29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Ketua DPRD Humbahas Bantah Berkampanye

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, mengklaim tidak ada dari 25 anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Sehingga, pihaknya tidak perlu mengajukan izin kampanye ke KPU dan Bawaslu.

“Kami tidak pernah kampanye,” kata Ramses, belum lama ini.

Dijelaskan Ramses, dirinya sebagai ketua tim kampanye calon bupati dan wakil bupati, Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan tidak pernah ikut berkampanye sama sekali.

Namun, dari kegiatan calon, pihaknya ada melakukan konsolidasi partai yang juga didampingi pasangan calon. Dan kegiatan tersebut, menurutnya bukanlah bagian kampanye.

“Tidak, itu konsolidasi partai,” ujar Ramses ketika disinggung soal tersebut.

Saat ditanya tentang kumpulan abang becak di kantor PDIP, terlihat pasangan calon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan, Ramses juga membantah.

Menurut dia, bahwasanya kegiatan tersebut sebagai pemberangkatan pasangan calon oleh Abang becak.

“Itu bukan kampanye, parboharton paslon,” kata Politisi Partai PDIP ini.

Ketua Bawaslu Henry Wesly Pasaribu mengaku bahwa setiap anggota dewan yang ingin ikut kampanye diwajibkan untuk mengambil izin.

Ia menyebut, hal itu sesuai peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 yang menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi untuk pengajuan surat izin kampanye bagi anggota DPRD wajib diajukan tiga hari sebelum kegiatan kampanye,” terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan ketentuan itu, anggota dewan tidak boleh berkampanye jika tidak mengajukan surat izin kampanye.

“Jadi sampai saat ini memang belum ada ditembuskan ke Bawaslu, apakah ada anggota dewan izin berkampanye,” jelasnya ketika disinggung soal tersebut.

Lebih lanjut Hendry mengatakan, terkait hal itu, pihaknya sudah menyurati DPRD dan saat ini masih didalami ada atau tidak izinnya ke KPU. Namun, hingga akhir bulan Oktober ini, menurutnya, sudah ada pihaknya mengumpulkan data terkait hal tersebut.

“Jadi kita masih kumpulkan dari jajaran kita untuk melakukan proses penindakan,” sebutnya.

Disinggung, terkait adanya kumpulan abang becak di kantor PDIP bersama calon bupati dan wakil bupati didampingi anggota dewan, semisal Ketua DPRD, Hendry mengaku tidak mengetahui isi kegiatan tersebut.

Namun, menurut dia, jika ada ajakan memilih, pemaparan visi misi oleh Paslon atau tim, merupakan kegiatan kampanye.

“Kalau saya liat lae, karena kegiatan di kantor, bisa juga sebagai titik awal pemberangkatan untuk kampanye pertemuan terbatas. Kita enggak tahu kegiatan tersebut isinya seperti apa. Kalau ada ajakan memilih, pemaparan visi misi oleh paslon atau tim, bisa saja itu kampanye,” jelasnya. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, mengklaim tidak ada dari 25 anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Sehingga, pihaknya tidak perlu mengajukan izin kampanye ke KPU dan Bawaslu.

“Kami tidak pernah kampanye,” kata Ramses, belum lama ini.

Dijelaskan Ramses, dirinya sebagai ketua tim kampanye calon bupati dan wakil bupati, Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan tidak pernah ikut berkampanye sama sekali.

Namun, dari kegiatan calon, pihaknya ada melakukan konsolidasi partai yang juga didampingi pasangan calon. Dan kegiatan tersebut, menurutnya bukanlah bagian kampanye.

“Tidak, itu konsolidasi partai,” ujar Ramses ketika disinggung soal tersebut.

Saat ditanya tentang kumpulan abang becak di kantor PDIP, terlihat pasangan calon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan, Ramses juga membantah.

Menurut dia, bahwasanya kegiatan tersebut sebagai pemberangkatan pasangan calon oleh Abang becak.

“Itu bukan kampanye, parboharton paslon,” kata Politisi Partai PDIP ini.

Ketua Bawaslu Henry Wesly Pasaribu mengaku bahwa setiap anggota dewan yang ingin ikut kampanye diwajibkan untuk mengambil izin.

Ia menyebut, hal itu sesuai peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 yang menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi untuk pengajuan surat izin kampanye bagi anggota DPRD wajib diajukan tiga hari sebelum kegiatan kampanye,” terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan ketentuan itu, anggota dewan tidak boleh berkampanye jika tidak mengajukan surat izin kampanye.

“Jadi sampai saat ini memang belum ada ditembuskan ke Bawaslu, apakah ada anggota dewan izin berkampanye,” jelasnya ketika disinggung soal tersebut.

Lebih lanjut Hendry mengatakan, terkait hal itu, pihaknya sudah menyurati DPRD dan saat ini masih didalami ada atau tidak izinnya ke KPU. Namun, hingga akhir bulan Oktober ini, menurutnya, sudah ada pihaknya mengumpulkan data terkait hal tersebut.

“Jadi kita masih kumpulkan dari jajaran kita untuk melakukan proses penindakan,” sebutnya.

Disinggung, terkait adanya kumpulan abang becak di kantor PDIP bersama calon bupati dan wakil bupati didampingi anggota dewan, semisal Ketua DPRD, Hendry mengaku tidak mengetahui isi kegiatan tersebut.

Namun, menurut dia, jika ada ajakan memilih, pemaparan visi misi oleh Paslon atau tim, merupakan kegiatan kampanye.

“Kalau saya liat lae, karena kegiatan di kantor, bisa juga sebagai titik awal pemberangkatan untuk kampanye pertemuan terbatas. Kita enggak tahu kegiatan tersebut isinya seperti apa. Kalau ada ajakan memilih, pemaparan visi misi oleh paslon atau tim, bisa saja itu kampanye,” jelasnya. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/