SERGAI- Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai Syahrul Anwar SH, diperiksa Sat Reskrim Polres Sergai terkait dugaan penerbitan sertifikat palsu atas nama Edy Prasetya alias Awi, Senin (6/6).
Keterangan diperoleh Sumut Pos menyebutkan, kasus ini bermula dari terbitnya permohonan sertifikat tanah seluas 1.272 M2 di Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Maret 2007 lalu.
Setelah adanya permohonan tadi, BPN Sergai menerbitkan sertifikat atas nama Edy Prasetya yang ditanda tangani Kepala BPN Sergai, ketika itu dijabat Syahrul Anwar SH.
Belakangan, BPN Sergai, melalui surat Nomor :520-01/PENG/03/2007 menerbitkan permohonan sertifikat atas nama Kwek Mok Wang di salah satu koran harian terbitan Medan.(mag-15)