Bupati Deliserdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait pencopotan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deliserdang.

Dr Redyanto Sidi SH MH selaku kuasa hukum Ade Budi Krista mengatakan, gugatan terhadap Bupati Deliserdang atas nama Ashari Tambunan ini telah didaftarkan ke PTUN Medan pada, Jumat 3 Maret 2023 dengan Nomor Register: 38/G/2023/PTUN.MDN.

“Gugatan ini adalah upaya menegakkan hukum dan mencari keadilan atas adanya Surat Keputusan yang unprosedur dan bertentangan dengan hukum atas terbitnya surat keputusan Bupati Deliserdang tersebut,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (6/3).

Dia menjelaskan, surat keputusan Bupati Deliserdang No 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan Kadinkes Kabupaten Deliserdang menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dimana Klien kami tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mendapat hukuman disiplin berat,” sebutnya.

Redyanto mengungkapkan, kliennya juga tidak pernah mendapat surat teguran, sehingga pada 18 Januari 2023, mempertanyakan hal tersebut dengan menyampaikan surat keberatan, namun sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Bupati DS yang seharusnya melayani.

“Dr Ade Budi Krista adalah ASN yang berprestasi, selama menjabat Kepala Dinas menaati tata tertib yang berlaku serta tidak pernah mendapat hukuman disiplin sebagai pegawai negeri sehingga aneh kalau Bupati DS memperlakukannya demikian, ada apa dengan Bupati DS,” jelasnya. Sementara itu, dr Ade menegaskan, gugatan yang dilayangkannya bukan menuntut jabatan. Namun, dirinya tidak terima dengan penjatuhan hukuman yang diberikan Bupati Deliserdang.

“Yang saya tuntut bukan soal jabatannya. Tetapi penjatuhan hukuman disiplin beratnya. Saya selama ini memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level 1 hijau pada saat Pandemi Covid 19. Semua Puskesmas telah blud. Bahkan sesuai RPJMD saya juga meningkatkan 2 Puskesmas menjadi RSUD, yaitu RSUD Pancur Batu dan RSUD Bangun Purba dan membangun 2 Puskesmas penggantinya. Belum prestasi lain, seperti meraih 8 besar dalam program Sanitasi total berbasi masyarakat 5 pilar,” ucapnya.

dr Ade pun mempertanyakan dasar hukum tentang keputusan penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin berat yang dijatuhkan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan terhadap dirinya. Bahkan Ade menyatakan soal jabatan Kadisnya buatnya, tidak masalah. Soal pencopotan itu merupakan kewenangan bupati untuk mengganti.

Pun begitu, dr Ade tak menampik kalau pencopotan dirinya dengan menyematkan status memiliki pelanggaran berat itu mengandung muatan politis dan sarat intervensi seseorang.

“Ya itu menurut banyak pihak juga seperti itu. Namun saya tidak persoalkan pencopotan jabatan. Hanya nama baik saya harus dibersihkan dengan status melakukan pelanggaran berat. Itu saya yang tak terima, pelanggaran berat yang mana saya buat,” pungkasnya.(man/btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/