32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dinsos Sumut Belum Punya Data Orang Miskin Baru

SUNGAI DELI: Sejumlah warga melakukan aktivitas di pinggiran sungai Deli Medan. Dinsos Sumut hingga kini belum memiliki data orang miskin baru terdampak pandemi Covid-19 yang bakal menerima jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprovsu.
SUNGAI DELI: Sejumlah warga melakukan aktivitas di pinggiran sungai Deli Medan. Dinsos Sumut hingga kini belum memiliki data orang miskin baru terdampak pandemi Covid-19 yang bakal menerima jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara masih berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Belum ada pedoman data bagi warga miskin baru terdampak pandemi Covid-19, yang bakal dicover pada realokasi anggaran tahap II APBD Sumut.

Kepala Bidang Fakir Miskin pada Dinsos Sumut, Mustaqiem, mengatakan ihwal data orang miskin baru ini pihaknya masih menunggu pendataan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga anggarannya nanti dapat dialokasikan ke aspek dimaksud. “Kalau warga miskin baru kita juga lagi menunggu data dari kabupaten/kota, sampai sekarang belum masuk,” ungkapnya menjawab wartawan, Senin (6/7).

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, sebanyak 1.321.426 kepala keluarga (KK) di Provinsi Sumut tercatat masuk dalam DTKS. Dua daerah diantaranya terdapat warga kurang mampu, yaitu Kabupaten Langkat 161.554 KK dan Kota Medan 128.870 KK. “Ini adalah data yang sebagaimana tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial,” imbuh dia.

Hingga kini, mantan Kabag Protokol Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini mengakui, dari data dimaksud sebanyak 737.625 KK belum mendapatkan bantuan sembako/pangan nontunai dari pemerintah. Kemudian, orang kurang mampu sudah memperoleh bantuan sembako/bantuan pangan nontunai, sebanyak 583.801 KK.

Kemudian untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat, sebanyak 662.769 KK, sudah menerima. “Untuk bantuan dari pemerintah pusat, lebih kurang ada sebanyak 78.968 KK yang belum menerimanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, di Provinsi Sumut, kurang lebih ada 12 ribu buruh/pekerja terpaksa dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Selain itu terungkap bahwa upah mereka ada yang diberikan hanya setengah dari total keseluruhan gaji, atau bahkan tidak sama sekali. “Data kita masih sama dengan kemarin, yang di PHK berkisar 350 buruh,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

Saat ini, pihaknya belum mengetahui apa dasar pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja. Menurutnya dirumahkannya para karyawan adalah kesempatan para pengusaha untuk PHK, melainkan bukan dasar menyelamatkan nyawa dari wabah.

Willy mengatakan, bersama dengan rekan-rekannya selalu siap memperjuangkan nasib para buruh yang di PHK pada masa sulit saat ini. “Kami akan terus memperjuangkan nasib para buruh yang telah dipecat begitu saja oleh perusahaan,” katanya.

Dengan adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, FSPMI Sumut menilai Gubernur Edy Rahmayadi tenang-tenang saja, seakan tidak memikirkan buruh yang merupakan rakyatnya. Ia pun meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk membuat tim, di mana melakukan pendataan bagi perusahaan yang telah mem-PHK karyawan begitu saja.

“Gubernur harus memerintahkan jajarannya dalam hal ini Disnaker Sumut membuat tim untuk mendatangi bahkan memeriksa perusahaan yang melakukan perumahan buruh atau PHK terhadap buruh tanpa proses hukum,” jelasnya.

Pihaknya pun berharap gubernur aegera memberikan sanksi tegas kepada peusahaan yang mem-PHK ratusan pekerja itu. Menurutnya, janji Edy Rahmayadi yang sebelumnya meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan pemecatan hanya sebuah cerita, atau omong kosong belaka.

