JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggeluarkan rekomendasi ke Mendagri Tjahjo Kumolo agar mencopot sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari posisinya sebagai bupati Tobasa, Sumatera Utara. Menurut Karo Hukum Kemendagri, Widodo Sigit, pihaknya telah mempelajari kelengkapan administrasi tentang pencopotan Kasmin yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi.
“Biro Hukum sebelumnya telah diperintahkan mendagri untuk memeriksa kelengkapan berkas pemberhentian sementara bupati Tobasa. Dari pemeriksaan yang kita lakukan, semua berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap,” ujar Widodo saat dihubungi Senin (6/4).
Menurutnya, Kemendagri telah menerima salinan bukti registrasi perkara Kasmin yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kasmin juga sudha menjalani persidangan pada Kamis (12/3) lalu.
“Jadi sebenarnya syaratnya itu saja. Tapi kita perlu memastikan apakah benar berkas yang bersangkutan telah dilimpahkan ke pengadilan. Nah kalau sudah lengkap, maka Kemdagri dapat menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara,” katanya.
Selain bukti registrasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemdagri terkait status Kasmin. “Jadi saya kira hanya tinggal sebentar lagi. Mungkin dalam waktu dekat Mendagri sudah akan menerbitkan surat keputusan,” ujarnya.(gir/jpnn)