32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dua Pemuda Diciduk Usai Beli Sabu

PERCUTSEITUAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda asal Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, berinsial RS (24) dan AP (30) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, usai membeli sabu sabu di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Medan Denai, baru-baru ini.

DIAMANKAN: Kedua pemuda RS dan AP mengenakan seragam tahanan saat diamankan di Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Menteng. Mendapatkan laporan, petugas kemudian ke lokasi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan. “Dari tangan sebelah kiri salah seorang tersangka, petugas kami menemukan satu paket sabu,” ujar Irwansyah.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik mereka yang baru dibeli dari seorang bandar seharga Rp50.000. Rencananya, sabu tersebut dikonsumsi oleh kedua tersangka. “Keduanya sudah diboyong dan ditahan untuk proses hukum,” sambung Irwansyah.

Dia menambahkan, keduanya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. “Pengedar narkobanya masih dalam penyelidikan, kasus ini terus dikembangkan,” pungkasnya. (ris)

PERCUTSEITUAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda asal Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, berinsial RS (24) dan AP (30) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, usai membeli sabu sabu di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Medan Denai, baru-baru ini.

DIAMANKAN: Kedua pemuda RS dan AP mengenakan seragam tahanan saat diamankan di Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Menteng. Mendapatkan laporan, petugas kemudian ke lokasi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan. “Dari tangan sebelah kiri salah seorang tersangka, petugas kami menemukan satu paket sabu,” ujar Irwansyah.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik mereka yang baru dibeli dari seorang bandar seharga Rp50.000. Rencananya, sabu tersebut dikonsumsi oleh kedua tersangka. “Keduanya sudah diboyong dan ditahan untuk proses hukum,” sambung Irwansyah.

Dia menambahkan, keduanya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. “Pengedar narkobanya masih dalam penyelidikan, kasus ini terus dikembangkan,” pungkasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/