28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

SKPD Harus Merespon Keluhan Warga di e-Laga

file/sumut pos
Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin mengharuskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merespon cepat pengaduan, dan menyelesaikan keluhan-keluhan masyarakat yang masuk di aplikasi Langkat Siaga atau e-Laga.

“Saya akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aplikasi e-Laga ini, dan saya akan menindak tegas SKPD yang tidak merespon pengaduan dari masyarakat,”ujar Indra saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negri (ASN) di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/5).

“Sebab, hal itu sudah menjadi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan publik,”sambung Indra.

Sekda menerangkan, Dinas Kominukasi dan Informatika telah membangun beberapa aplikasi seperti e-Government, yang merupakan salah satu aplikasinya yang sangat penting adalah E-Laga. “Ini merupakan aplikasi generik milik Pemkab Langkat, sebagai kanal pengaduan untuk memudahkan masyarakat dalam mengawal dan mengawasi jalannya roda pemerintahan di Langkat,”bilang Indra.

Sebab fungsi e-Laga adalah aplikasi pengaduan yang bersentuhan langsung dengan masayarakat, sesuai dengan Permenpan-RB No 3 tahun 2015, tentang pedoman roadmap pengembangan system pengelolaan pengaduan pelayan publik nasional.

“Jadi penggunaan e-Laga melibatkan seluruh SKPD bukanlah hal yang main-main,”tegasnya.

Selain itu, Sekda mengimbau, khususnya bagi ASN pengguna media sosial agar berhati-hati, serta bijaksana dalam berkomentar dan berpendapat. Hindari pertikaian dan perdebatan di dunia maya, yang mengandung ujaran kebencian serta hasutan yang dapat memecah bela persatuan bangsa.

“Hindari juga politik praktis pasca Pemilu serentak, karena ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggarnya,” pungkasnya.

Sembari mengatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No 451.13-737/KESSOS/2019, dihimbau, pertama memerintahkan kepada seluruh pengusaha rumah makan/kantin, baik dilingkungan wilayah maupun unit kerja untuk tidak menjalankan aktivitasnya pada siang hari selama bulan Ramadhan secara terbuka. Kedua, menertibkan tempat – tempat hiburan dari hal-hal yang dapat menganggu nilai kesucian bulan ramadan. Ketiga, bagi ASN dan warga masyarakat yang tidak menunaian ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Berpartisipasi secara aktif untuk mendukung peningkatan kegiatan keagamaan, misalnya menggiatkan pengajian di kantor, musala area tempat tugas serta masjid-masjid. Kelima, mendorong upaya memakmurkan masjid/ musala melalui salat berjamaah, taddarus alquran, infaq, sadaqoh, zakat harta maupun zakat fitrah dikalangan umat islam.

Keenam, memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk menghormati dan memuliakan kehadiran bulan Ramadhan. (bam/han)

file/sumut pos
Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin mengharuskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merespon cepat pengaduan, dan menyelesaikan keluhan-keluhan masyarakat yang masuk di aplikasi Langkat Siaga atau e-Laga.

“Saya akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aplikasi e-Laga ini, dan saya akan menindak tegas SKPD yang tidak merespon pengaduan dari masyarakat,”ujar Indra saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negri (ASN) di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/5).

“Sebab, hal itu sudah menjadi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan publik,”sambung Indra.

Sekda menerangkan, Dinas Kominukasi dan Informatika telah membangun beberapa aplikasi seperti e-Government, yang merupakan salah satu aplikasinya yang sangat penting adalah E-Laga. “Ini merupakan aplikasi generik milik Pemkab Langkat, sebagai kanal pengaduan untuk memudahkan masyarakat dalam mengawal dan mengawasi jalannya roda pemerintahan di Langkat,”bilang Indra.

Sebab fungsi e-Laga adalah aplikasi pengaduan yang bersentuhan langsung dengan masayarakat, sesuai dengan Permenpan-RB No 3 tahun 2015, tentang pedoman roadmap pengembangan system pengelolaan pengaduan pelayan publik nasional.

“Jadi penggunaan e-Laga melibatkan seluruh SKPD bukanlah hal yang main-main,”tegasnya.

Selain itu, Sekda mengimbau, khususnya bagi ASN pengguna media sosial agar berhati-hati, serta bijaksana dalam berkomentar dan berpendapat. Hindari pertikaian dan perdebatan di dunia maya, yang mengandung ujaran kebencian serta hasutan yang dapat memecah bela persatuan bangsa.

“Hindari juga politik praktis pasca Pemilu serentak, karena ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggarnya,” pungkasnya.

Sembari mengatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No 451.13-737/KESSOS/2019, dihimbau, pertama memerintahkan kepada seluruh pengusaha rumah makan/kantin, baik dilingkungan wilayah maupun unit kerja untuk tidak menjalankan aktivitasnya pada siang hari selama bulan Ramadhan secara terbuka. Kedua, menertibkan tempat – tempat hiburan dari hal-hal yang dapat menganggu nilai kesucian bulan ramadan. Ketiga, bagi ASN dan warga masyarakat yang tidak menunaian ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Berpartisipasi secara aktif untuk mendukung peningkatan kegiatan keagamaan, misalnya menggiatkan pengajian di kantor, musala area tempat tugas serta masjid-masjid. Kelima, mendorong upaya memakmurkan masjid/ musala melalui salat berjamaah, taddarus alquran, infaq, sadaqoh, zakat harta maupun zakat fitrah dikalangan umat islam.

Keenam, memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk menghormati dan memuliakan kehadiran bulan Ramadhan. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/