“Agar pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota setempat memberi sangsi tegas pada perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan pandemi Covid-19, sanksi bisa berupa pencabutan izin dan lainnya,” ungkapnya. (prn)

SUNGAI DELI: Sejumlah warga melakukan aktivitas di pinggiran sungai Deli Medan. Dinsos Sumut hingga kini belum memiliki data orang miskin baru terdampak pandemi Covid-19 yang bakal menerima jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprovsu.
SUNGAI DELI: Sejumlah warga melakukan aktivitas di pinggiran sungai Deli Medan. Dinsos Sumut hingga kini belum memiliki data orang miskin baru terdampak pandemi Covid-19 yang bakal menerima jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara masih berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Belum ada pedoman data bagi warga miskin baru terdampak pandemi Covid-19, yang bakal dicover pada realokasi anggaran tahap II APBD Sumut.

Kepala Bidang Fakir Miskin pada Dinsos Sumut, Mustaqiem, mengatakan ihwal data orang miskin baru ini pihaknya masih menunggu pendataan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga anggarannya nanti dapat dialokasikan ke aspek dimaksud. “Kalau warga miskin baru kita juga lagi menunggu data dari kabupaten/kota, sampai sekarang belum masuk,” ungkapnya menjawab wartawan, Senin (6/7).

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, sebanyak 1.321.426 kepala keluarga (KK) di Provinsi Sumut tercatat masuk dalam DTKS. Dua daerah diantaranya terdapat warga kurang mampu, yaitu Kabupaten Langkat 161.554 KK dan Kota Medan 128.870 KK. “Ini adalah data yang sebagaimana tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial,” imbuh dia.

Hingga kini, mantan Kabag Protokol Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini mengakui, dari data dimaksud sebanyak 737.625 KK belum mendapatkan bantuan sembako/pangan nontunai dari pemerintah. Kemudian, orang kurang mampu sudah memperoleh bantuan sembako/bantuan pangan nontunai, sebanyak 583.801 KK.

Kemudian untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat, sebanyak 662.769 KK, sudah menerima. “Untuk bantuan dari pemerintah pusat, lebih kurang ada sebanyak 78.968 KK yang belum menerimanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, di Provinsi Sumut, kurang lebih ada 12 ribu buruh/pekerja terpaksa dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Selain itu terungkap bahwa upah mereka ada yang diberikan hanya setengah dari total keseluruhan gaji, atau bahkan tidak sama sekali. “Data kita masih sama dengan kemarin, yang di PHK berkisar 350 buruh,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

Saat ini, pihaknya belum mengetahui apa dasar pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja. Menurutnya dirumahkannya para karyawan adalah kesempatan para pengusaha untuk PHK, melainkan bukan dasar menyelamatkan nyawa dari wabah.

Willy mengatakan, bersama dengan rekan-rekannya selalu siap memperjuangkan nasib para buruh yang di PHK pada masa sulit saat ini. “Kami akan terus memperjuangkan nasib para buruh yang telah dipecat begitu saja oleh perusahaan,” katanya.

Dengan adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, FSPMI Sumut menilai Gubernur Edy Rahmayadi tenang-tenang saja, seakan tidak memikirkan buruh yang merupakan rakyatnya. Ia pun meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk membuat tim, di mana melakukan pendataan bagi perusahaan yang telah mem-PHK karyawan begitu saja.

“Gubernur harus memerintahkan jajarannya dalam hal ini Disnaker Sumut membuat tim untuk mendatangi bahkan memeriksa perusahaan yang melakukan perumahan buruh atau PHK terhadap buruh tanpa proses hukum,” jelasnya.

Pihaknya pun berharap gubernur aegera memberikan sanksi tegas kepada peusahaan yang mem-PHK ratusan pekerja itu. Menurutnya, janji Edy Rahmayadi yang sebelumnya meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan pemecatan hanya sebuah cerita, atau omong kosong belaka.

“Agar pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota setempat memberi sangsi tegas pada perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan pandemi Covid-19, sanksi bisa berupa pencabutan izin dan lainnya,” ungkapnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/