25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Parhimpunan Marpaung jadi Plh Bupati Taput

Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST MSi melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, menyerahkan Surat Keputusan pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Tapanuli Utara kepada Plt Sekda Tapanuli Utara Drs H Parhimpunan Marpaung.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST MSi melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, menyerahkan Surat Keputusan pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Tapanuli Utara kepada Plt Sekda Tapanuli Utara Drs H Parhimpunan Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST MSi menyerahkan Surat Keputusan pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Tapanuli Utara melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM kepada Plt Sekda Tapanuli Utara Drs H Parhimpunan Marpaung.

Penyerahan SK tersebut disaksikan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, SH, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu Hasban Ritonga dan Kabiro Otda Jimmy Pasaribu, Senin (7/4) di kantor Gubernur Sumut. Hal ini sehubungan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara masa jabatan 2009-2014 berakhir tanggal 8 April 2014.

“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara periode 2009-2014 akan berakhir tanggal 8 April 2014, dan SK pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terpilih masa jabatan 2014 – 2019 masih dalam proses,” ujar Sekdaprovsu.

Berdasar Radiogram Mendagri Nomor T.131.12/1547/OTDA tertanggal 4 April 2014, menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut agar Gubernur Sumut memberitahukan kepada Plt sekda Kabupaten Tapanuli Utara untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Tapanuli Utara sejak Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara  habis masa jabatannya, sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara masa jabatan tahun 2014-2019.

Selain itu, pengangkatan Plh Bupati Taput Drs Parhimpunan Marpaung tersebut, katanya, sesuai dengan pasal 35 ayat (4) UU nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan antara lain dalam hal terjadinya kekosongan kepala daerah wakil kepala daerah Sekda ditunjuk melaksanan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Sekdaprovsu juga mengatakan, tugas yang dilaksanakan oleh Plh Bupati Tapanuli Utara juga harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Gubsu apabila ada hal-hal yang bersifat prinsip dan strategis. “Plh juga mempunyai tugas untuk menindaklanjuti SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk selanjutnya dapat dijadwalkan pelantikan,” kata Sekdaprovsu.

Sementara itu Plh Bupati Taput Drs H Parlindungan Marpaung pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mempercayakanya untuk mengemban amanah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Taput sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terpilih. Walaupun menurutnya amanah ini cukup berat karena saat ini dia memegang jabatan sebagai Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Tapanuli Utara, Plt Sekdakab Tapanuli utara dan sebagai Plh Bupati Taput. “Saya akan berusaha sebaik-baiknya melaksanakan jabatan ini tentunya dengan koordinasi dengan pemprovsu,” ucapnya. (rel)

Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST MSi melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, menyerahkan Surat Keputusan pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Tapanuli Utara kepada Plt Sekda Tapanuli Utara Drs H Parhimpunan Marpaung.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST MSi melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, menyerahkan Surat Keputusan pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Tapanuli Utara kepada Plt Sekda Tapanuli Utara Drs H Parhimpunan Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST MSi menyerahkan Surat Keputusan pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Tapanuli Utara melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM kepada Plt Sekda Tapanuli Utara Drs H Parhimpunan Marpaung.

Penyerahan SK tersebut disaksikan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, SH, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu Hasban Ritonga dan Kabiro Otda Jimmy Pasaribu, Senin (7/4) di kantor Gubernur Sumut. Hal ini sehubungan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara masa jabatan 2009-2014 berakhir tanggal 8 April 2014.

“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara periode 2009-2014 akan berakhir tanggal 8 April 2014, dan SK pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terpilih masa jabatan 2014 – 2019 masih dalam proses,” ujar Sekdaprovsu.

Berdasar Radiogram Mendagri Nomor T.131.12/1547/OTDA tertanggal 4 April 2014, menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut agar Gubernur Sumut memberitahukan kepada Plt sekda Kabupaten Tapanuli Utara untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Tapanuli Utara sejak Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara  habis masa jabatannya, sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara masa jabatan tahun 2014-2019.

Selain itu, pengangkatan Plh Bupati Taput Drs Parhimpunan Marpaung tersebut, katanya, sesuai dengan pasal 35 ayat (4) UU nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan antara lain dalam hal terjadinya kekosongan kepala daerah wakil kepala daerah Sekda ditunjuk melaksanan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Sekdaprovsu juga mengatakan, tugas yang dilaksanakan oleh Plh Bupati Tapanuli Utara juga harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Gubsu apabila ada hal-hal yang bersifat prinsip dan strategis. “Plh juga mempunyai tugas untuk menindaklanjuti SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk selanjutnya dapat dijadwalkan pelantikan,” kata Sekdaprovsu.

Sementara itu Plh Bupati Taput Drs H Parlindungan Marpaung pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mempercayakanya untuk mengemban amanah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Taput sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terpilih. Walaupun menurutnya amanah ini cukup berat karena saat ini dia memegang jabatan sebagai Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Tapanuli Utara, Plt Sekdakab Tapanuli utara dan sebagai Plh Bupati Taput. “Saya akan berusaha sebaik-baiknya melaksanakan jabatan ini tentunya dengan koordinasi dengan pemprovsu,” ucapnya. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/