25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejari Tetapkan Tersangka Baru

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai senilai Rp8,5 miliar, yang bersumber dari dana TP-APBN 2012. Sebelumnya, Kejari Binjai sudah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Benhar S Zain menjelaskan dua tersangka baru itu, yakni S selaku ketua panitia pengadaan dan NH selaku Penyalur Alkes di Dinkes Kota Binjai. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

“Kita baru menetapkan kembali dua tersangka baru. Jadi, untuk tersangka kasus Alkes Dinkes Binjai sudah ada 4 orang tersangka,” ungkap Benhar S Zain kepada Sumutpos melalui sambungan telpon selular, Senin (6/4) sore.

Dia menjelaskan kedua tersangka baru ini memiliki peran masing-masing, yang kuat dugaan terlibat dalam kasus korupsi Alkes ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka memiliki peran, dari perencanaan, pelelangan hingga pelaksaan dari pengadaan Alkes itu,” jelas Benhar S Zain.

Selain itu, Kejari Binjai juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinsial EN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FGH sebagai rekanan dalam kasus korupsi ini. Penyidik Pidsus Kejari Binjai juga terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap tersangka lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi itu.

Dia menjelaskan dalam kasus korupsi ini, terjadi mark-up harga yang dilakukan tersangka sehingga negara dirugikan dalam kasus ini.

“Dugaan kerugian dengan modus penggelembungan harga/mark up lebih kurang 4 miliar rupiah,” jelasnya.

Untuk tindaklanjut korupsi selanjutnya, Pihak Kejari Binjai akan melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.”Untuk kerugian menunggu hasil audit BPKP Sumut,” ujarnya. (gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai senilai Rp8,5 miliar, yang bersumber dari dana TP-APBN 2012. Sebelumnya, Kejari Binjai sudah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Benhar S Zain menjelaskan dua tersangka baru itu, yakni S selaku ketua panitia pengadaan dan NH selaku Penyalur Alkes di Dinkes Kota Binjai. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

“Kita baru menetapkan kembali dua tersangka baru. Jadi, untuk tersangka kasus Alkes Dinkes Binjai sudah ada 4 orang tersangka,” ungkap Benhar S Zain kepada Sumutpos melalui sambungan telpon selular, Senin (6/4) sore.

Dia menjelaskan kedua tersangka baru ini memiliki peran masing-masing, yang kuat dugaan terlibat dalam kasus korupsi Alkes ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka memiliki peran, dari perencanaan, pelelangan hingga pelaksaan dari pengadaan Alkes itu,” jelas Benhar S Zain.

Selain itu, Kejari Binjai juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinsial EN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FGH sebagai rekanan dalam kasus korupsi ini. Penyidik Pidsus Kejari Binjai juga terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap tersangka lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi itu.

Dia menjelaskan dalam kasus korupsi ini, terjadi mark-up harga yang dilakukan tersangka sehingga negara dirugikan dalam kasus ini.

“Dugaan kerugian dengan modus penggelembungan harga/mark up lebih kurang 4 miliar rupiah,” jelasnya.

Untuk tindaklanjut korupsi selanjutnya, Pihak Kejari Binjai akan melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.”Untuk kerugian menunggu hasil audit BPKP Sumut,” ujarnya. (gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/